Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 61/PJ/2015

Kategori : KUP

Optimalisasi Penilaian (Appraisal) Untuk Penggalian Potensi Pajak Dan Tujuan Perpajakan Lainnya


11 September 2015


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 61/PJ/2015

TENTANG

OPTIMALISASI PENILAIAN (APPRAISAL) UNTUK PENGGALIAN POTENSI PAJAK DAN
TUJUAN PERPAJAKAN LAINNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum
Sebagai bagian dari langkah-langkah pengamanan target penerimaan pajak dan optimalisasi pemanfaatan penilaian (appraisal) dalam rangka penggalian potensi pajak, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman pelaksanaan penggalian potensi pajak maupun tujuan perpajakan lainnya, berbasis penilaian (appraisal).
   
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman penggalian potensi pajak dan tujuan perpajakan lainnya melalui optimalisasi penilaian (appraisal) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa penilaian dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk penggalian potensi pajak dan tujuan perpajakan lainnya, serta memberikan petunjuk mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menggali potensi pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan tujuan perpajakan lainnya antara lain dalam bidang penagihan pajak.
   
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
  1. Penilaian dalam rangka Penggalian Potensi Pajak (melalui penetapan PBB, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan) dan Prosedur Pelaksanaannya.
  2. Penilaian untuk Tujuan Perpajakan Lainnya dan Prosedur Pelaksanaannya.
   
D. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2007;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemenuhan Hak dan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ./2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi;
  8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ./2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi;
  9. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tentang pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengawasan Data;
  10. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak.
   
E. Definisi
  1. Penilaian adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai pasar wajar atas objek penilaian pada suatu saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar penilaian yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Nilai pasar wajar yang selanjutnya disebut Nilai Pasar (market value) adalah estimasi sejumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu barang berwujud (tangible asset) maupun barang tidak berwujud (intangible asset), antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
  3. Penilai adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kemampuan untuk melakukan Penilaian serta menjabat sebagai Fungsional Penilai atau yang ditetapkan sebagai Petugas Penilai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
   
F. Penilaian Dalam Rangka Penggalian Potensi Pajak dan Prosedur Pelaksanaannya
1. Penilaian dilakukan dalam rangka penetapan atas Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan, Perkebunan, Perhutanan dan sektor lainnya (PBB-P3).
2. Selain penetapan PBB-P3 sebagaimana dimaksud pada angka 1, penilaian dapat dilakukan dalam rangka ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan (penegakan hukum).
3. Penilaian dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat peristiwa atau transaksi tanpa pembayaran yang mengandung perubahan nilai dari barang yang menjadi objek atas peristiwa atau transaksi tersebut dan Wajib Pajak diwajibkan menggunakan Nilai Pasar dalam melakukan pelaporan atas peristiwa atau transaksi dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Contoh: revaluasi aktiva tetap, transaksi tukar menukar harta, pengalihan harta dalam hal terjadi likuidasi ataupun penggabungan perusahaan, pengalihan harta dalam hal penyertaan modal, kegiatan membangun sendiri, waris, hibah, dan sejenisnya:
b. terdapat transaksi yang diikuti dengan pembayaran dan harga transaksi dapat diuji kewajarannya berdasarkan data pembanding yang tersedia secara luas.
Contoh: penjualan Barang Kena Pajak berupa aktiva bekas, transaksi jual beli/pengalihan hak atas tanah dan bangunan, sewa gedung, dan sejenisnya;
c. terdapat biaya yang terkait dengan penggunaan aktiva perusahaan.
Contoh: biaya penyusutan, biaya amortisasi, atau cadangan piutang tak tertagih.
4. Peristiwa atau transaksi yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (antara lain: Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf m, Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 9 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11A ayat (1), Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 19) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (antara lain: Pasal 1 angka 17, angka 18, Pasal 2 ayat (1), Pasal 16 C,dan Pasal 16 D) serta Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (Pasal 6 ayat (1)) yang memerlukan atau berhubungan dengan Penilaian serta peran Penilaian dalam penggalian potensi pajak atas peristiwa atau transaksi dimaksud, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
5. Prosedur pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud angka 1 (satu), dilakukan:
a. berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam penetapan PBB untuk tiap-tiap sektor.
b. dalam hal ditemukan data terkait potensi pajak lainnya, agar ditindaklanjuti sebagai berikut:
1) menjadi alat keterangan berdasarkan mekanisme produksi data sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015.
2) apabila pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku belum terdapat aplikasi untuk menindaklanjuti data potensi tersebut, tindak lanjut dari data potensi menjadi alat keterangan dilakukan secara manual.
6. Prosedur pelaksanaan penilaian dalam rangka kegiatan ekstensifikasi dilakukan sebagai berikut:
  1. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, melakukan analisis atas data internal dan/atau eksternal yang dimiliki dan/atau diperoleh untuk mengetahui ada atau tidaknya peristiwa atau transaksi yang dilakukan oleh calon Wajib Pajak,yang berkaitan dengan Penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dapat berkoordinasi dengan Penilai untuk menentukan ada/tidaknya indikasi bahwa Nilai Pasar atau harga transaksi tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang menyebabkan tidak terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif sebagai Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  3. Dalam hal terdapat indikasi bahwa Nilai Pasar atau harga transaksi yang ada tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menugaskan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan untuk memasukkan data tersebut dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi.
  4. Tindak lanjut atas Daftar Sasaran Ekstensifikasi mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekstensifikasi.
7. Prosedur pelaksanaan penilaian dalam rangka pengawasan, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan analisis data internal atau eksternal yang dimiliki dan/atau diperoleh sebagaimana diatur dalam SE-10/PJ/2015.
b. Analisis sebagaimana dimaksud pada huruf a bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya peristiwa atau transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang berkaitan dengan Penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
c. Dalam hal terdapat peristiwa atau transaksi yang terjadi, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan penelitian terkait pelaporan peristiwa atau transaksi tersebut dalam SPT Tahunan atau SPT Masa yang bersangkutan.
d. Atas peristiwa atau transaksi yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan atau SPT Masa, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dapat berkoordinasi dengan Penilai untuk menentukan ada/tidaknya indikasi bahwa Nilai Pasar atau harga transaksi yang dilaporkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
e. Dalam hal terdapat indikasi bahwa Nilai Pasar atau harga yang dilaporkan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV atau Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menentukan perlu tidaknya dilakukan Penilaian, dan menyampaikan usulan penilaian kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
f. Dalam hal usulan disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Tugas Penilaian.
g. Dalam hal diperlukan penelitian lapangan untuk melakukan Penilaian, Kepala KPP menerbitkan Surat Tugas Penelitian Lapangan dalam rangka Penilaian.
h. Penelitian Lapangan dapat dilakukan oleh Penilai bersama-sama dengan Account Representative atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan sesuai dengan tata cara pelaksanaan kunjungan (visit).
i. Penilai melakukan penilaian dan menuangkannya ke dalam Laporan Hasil Penilaian sesuai contoh format dalam Lampiran II sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. 
j. Terhadap Laporan Hasil Penilaian tersebut ditindaklanjuti dengan:
1) mekanisme permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015; atau
2) dalam hal ditemukan data potensi pajak atas Wajib Pajak yang diaministrasikan oleh KPP lain, ditindaklanjuti menjadi alat keterangan berdasarkan mekanisme produksi data sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015. Apabila pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku namun belum terdapat aplikasi untuk menindaklanjuti data potensi tersebut, maka tindak lanjut dari data potensi menjadi alat keterangan dilakukan secara manual.
k. Dalam hal diperlukan bantuan penilai, dilaksanakan sesuai Prosedur Permintaan Bantuan Penilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, V, VI, VII, VIII, dan IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
l. Prosedur Penyelesaian Permintaan Bantuan Penilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dan XII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
8. Prosedur pelaksanaan penilaian dalam rangka pemeriksaan, dilakukan sebagai berikut:
  1. Dalam hal tim pemeriksa memerlukan penilaian, tim pemeriksa KPP/Kanwil/Kantor Pusat dapat meminta bantuan penilai dengan membuat Nota Dinas atau Surat Permintaan Bantuan Penilai sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Ini.
  2. Permintaan Bantuan Penilai dilaksanakan sesuai Prosedur Permintaan Bantuan Penilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, V, VI, VII, VIII dan IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Prosedur Penyelesaian Permintaan Bantuan Penilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dan XII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Penilai melakukan penilaian dan menuangkannya ke dalam Laporan Hasil Penilaian sesuai contoh format dalam Lampiran II sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, serta menyampaikan Laporan Hasil Penilaian tersebut kepada Tim Pemeriksa.
  5. Laporan Hasil Penilaian diperlakukan sebagai data yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku mengenai pemeriksaan pajak.
  6. Dalam hal ditemukan data potensi pajak atas wajib pajak yang diadministrasikan oleh KPP lain, ditindaklanjuti menjadi alat keterangan berdasarkan mekanisme produksi data sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015. Apabila pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku namun belum terdapat aplikasi untuk menindaklanjuti data potensi tersebut, maka tindak lanjut dari data potensi menjadi alat keterangan dilakukan secara manual.
9. Prosedur pelaksanaan penilaian dalam rangka penyidikan, dilakukan sebagai berikut:
  1. Dalam hal Penyidik memerlukan penilaian, Penyidik Kantor Wilayah/Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta bantuan penilai dengan membuat Nota Dinas atau Surat Permintaan Bantuan Penilai sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Permintaan Bantuan Penilai dilaksanakan sesuai Prosedur Permintaan Bantuan Penilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, VII dan IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Penerbitan Surat Tugas Penilaian dilaksanakan sesuai Prosedur Penyelesaian Permintaan Bantuan Penilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dan XII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Penilai melakukan penilaian dan menuangkannya ke dalam Laporan Hasil Penilaian sesuai contoh format dalam Lampiran II sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, serta menyampaikan Laporan Hasil Penilaian tersebut kepada Penyidik.
  5. Penilai melakukan penilaian dan menuangkannya ke dalam Laporan Hasil Penilaian, serta menyampaikan Laporan Hasil Penilaian tersebut kepada Penyidik.
  6. Laporan Hasil Penilaian diperlakukan sebagai data yang selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
  7. Dalam hal ditemukan data potensi pajak atas wajib pajak yang diadministrasikan oleh KPP lain, ditindaklanjuti menjadi alat keterangan berdasarkan mekanisme produksi data sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015. Apabila pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku namun belum terdapat aplikasi untuk menindaklanjuti data potensi tersebut, maka tindak lanjut dari data potensi menjadi alat keterangan dilakukan secara manual.
   
G. Kegiatan Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan Lainnya
  1. Penilaian dapat digunakan untuk kegiatan penagihan pajak yaitu sebagai dasar penentuan nilai limit lelang sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 s.td.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 dan penentuan nilai objek sita sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  2. Juru Sita Pajak dapat meminta bantuan penilai dengan membuat Nota Dinas atau Surat Permintaan Bantuan Penilai sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Permintaan Bantuan Penilai dilaksanakan sesuai Prosedur Permintaan Bantuan Penilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Prosedur Penyelesaian Permintaan Bantuan Penilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dan XII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  5. Hasil penilaian dituangkan dalam Laporan Hasil Penilaian yang digunakan oleh Seksi Penagihan untuk menentukan nilai Objek Sita atau Nilai Limit Lelang atas barang yang disita.
   
H. Lain-lain
1. Penilaian dapat dilakukan atas tanah, bangunan, dan objek penilaian lainnya.
2. Pendekatan, metode, dan teknis penilaian dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dapat mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang berlaku sepanjang belum diatur dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Agar hasil penilaian dapat ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan kepatuhan Wajib Pajak serta pengamanan penerimaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, penilai dalam melaksanakan proses penilaian agar menggunakan sumber data/keterangan/dokumen yang lebih selektif, valid, akurat, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Laporan Hasil Penilaian beserta lampiran data terkait agar didokumentasikan dan disimpan dalam rangka pembentukan Bank Data Nilai Pasar Properti untuk mendukung pelaksanaan penilaian untuk penggalian potensi dan tujuan perpajakan lainnya oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan; Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian; dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
5. Dalam hal tidak terdapat Penilai di Kantor Pelayanan Pajak atau diperlukan Penilai lain, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat meminta bantuan Penilai dari Kantor Wilayah DJP atau Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
6. Dalam hal tidak terdapat Penilai di Kantor Wilayah DJP atau diperlukan Penilai lain, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat meminta bantuan Penilai dari Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
7. Koordinasi, bimbingan, dan monitoring pelaksanaan Penilaian (appraisal) untuk penggalian potensi pajak dan tujuan perpajakan lainnya dilakukan oleh:
  1. Bidang Data dan Potensi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
  2. Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; atau
  3. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
8. Untuk kepentingan monitoring kegiatan Penilaian dalam rangka penggalian potensi, Laporan Hasil Penilaian yang ditindaklanjuti sebagaimana angka 1 di atas agar direkap sebagaimana contoh format yang tercantum dalam Lampiran XIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan Standard Operating Procedure (SOP) Tata Cara Penyampaian Dokumen.
9. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar memonitoring tindak lanjut penyelesaian atas Laporan Hasil Penilaian yang direkap dan disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
   
I. Lampiran dan Prosedur
  1. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penilaian, peristiwa atau transaksi yang diatur, dan peranan penilaian adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. Contoh format laporan hasil penilaian adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. Contoh Format Nota Dinas atau Surat Permintaan Bantuan Penilai adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  4. Prosedur permintaan bantuan penilai di Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  5. Prosedur permintaan bantuan penilai di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar/Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus/Kantor Pelayanan Pajak Madya adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  6. Prosedur permintaan bantuan penilai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  7. Prosedur permintaan bantuan penilai di Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak ini;
  8. Prosedur permintaan bantuan penilai di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak ini;
  9. Prosedur permintaan bantuan penilai di Direktorat Intelijen dan Penyidikan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak ini;
  10. Contoh format surat tugas penilaian adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak ini;
  11. Prosedur penyelesaian permintaan bantuan penilai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas permintaan dari KPP Pratama adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak ini;
  12. Prosedur penyelesaian permintaan bantuan penilai di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak ini;
  13. Contoh format laporan monitoring optimalisasi pemanfaatan penilaian (appraisal) adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak ini.
   
J. Penutup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001


Tembusan :
  1. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
  2. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
  3. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.