Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 206.2/PMK.01/2014

Kategori : Lainnya

Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak


PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 206.2/PMK.01/2014

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan kinerja organisasi instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189);
  5. Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/3929/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 17 Oktober 2014;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


BAB I
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Bagian Pertama
Kedudukan dan Tugas

Pasal 1


(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.


Pasal 2


Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Jenis, Fungsi, dan Susunan Organisasi

Pasal 3


Jenis Kantor Wilayah terdiri atas:
  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.


Paragraf Kesatu

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar
dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Pasal 4


(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dan pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak;
  2. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
  3. pemberian bimbingan konsultasi, pengawasan, dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer;
  4. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;
  5. pemberian bimbingan pendataan dan penilaian serta pemberian bimbingan dan pemantauan pengenaan;
  6. pemberian bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi pemeriksaan, penyidikan dan intelijen;
  7. pemberian bimbingan pelayanan dan penyuluhan, pelaksanaan hubungan masyarakat, serta penyiapan dan pelaksanaan kerja sama perpajakan;
  8. pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
  9. pemberian bimbingan dan pelaksanaaan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan gugatan;
  10. pemberian bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
  11. pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan kepegawaian, perencanaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
  12. pengelolaan kinerja di lingkungan Kantor Wilayah;
  13. pelaksanaan urusan bantuan hukum;
  14. pelaksanaan administrasi kantor.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi bimbingan pendataan, penilaian, dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.


Pasal 5


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas:
  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;
  3. Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;
  4. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  5. Bidang Keberatan dan Banding; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 6


Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, bantuan hukum, tata usaha, pengelolaan kinerja, kepatuhan internal, dan rumah tangga.


Pasal 7


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  2. pelaksanaan urusan keuangan;
  3. pelaksanaan urusan bantuan hukum;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan penyusunan laporan;
  5. pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas;
  6. pengelolaan kinerja;
  7. pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis; dan
  8. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.


Pasal 8


Bagian Umum terdiri atas:
  1. Subbagian Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan;
  3. Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal;
  4. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.


Pasal 9


(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan kepegawaian, pengelolaan kinerja pegawai, perencanaan, dan pengembangan sumber daya manusia serta administrasi Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan administrasi penanganan bantuan hukum yang terdiri dari penanganan bantuan hukum yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan, dan setelah adanya putusan pengadilan, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan pengelolaan kinerja organisasi. pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(4) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan.


Pasal 10


(1) Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, melakukan penyajian informasi perpajakan, melakukan bimbingan pengawasan, bimbingan penggalian potensi perpajakan, serta melakukan pemberian dukungan teknis komputer.
(2) Selain melakukan tugas sebagaimana diatur dalam ayat (1), Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga melaksanakan tugas bimbingan pendataan, penilaian, dan pemantauan pengenaan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.


Pasal 11


(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
  1. pemberian bimbingan teknis pengawasan;
  2. pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
  3. bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
  4. pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi;
  5. pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan;
  6. pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
  7. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data; dan
  8. pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana diatur dalam ayat (1), Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan bimbingan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak, bimbingan pendataan dan penilaian, serta bimbingan dan pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.


Pasal 12


Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas:
  1. Seksi Data dan Potensi;
  2. Seksi Bimbingan Pengawasan; dan
  3. Seksi Dukungan Teknis Komputer.


Pasal 13


(1) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
(2) Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan, pemberian bimbingan teknis pengawasan dan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan.
(3) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, serta pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.
(4) Selain melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Bimbingan Pengawasan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga melakukan tugas pemberian bimbingan pendataan, penilaian, dan pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.


Pasal 14


Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review), bantuan pelaksanaan penagihan, pelaksanaan dan administrasi kegiatan intelijen perpajakan, serta pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.


Pasal 15


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan teknis pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor;
  2. pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan perpajakan;
  3. pemberian bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
  4. pemberian bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
  5. bantuan pelaksanaan penagihan;
  6. pemantauan pelaksanaan teknis dan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
  7. pelaksanaan teknis dan administrasi kegiatan intelijen perpajakan;
  8. pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review).


Pasal 16


Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan terdiri atas:
  1. Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan;
  2. Seksi Bimbingan Penagihan;
  3. Seksi Intelijen; dan
  4. Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan.


Pasal 17


(1) Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan teknis dan administrasi pemeriksaan pajak, bimbingan teknis pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, dan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review).
(2) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak.
(3) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, serta kegiatan intelijen perpajakan lainnya di lingkup Kantor Wilayah yang menjadi wewenangnya.
(4) Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.


Pasal 18


Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan, melaksanakan hubungan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah.


Pasal 19


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  1. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan perpajakan;
  2. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan perpajakan;
  3. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis konsultasi perpajakan;
  4. pelaksanaan hubungan masyarakat;
  5. pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan;
  6. pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
  7. pemeliharaan dan pemutakhiran website atau panduan informasi perpajakan melalui sarana publikasi lainnya;
  8. pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
  9. bimbingan dan pelaksanaan pengelolaan dokumen di Kantor Wilayah; dan
  10. pelaksanaan kerja sama perpajakan.


Pasal 20


Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
  1. Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen;
  2. Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi; dan
  3. Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.


Pasal 21


(1) Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran website, bimbingan dan pelaksanaan pengelolaan dokumen di lingkungan Kantor Wilayah, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan dan pengelolaan dokumen, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan.
(2) Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, teknis konsultasi, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan, serta pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan konsultasi perpajakan.
(3) Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan kerja sama di bidang perpajakan, dan melakukan urusan hubungan masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra, pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call center).


Pasal 22


(1) Bidang Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali, serta pembetulan Surat Keputusan.
(2) Selain melakukan tugas sebagaimana diatur dalam ayat (1), Bidang Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga melaksanakan tugas bimbingan dan urusan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi areal offshore dan tubuh bumi.


Pasal 23


(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi:
  1. pemberian bimbingan dan penyelesaian keberatan;
  2. penyelesaian proses banding, proses gugatan, dan proses Peninjauan Kembali;
  3. pemberian bimbingan dan penyelesaian pembetulan Surat Keputusan;
  4. pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan sanksi administrasi; dan
  5. pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.


Pasal 24


Bidang Keberatan dan Banding terdiri atas:
  1. Seksi Keberatan dan Banding I;
  2. Seksi Keberatan dan Banding II;
  3. Seksi Keberatan dan Banding III; dan
  4. Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding.


Pasal 25


(1) Seksi Keberatan dan Banding I, Seksi Keberatan dan Banding II, dan Seksi Keberatan dan Banding III, masing-masing mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, proses gugatan, proses Peninjauan Kembali, serta pembetulan Surat Keputusan Wajib Pajak.
(2) Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi keberatan, banding, gugatan, dan Peninjauan Kembali di lingkungan Kantor Wilayah.
(3) Selain melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Keberatan dan Banding I, Seksi Keberatan dan Banding II, dan Seksi Keberatan dan Banding III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus juga melakukan tugas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.


Paragraf Kedua

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Pasal 26


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dan pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak;
  2. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
  3. pemberian bimbingan konsultasi, pengawasan, dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer;
  4. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;
  5. pemberian bimbingan pendataan dan penilaian serta pemberian bimbingan dan pemantauan pengenaan;
  6. pemberian bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi pemeriksaan, penyidikan dan intelijen;
  7. pemberian bimbingan pelayanan dan penyuluhan, pelaksanaan hubungan masyarakat, serta penyiapan dan pelaksanaan kerja sama perpajakan;
  8. pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
  9. pemberian bimbingan dan pelaksanaaan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan gugatan;
  10. pemberian bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
  11. pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan kepegawaian, perencanaan, dan pengembangan sumber daya manusia.
  12. pengelolaan kinerja di lingkungan Kantor Wilayah;
  13. pelaksanaan urusan bantuan hukum; dan
  14. pelaksanaan administrasi kantor.


Pasal 27


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas:
  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;
  3. Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian;
  4. Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;
  5. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  6. Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 28


Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, bantuan hukum, tata usaha, pengelolaan kinerja, kepatuhan internal, dan rumah tangga.


Pasal 29


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  2. pelaksanaan urusan keuangan;
  3. pelaksanaan urusan bantuan hukum;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan penyusunan laporan;
  5. pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas;
  6. pengelolaan kinerja;
  7. pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis; dan
  8. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.


Pasal 30


Bagian Umum terdiri atas:
  1. Subbagian Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan;
  3. Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal; dan
  4. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.


Pasal 31


(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan kepegawaian, pengelolaan kinerja pegawai, perencanaan, dan pengembangan sumber daya manusia serta administrasi Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.
(3) Subbagian Bantuan Hukum, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan administrasi penanganan bantuan hukum yang terdiri dari penanganan bantuan hukum yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan, dan setelah adanya putusan pengadilan, penyusunan laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan pengelolaan kinerja organisasi, pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(4) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, kesejahteraan, dan perlengkapan.


Pasal 32


Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan pengawasan, bimbingan penggalian potensi perpajakan, melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, melakukan penyajian informasi perpajakan, melakukan pemberian dukungan teknis komputer, serta melakukan bimbingan pendataan, penilaian, dan pemantauan pengenaan.


Pasal 33


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
  1. pemberian bimbingan teknis pengawasan;
  2. pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;
  3. bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;
  4. pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, serta penyajian informasi;
  5. pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan;
  6. pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan;
  7. pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, pemeliharaan dan perbaikan program aplikasi, dan pembuatan back-up data; dan
  8. pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.


Pasal 34


Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas:
  1. Seksi Data dan Potensi;
  2. Seksi Bimbingan Pengawasan; dan
  3. Seksi Dukungan Teknis Komputer.


Pasal 35


(1) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, penerimaan, pengolahan data dan/atau alat keterangan, penyajian informasi, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan/atau alat keterangan, serta melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan.
(2) Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan, pemberian bimbingan teknis pengawasan dan teknis intensifikasi, serta bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan.
(3) Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknis operasional komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer dan program aplikasi, pembuatan back-up data, serta pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi e-SPT dan e-Filing.


Pasal 36


Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran, bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi, bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, penilaian, dan pengenaan.


Pasal 37


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran Wajib Pajak;
  2. pelaksanaan bimbingan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi; dan
  3. pelaksanaan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, penilaian dan pengenaan untuk tujuan perpajakan.


Pasal 38


Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian terdiri atas:
  1. Seksi Bimbingan Pendaftaran;
  2. Seksi Bimbingan Ekstensifikasi; dan
  3. Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan.


Pasal 39


(1) Seksi Bimbingan Pendaftaran mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran wajib pajak, termasuk analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
(2) Seksi Bimbingan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi, pengamatan potensi perpajakan, dan pengawasan Wajib Pajak baru.
(3) Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, penilaian, dan pengenaan termasuk pemutakhiran basis data nilai objek pajak dan proses klasifikasi nilai jual objek pajak serta menjaga keseimbangan klasifikasi nilai jual objek pajak antar wilayah serta pemantauan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.


Pasal 40


Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review), bantuan pelaksanaan penagihan, pelaksanaan dan administrasi kegiatan intelijen perpajakan, serta pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.


Pasal 41


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan teknis pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor;
  2. pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan perpajakan;
  3. pemberian bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak;
  4. pemberian bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
  5. bantuan pelaksanaan penagihan;
  6. pemantauan pelaksanaan teknis dan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak;
  7. pelaksanaan teknis dan administrasi kegiatan intelijen perpajakan;
  8. pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  9. penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review).


Pasal 42


Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan terdiri atas:
  1. Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan;
  2. Seksi Bimbingan Penagihan;
  3. Seksi Intelijen; dan
  4. Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan.


Pasal 43


(1) Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan teknis dan administrasi pemeriksaan pajak, bimbingan teknis pemeriksaan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan, dan penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak dan petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh kepala kantor (peer review).
(2) Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan administrasi penagihan, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penagihan, dan bantuan pelaksanaan penagihan pajak.
(3) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, serta kegiatan intelijen perpajakan lainnya di lingkup Kantor Wilayah yang menjadi wewenangnya.
(4) Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.


Pasal 44


Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pemantauan penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi perpajakan, melaksanakan hubungan masyarakat, serta melaksanakan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah.


Pasal 45


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  1. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan perpajakan;
  2. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan perpajakan;
  3. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis konsultasi perpajakan;
  4. pelaksanaan hubungan masyarakat;
  5. pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan;
  6. pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
  7. pemeliharaan dan pemutakhiran website atau panduan informasi perpajakan melalui sarana publikasi lainnya;
  8. pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
  9. bimbingan dan pelaksanaan pengelolaan dokumen di Kantor Wilayah; dan
  10. pelaksanaan kerja sama perpajakan.


Pasal 46


Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
  1. Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen;
  2. Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi; dan
  3. Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.


Pasal 47


(1) Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas melakukan bimbingan dan bantuan penyuluhan, pemeliharaan dan pemutakhiran website, bimbingan dan pelaksanaan pengelolaan dokumen di lingkungan Kantor Wilayah, pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan dan pengelolaan dokumen, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan.
(2) Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan bimbingan pelayanan perpajakan, teknis konsultasi, urusan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, pengelolaan pengaduan Wajib Pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan, serta pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dan konsultasi perpajakan.
(3) Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan kerja sama di bidang perpajakan, dan melakukan urusan hubungan masyarakat meliputi penyampaian informasi, peningkatan citra, pengoperasian dan pemeliharaan layanan interaktif (call center).


Pasal 48


Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, proses gugatan dan Peninjauan Kembali, serta bimbingan pembetulan Surat Keputusan.


Pasal 49


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan menyelenggarakan fungsi:
  1. pemberian bimbingan dan penyelesaian keberatan;
  2. penyelesaian proses banding, proses gugatan, dan proses Peninjauan Kembali;
  3. pemberian bimbingan dan penyelesaian pembetulan Surat Keputusan;
  4. pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan sanksi administrasi;
  5. pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  6. pemberian bimbingan dan penyelesaian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;


Pasal 50


Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan terdiri atas:
  1. Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I;
  2. Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II;
  3. Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III; dan
  4. Seksi Evaluasi Keberatan, Banding, dan Pengurangan.


Pasal 51


(1) Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I, Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II, dan Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III, masing-masing mempunyai tugas melakukan bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, banding, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan sanksi administrasi, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, pembetulan Surat Keputusan, proses gugatan, dan proses Peninjauan Kembali.
(2) Seksi Evaluasi Keberatan, Banding, dan Pengurangan mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi keberatan, banding, pengurangan, gugatan, dan Peninjauan Kembali di lingkungan Kantor Wilayah.


BAB II
KANTOR PELAYANAN PAJAK

Bagian Pertama
Kedudukan

Pasal 52


(1) Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) KPP dipimpin oleh seorang Kepala.


Bagian Kedua
Jenis, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi

Pasal 53


Jenis KPP terdiri atas:
  1. KPP Wajib Pajak Besar;
  2. KPP Madya; dan
  3. KPP Pratama.


Paragraf Kesatu
KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya

Pasal 54


(1) KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Minyak dan Gas Bumi juga melaksanakan tugas penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Pasal 55


(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, dan penyajian informasi perpajakan;
  2. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
  3. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
  4. penyuluhan perpajakan;
  5. pelayanan perpajakan;
  6. pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak;
  7. penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
  8. pelaksanaan pemeriksaan pajak;
  9. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
  10. pelaksanaan konsultasi perpajakan;
  11. pembetulan ketetapan pajak; dan
  12. pelaksanaan administrasi kantor.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP Minyak dan Gas Bumi juga menyelenggarakan fungsi pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.


Pasal 56


KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya terdiri atas:
  1. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
  2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
  3. Seksi Pelayanan;
  4. Seksi Penagihan;
  5. Seksi Pemeriksaan;
  6. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
  7. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
  8. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
  9. Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV; dan
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 57


(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan kinerja pegawai, pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata usaha penerimaan perpajakan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing, serta pengelolaan kinerja organisasi.
(3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak, serta melakukan kerja sama perpajakan.
(4) Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
(5) Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan, penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, dan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya, serta pelaksanaan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk kepala kantor.
(6) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I mempunyai tugas melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak, usulan pembetulan ketetapan pajak, bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak.
(7) Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak.
(8) Selain melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Seksi Pengolahan Data dan Informasi pada KPP Minyak dan Gas Bumi juga melakukan tugas melakukan pelaksanaan i-SISMIOP dan SIG Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.
(9) Selain melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Seksi Pengawasan dan Konsultasi I pada KPP Minyak dan Gas Bumi juga mempunyai tugas melakukan usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi.


Paragraf Kedua
Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Pasal 58


KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Pasal 59


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
  3. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
  4. penyuluhan perpajakan;
  5. pelayanan perpajakan;
  6. pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak;
  7. pelaksanaan ekstensifikasi;
  8. penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
  9. pelaksanaan pemeriksaan pajak;
  10. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
  11. pelaksanaan konsultasi perpajakan;
  12. pembetulan ketetapan pajak;
  13. pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  14. pelaksanaan administrasi kantor.


Pasal 60


KPP Pratama terdiri atas:
  1. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
  2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
  3. Seksi Pelayanan;
  4. Seksi Penagihan;
  5. Seksi Pemeriksaan;
  6. Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan;
  7. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I;
  8. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II;
  9. Seksi Pengawasan dan Konsultasi III;
  10. Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV; dan
  11. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 61


(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan kinerja pegawai, pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata usaha penerimaan perpajakan, pengalokasian Pajak Bumi dan Bangunan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing, pelaksanaan i-SISMIOP dan SIG, serta pengelolaan kinerja organisasi.
(3) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, serta pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak.
(4) Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
(5) Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan, penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, dan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya, serta pelaksanaan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk kepala kantor.
(6) Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi, bimbingan dan pengawasan Wajib Pajak baru, serta penyuluhan perpajakan.
(7) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I mempunyai tugas melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak, usulan pembetulan ketetapan pajak, bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak, serta usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
(8) Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, penyusunan profil Wajib Pajak, analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak.


BAB III
KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN, DAN KONSULTASI PERPAJAKAN

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 62


(1) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
(2) KP2KP dipimpin oleh seorang Kepala.


Pasal 63


KP2KP mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan, penyuluhan, konsultasi perpajakan kepada masyarakat, pengamatan potensi perpajakan wilayah, dan pembuatan monografi pajak, serta membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.


Pasal 64


Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, KP2KP menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pelayanan, penyuluhan, sosialisasi, dan konsultasi perpajakan kepada masyarakat;
  2. pengamatan potensi perpajakan dan pembuatan monografi pajak;
  3. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
  4. pelaksanaan dan edukasi Wajib Pajak Orang Pribadi baru;
  5. bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak;
  6. pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan dalam rangka membantu Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
  7. pelaksanaan administrasi kantor.


Pasal 65


KP2KP terdiri atas:
  1. Petugas Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 66


Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.


BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 67


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Pasal 68


(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala KPP yang bersangkutan.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB V
TATA KERJA

Pasal 69


Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta dengan instansi lain di luar instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas pokok masing-masing.


Pasal 70


Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 71


(1) Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.


Pasal 72


Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.


Pasal 73


(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 28, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 61, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala KPP.


Pasal 74


(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah dan KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 28, Pasal 57, dan Pasal 61 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.


Pasal 75


Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.


Pasal 76


(1) Kepala Bagian dan para Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, serta Kepala KPP menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.
(2) Kepala Bagian Umum menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun laporan berkala.
(3) Kepala Subbagian Umum dan para Kepala Seksi pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama menyampaikan laporan kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar, Kepala KPP Madya, atau Kepala KPP Pratama atasannya.
(4) Kepala KP2KP menyampaikan laporan kepada Kepala KPP Pratama atasannya.
(5) Kepala Subbagian Umum pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama, menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dan menyusun laporan berkala.
(6) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural atasannya.


BAB VI
JUMLAH, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA

Pasal 77


(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini terdapat:
  1. 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah;
  2. 4 (empat) KPP Wajib Pajak Besar;
  3. 28 (dua puluh delapan) KPP Madya;
  4. 309 (tiga ratus sembilan) KPP Pratama; dan
  5. 207 (dua ratus tujuh) KP2KP.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja:
  1. Kantor Wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini;
  2. KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini; dan
  3. KP2KP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal terjadi pembentukan/pemekaran/penggabungan/pemecahan wilayah administrasi pemerintahan, wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


BAB VII
ESELONISASI

Pasal 78


(1) Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon IIa.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Kepala KPP Wajib Pajak Besar, Kepala KPP Madya, dan Kepala KPP Pratama adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon IVa.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama adalah jabatan struktural eselon IVa.
(6) Kepala KP2KP adalah jabatan struktural eselon IVa.


BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 79


Kantor Wilayah melakukan fungsi pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, dan penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 80


(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama melakukan fungsi pemeriksaan pajak yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan pegawai lainnya yang ditunjuk oleh kepala kantor.
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, KPP Pratama melakukan fungsi pendataan dan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan yang dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan pegawai lainnya yang ditunjuk oleh kepala kantor.
(3) Penilaian angka kredit atas pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Penilaian angka kredit atas pendataan dan penilaian yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(5) Seksi Keberatan dan Banding I, Seksi Keberatan dan Banding II, Seksi Keberatan dan Banding III, dan Seksi Evaluasi Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan I, Keberatan, Banding, dan Pengurangan II, Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III, dan Seksi Evaluasi Keberatan, Banding, dan Pengurangan pada Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus membawahkan para Penelaah Keberatan.
(6) Seksi Pengawasan dan Konsultasi I, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama membawahkan para Account Representative.


Pasal 81


(1) Pembagian sektor Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Wajib Pajak Besar ditetapkan sebagai berikut:
  1. KPP Wajib Pajak Besar Satu mengadministrasikan Wajib Pajak dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan;
  2. KPP Wajib Pajak Besar Dua mengadministrasikan Wajib Pajak Besar dari sektor industri, perdagangan, dan jasa;
  3. KPP Wajib Pajak Besar Tiga mengadministrasikan Wajib Pajak dari Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara sektor industri dan perdagangan; dan
  4. KPP Wajib Pajak Besar Empat mengadministrasikan Wajib Pajak dari Perusahaan Negara/Badan Usaha Milik Negara sektor jasa dan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(2) Pembagian sektor Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat perubahan beban kerja yang signifikan.
(3) Perubahan atas pembagian sektor Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Penentuan kriteria dan/atau pemilihan Wajib Pajak yang diadministrasikan oleh KPP Wajib Pajak Besar ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5) Pembagian sektor, penentuan kriteria, dan/atau pemilihan Wajib Pajak yang diadministrasikan oleh KPP Madya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(6) Pembagian sektor Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 82


(1) Selama organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku, paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaksanaan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 83


Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.


Pasal 84


Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 85


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI