Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 396/PJ/2013

Kategori : KUP

Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 396/PJ/2013

TENTANG

PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN
DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan keamanan data perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa dalam rangka mengoptimalkan kapasitas pengolahan data dan dokumen perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.


KESATU :

Menetapkan penerapan wilayah kerja PPDDP adalah:
  1. Seluruh KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat;
  2. Seluruh KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat;
  3. Seluruh KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan;
  4. Seluruh KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;
  5. Seluruh KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara;
  6. Seluruh KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah DJP Banten;
  7. Seluruh KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I;
  8. Seluruh KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II;
  9. Seluruh KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I;
  10. Seluruh KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II;
  11. Seluruh KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta;
  12. Seluruh KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I;
  13. Seluruh KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II;,
  14. Seluruh KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III;
  15. KPP Badan dan Orang Asing, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.


KEDUA :

Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang diolah PPDDP untuk Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU meliputi :
  1. SPT;
  2. SPT Masa PPN;
  3. SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
  4. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi;
  5. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan untuk formulir 1771 dan lampiran-lampirannya kecuali SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya).


KETIGA :

Masa Pajak dan Tahun Pajak dalam rangka pengolahan SPT sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KEEMPAT :

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-112/PJ/2008 tentang Tempat dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-127/PJ/2008 tentang Tempat dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2008 tentang Tempat dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2008 tentang Tempat dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-262/PJ/2010 tentang Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II Serta Tempat dan Saat Mulai Berlakunya Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Formulir 1108 Dalam rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-356/PJ/2010 tentang Penambahan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II Dalam Rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-383/PJ/2010 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I Dalam Rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-121/PJ/2011 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Jawa Tengah II dan Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Rangka Uji Coba Perluasan Cakupan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2013 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Dalam Rangka Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-74/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ/2011 tentang Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan,
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat;
  7. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan;
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur;
  10. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara;
  11. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten;
  12. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I;
  13. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II;
  14. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I;
  15. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II;
  16. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta;
  17. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I;
  18. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II;
  19. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III;
  20. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd,

A. FUAD RAHMANY