Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 37/PJ/2013

Kategori : Lainnya

Perubahan Data Pada Sistem Informasi Di Direktorat Jenderal Pajak


02 Agustus 2013

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ/2013

TENTANG

PERUBAHAN DATA PADA SISTEM INFORMASI DI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. UMUM

Dalam rangka meningkatkan pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menjamin keamanan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan pengaturan mengenai tata cara perubahan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak.
   
B. MAKSUD DAN TUJUAN
   
 
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam rangka menyelesaikan permintaan perubahan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan petunjuk mengenai pelaksanaan perubahan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak.
   
C. RUANG LINGKUP

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diatur tata cara dan bentuk dokumen yang digunakan dalam perubahan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:
1. Tata Cara Permintaan Perubahan Data di Kantor Pelayanan Pajak;
2. Tata Cara Permintaan Perubahan Data di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
3. Tata Cara Permintaan Perubahan Data di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
4. Tata Cara Permintaan Perubahan Data di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
5. Tata Cara Perubahan Data di Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
6. Formulir Permintaan Perubahan Data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
7. Berita Acara Penyelesaian Perubahan Data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;
8. Berita Acara Penolakan Perubahan Data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
   
D. DASAR

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU Penagihan) yang menjadi batasan dalam perubahan data terkait proses penagihan pajak.
3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang menjadi dasar kewenangan melakukan perubahan data bagi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP).
   
E. MATERI
1. Pada Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:
a. Perubahan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak adalah kebutuhan untuk mendapatkan dan/atau melakukan perubahan data pada basis data Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi penambahan (insert), penghapusan (delete), dan pemutakhiran (update) sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran ini.
b. Sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak yang dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah sistem informasi utama yaitu SIDJP dan SISMIOP, serta aplikasi pendukung sistem informasi utama.
c. Pengguna layanan TIK adalah pegawai DJP yang menggunakan atau memanfaatkan Layanan TIK DJP dan mengajukan permintaan perubahan data.
  1. Pada Kantor Pelayanan Pajak yaitu Account Representative, Fungsional Pemeriksa, Fungsional Penilai, atau pegawai lainnya;
  2. Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yaitu Penelaah Keberatan, Fungsional Pemeriksa, Fungsional Penilai, atau pegawai lainnya;
  3. Pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yaitu pelaksana PPDDP; Pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yaitu Penelaah keberatan, Fungsional Pemeriksa, Fungsional Penilai, atau pegawai lainnya.
2. Perubahan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak dapat dilakukan terhadap:
a. Data produk hukum selain yang diatur dalam Pasal 16 dan 36 UU KUP dan Pasal 39 ayat (2) UU Penagihan. Data produk hukum yang tidak dapat diubah menggunakan mekanisme Surat Edaran ini adalah:
  1. Surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  2. Surat Tagihan Pajak;
  3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  4. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  5. Surat Keputusan Pembetulan;
  6. Surat Keputusan Keberatan;
  7. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  8. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  9. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
  10. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
  11. Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain sejenis;
  12. Surat Perintah Penagihan Seketika Sekaligus;
  13. Surat Paksa;
  14. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
  15. Surat Perintah Penyanderaan;
  16. Pengumuman Lelang;
  17. Surat Penentuan Harga Limit;
b. Data produk hukum selain tersebut pada huruf a yang belum dikirimkan kepada Wajib Pajak;
c. Data yang belum dilakukan tindakan administrasi perpajakan lanjutan sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Penagihan (contoh: SPT yang belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak atau Surat Teguran yang belum diterbitkan Surat Paksa); dan/atau
d. Data yang tidak dapat dilakukan perubahan oleh pengguna layanan TIK karena belum adanya aplikasi yang mengakomodasi perubahan tersebut.
3. Pengguna layanan TIK dapat mengajukan permintaan perubahan data pada Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Permintaan perubahan data diajukan kepada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dengan mengisi Formulir Permintaan Perubahan Data yang terdapat di dalam aplikasi Lasis Online;
  2. Format Formulir Permintaan Perubahan Data adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran I Surat Edaran ini;
  3. Pengajuan permintaan perubahan harus disertai dengan alasan perubahan data secara lengkap, pernyataan bahwa produk hukum belum dikirimkan ke Wajib Pajak, pernyataan bahwa belum dilakukan tindakan administrasi perpajakan lanjutan, dan uraian/laporan penelitian atas permintaan perubahan data yang diajukan. Kecuali untuk PPDDP hanya menyertakan alasan perubahan data secara lengkap.
4. Tata Cara Perubahan Data pada Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
5. Konsekuensi hukum terhadap perubahan data sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Unit Pengguna Layanan TIK yang mengajukan permintaan perubahan data.
6. Dalam hal diperlukan, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dapat meminta pendapat dari Direktorat lain yang terkait dalam menentukan apakah permintaan perubahan data dapat dilakukan atau tidak.
7. Dalam hal diperlukan, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan dapat meminta Pengguna Layanan TIK untuk menyediakan dokumen pendukung dalam bentuk fisik terkait dengan permintaan perubahan data.
8. Perubahan data dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer di Direktorat TIP atau pegawai lain yang ditunjuk oleh Direktur TIP sesuai dengan penugasan.
9. Jangka waktu penyelesaian permintaan perubahan data dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen pendukung secara lengkap oleh Direktorat TIP.
10. Dalam hal Direktorat TIP meminta pendapat Direktorat lain yang terkait, jangka waktu penyelesaian permintaan perubahan data paling lambat adalah 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya jawaban dari Direktorat lain tersebut.
11. Penyelesaian perubahan data dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Perubahan Data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak melalui aplikasi Lasis Online dengan format sebagaimana terdapat dalam Lampiran III.1 Surat Edaran ini.
12. Dalam hal permintaan perubahan data tidak disetujui, Direktorat TIP membuat Berita Acara Penolakan Perubahan Data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak melalui aplikasi Lasis Online dengan format sebagaimana terdapat dalam Lampiran III.2 Surat Edaran ini.
13. Setiap perubahan data yang dilakukan direkam dalam catatan audit (audit log).
14. Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi di Kanwil DJP, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi di KPP, Direktorat TIP, dan Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi Direktorat TTKI dapat melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap jumlah dan penyebab permintaan perubahan data sehingga dapat disusun strategi untuk mengurangi permintaan perubahan data di masa mendatang.
15. Sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2010 tentang Kebijakan Perubahan Data SIDJP, SIPMOD, dan SISMIOP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16. Permintaan perubahan data yang diajukan sesuai dengan SE-100/PJ/2010 yang belum diterima oleh Direktorat TIP secara fisik sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya Surat Edaran ini dinyatakan ditolak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Agustus 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001