Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 157/PMK.07/2012

Kategori : PPh

Alokasi Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 Dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Dan Tahun Anggaran 2010


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 157/PMK.07/2012

TENTANG

ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK
PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008,
TAHUN ANGGARAN 2009, DAN TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008, TAHUN ANGGARAN 2009, DAN TAHUN ANGGARAN 2010.


Pasal 1


Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 merupakan selisih kurang dan selisih lebih antara alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 dengan DBH berdasarkan realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010.


Pasal 2


(1) Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp2.679.064.650.000,00 (dua triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar enam puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), terdiri atas:
  1. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN adalah sebesar Rp114.178.678.131,00 (seratus empat belas miliar seratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah); dan
  2. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp2.564.885.971.869,00 (dua triliun lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah).
(2) Rincian Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3


(1) Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp164.264.673.063,00 (seratus enam puluh empat miliar dua ratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu enam puluh tiga rupiah), terdiri atas:
  1. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN adalah sebesar Rp12.534.927.748,00 (dua belas miliar lima ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah); dan
  2. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp151.729.745.315,00 (seratus lima puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah).
(2) Rincian Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 4


(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2012.
(2) Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diperhitungkan dengan alokasi DBH Pajak yang sejenis atau DBH lainnya secara sekaligus pada Tahun Anggaran 2012 dan/atau secara bertahap pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar dan Penyelesaian Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   

Pasal 5


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



    
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS D.W.MARTOWARDOJO

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1008