Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 36/PJ/2012

Kategori : KUP

Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Orang Pribadi Identitas Ganda


2 Juli 2012


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 36/PJ/2012

TENTANG

TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
IDENTITAS GANDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan banyak ditemui Wajib Pajak Orang Pribadi hasil kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak dengan menggunakan Aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak Massal (PWPM), yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, maka dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran mengenai Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Orang Pribadi Identitas Ganda.
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Ketentuan ini dibuat agar dapat memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang didaftarkan melalui Aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak Massal (PWPM), yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta untuk memberikan acuan kepada unit kerja terkait dalam menangani Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Identitas Ganda. Selain itu juga dimaksudkan untuk menciptakan basis data Wajib Pajak yang valid.
2. Tujuan
  1. Agar tercapai keseragaman dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  2. Memberikan penjelasan dan prosedur standar penanganan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Identitas Ganda.
C. Ruang Lingkup

1. Ketentuan ini mengatur pelaksanaan dan prosedur penanganan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak, agar dapat memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi bagi Wajib Pajak serta untuk menciptakan basis data Wajib Pajak yang valid.
2. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:
a. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dimana 9 (sembilan) digit pertama mempunyai nomor yang berbeda tetapi merupakan Orang Pribadi yang sama, yang diputuskan untuk dihapuskan NPWP sehingga hanya memiliki 1 (satu) NPWP.
b. Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya, meliputi dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan Banding, dan berkas lainnya yang ada di Kantor Pelayanan Pajak.
c. Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib  Pajak yang tertulis di atas kertas, atau terekam dalam media elektronik yang ada di Kantor Pelayanan Pajak.
d. Informasi Perpajakan adalah dokumen perpajakan, dan/atau data perpajakan yang telah diolah dan tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya.
e. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak adalah Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
D. Dasar

  1. Pasal 2 ayat (6) huruf d dan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
  2. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
E. Prosedur Penanganan Wajib Pajak Identitas Ganda

1. Terhadap Wajib Pajak dilakukan penghapusan NPWP sehingga hanya memiliki 1 (satu) NPWP yang aktif.
2. Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan urutan prioritas sebagai berikut :
  1. NPWP berstatus Non Efektif;
  2. tidak terdapat data perpajakan antara lain pembayaran dan pelaporan selama 2 (dua) tahun terakhir.
3. Dalam hal NPWP yang dimiliki oleh Wajib Pajak masih aktif dan terdapat data perpajakan, maka NPWP yang dihapuskan adalah NPWP yang tanggal terdaftarnya lebih awal.
4. Terhadap penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan NPWP yang dihapuskan pada portal DJP.  
5. Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
6. Dalam hal terdapat kekeliruan dalam penentuan kriteria penghapusan, maka Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dapat mengubah NPWP yang seharusnya dihapuskan setelah menerima permohonan dan atau konfirmasi dari KPP.
F. Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan terhadap NPWP yang Dihapuskan

  1. NPWP sebagaimana dimaksud dalam Huruf E poin (1) tidak berlaku sejak tanggal penghapusan.
  2. Setelah NPWP dihapus, maka segala pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak wajib menggunakan NPWP yang aktif.
  3. Surat Keputusan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keterangan, Pemindahbukuan serta produk administrasi perpajakan lainnya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah NPWP dihapus, harus menggunakan NPWP yang aktif.
  4. Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Huruf E poin (1) tidak menghapus utang pajak yang melekat pada NPWP yang dihapus tersebut
  5. Utang Pajak yang melekat pada NPWP yang dihapus dialihkan ke NPWP yang aktif.
  6. Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan akibat tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajak atas NPWP yang dihapuskan, dibatalkan.
  7. Hak dan kewajiban Wajib Pajak yang telah dilaksanakan dengan menggunakan NPWP yang telah dihapuskan, tetap diakui keabsahannya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  8. Berkas Wajib Pajak, Data Wajib Pajak dan Informasi Perpajakan yang menggunakan NPWP yang telah dihapuskan, tetap diakui keabsahannya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  9. Surat Keputusan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keterangan, Pemindahbukuan serta produk administrasi perpajakan lainnya yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan menggunakan NPWP yang telah dihapuskan, tetap diakui keabsahannya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
  10. Hal-hal sebagaimana dimaksud pada poin (7), (8), dan (9) dimigrasi ke NPWP yang aktif oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. 
  11. Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada 1 (satu) KPP, KPP terdaftar melakukan penggabungan Berkas Wajib Pajak antara Berkas Wajib Pajak NPWP yang dihapuskan dengan Berkas Wajib Pajak NPWP yang aktif.
  12. Dalam hal Wajib Pajak terdaftar di lebih dari 1 (satu) KPP, KPP Tempat Terdatar NPWP yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) wajib mengirimkan Berkas Wajib Pajak ke KPP terdaftar NPWP yang aktif untuk digabungkan dengan Berkas Wajib Pajak NPWP yang aktif.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  2 Juli 2012
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001