Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 243/PMK.07/2010

Kategori : Lainnya

Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 243/PMK.07/2010

TENTANG

ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
 
  1. bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau pada tahun berjalan;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 66A Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diatur oleh Gubernur, untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Triwulan IV dilaksanakan pada bulan Desember sebesar selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada Triwulan I sampai dengan Triwulan III;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2010;
   

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2010.


Pasal 1

 
(1) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2010.
(2) DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan/atau provinsi penghasil tembakau.
    

Pasal 2


(1) Alokasi definitif DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2010 didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan DBH CHT Tahun Anggaran 2010.
(2) Alokasi Definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2010 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2010.
(3) Alokasi Definitif DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sebesar Rp.1.218.545.377.400,00 (satu triliun dua ratus delapan belas miliar lima ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).
(4) Gubernur mengatur pembagian alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dan kabupaten/kota di daerah yang bersangkutan.
(5) Pembagian alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan komposisi sebagai berikut:
  1. 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil;
  2. 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil; dan
  3. 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
(6) Dalam hal pembagian alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dilakukan oleh Gubernur, maka pembagian alokasi DBH CHT per-provinsi dan kabupaten/kota menggunakan alokasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2010.
(7) Gubernur yang telah menyampaikan pembagian alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud ayat (4) meliputi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Provinsi Jambi, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Provinsi Jawa Timur, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Provinsi Bali, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(8) Pembagian alokasi DBH CHT Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
    

Pasal 3


Penggunaan DBH CHT di masing-masing daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 4


(1) Penyaluran DBH CHT Tahun Anggaran 2010 dilaksanakan secara triwulanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Triwulan IV adalah sebesar selisih antara alokasi definitif DBH CHT Tahun Anggaran 2010 dengan jumlah dana yang telah disalurkan mulai Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2010.
(3) Dalam hal penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan sesuai alokasi dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dikarenakan tutup tahun anggaran, maka digunakan alokasi per-provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2010.


Pasal 5


Dalam hal DBH CHT yang telah disalurkan pada Triwulan I sampai dengan Triwulan IV dan/atau tahun sebelumnya belum seluruhnya direalisasikan, maka atas sisa DBH CHT Tahun Anggaran 2010 dan tahun sebelumnya harus dianggarkan kembali pada tahun berikutnya untuk kegiatan DBH CHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 6


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D. W. MARTOWARDOJO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 650.