Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 39/PJ/2010

Kategori : KUP, PPh

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (Skb) Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 39/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-160/PJ/2005
TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB)
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA
DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA
PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan tertib administrasi perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983  tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4988);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 tentang Bidang Penanaman Modal tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG  PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-160/PJ/2005 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan, diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.
  2. Tabungan adalah simpanan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
(2) Dipersamakan dengan penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan adalah penghasilan berupa imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari deposito dan tabungan.
(3) Dipersamakan dengan penghasilan berupa diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah penghasilan berupa imbalan atau penghasilan sejenis lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Sertifikat Bank Indonesia dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah.
(4) Pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(5) Atas bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun harus dimasukkan ke dalam rekening Dana Pensiun yang bersangkutan.
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga Pasal 3 selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(1) Dalam hal dana Pensiun mengajukan permohonan SKB untuk pertama kali, permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum berlakunya SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Pengurus yang berkompeten dari Dana Pensiun yang bersangkutan dengan menggunakan Formulir Permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan dilampiri :
  1. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun ;
  2. fotokopi Neraca;
  3. fotokopi Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan Laba Rugi);
  4. fotokopi Laporan Arus Kas dan Bank; 
  5. fotokopi Laporan Investasi; dan
  6. daftar sertifikat/bilyet/buku deposito, tabungan, Sertifikat Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh selain pengurus yang berkompeten dari Dana Pensiun yang bersangkutan, maka harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus yang dibubuhi meterai cukup.
4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4A

(1) Dalam hal Dana Pensiun melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya pada pertengahan masa berlakunya SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Dana Pensiun tersebut harus mengajukan permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto SBI dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. permohonan diajukan hanya untuk penanaman modal baru, penanaman modal yang dipindahkan, dan/atau penanaman modal yang dikonversikan;
  2. permohonan diajukan dengan menggunakan Formulir permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
  3. permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya.
(2) SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterbitkan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal dana pensiun melakukan penanaman modal baru, memindahkan penanaman modalnya ke bank lain, atau mengkonversi jenis penanaman modalnya sampai dengan :
  1. atas permohonan yang diajukan pada pertengahan masa 1 Maret sampai dengan 31 Agustus, berlaku sampai dengan 31 Agustus; atau
  2. atas permohonan yang diajukan pada pertengahan masa 1 September sampai dengan 28 Februari, berlaku sampai dengan 28 Februari.
(3) Apabila permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI diajukan setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c maka permohonan SKB tersebut mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10

Pengajuan kembali SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang akan habis masa berlakunya dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum habis masa berlaku SKB Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersangkutan.

6. Mengubah isi Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ./2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
7. Mengubah isi Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2005 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Agustus 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002