Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 54/PJ.24/1994

Kategori : KUP

Penambahan Dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 54/PJ.24/1994

TENTANG

PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995terdapat kekeliruan;
  2. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk memperbaiki kekeliruan tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENAMBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK.



Pasal 1

(1) Formulir Surat Setoran Pajak ada dua macam yaitu :
  1. yang berlaku untuk semua jenis setoran kecuali untuk setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 22 yang bersifat final;
  2. yang berlaku untuk setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 22 yang bersifat final.
(2)

Bentuk, ukuran dan warna formulir Surat Setoran Pajak, ditetapkan menjadi seperti tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

(3)

Formulir tersebut tidak berlaku untuk setoran Pajak Bumi dan Bangunan.



Pasal 2

(1)

Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri dari :
lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak/PKP sebagai bukti pembayaran;
lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
lembar ke-3 : untuk Kantor Pelayanan Pajak dilaporkan sebagai Surat Pemberitahuan atau dilampirkan pada Surat Pemberitahuan;
lembar ke-4 : untuk Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi / Kantor Pos dan Giro);
lembar ke-5 : untuk Wajib Pungut PPh Pasal 22 atau Pemungut PPN/PPn BM atau untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal penyetoran PPh Pasal 22 dan PPN / PPn BM Impor yang dilakukan sendiri oleh Importir.

(2)

Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, terdiri dari :
lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak sebagai bukti pembayaran/pemungutan;
lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
lembar ke-3 : untuk Wajib Pajak sesuai keperluan misalnya untuk diserahkan kepada pembeli tanah dan atau bangunan;
lembar ke-4 : untuk Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi / Kantor Pos dan Giro);
lembar ke-5 : untuk Wajib Pajak/Penjual, untuk diserahkan kepada PPAT.

(3)

Surat Setoran Pajak lembar ke-1 atas penyetoran Fiskal Luar Negeri dapat dipergunakan sebagai Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dengan ketentuan untuk setiap orang harus menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak untuk setoran Fiskal Luar Negeri, dan disetor oleh penanggung pajak.



Pasal 3

Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir Surat Setoran Pajak tersebut pada Pasal 1 ayat (1) sepanjang bentuk, ukuran, warna dan isinya tidak menyimpang dari bentuk yang telah dibakukan sesuai dengan keputusan ini.



Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ.11/1993 tanggal 01 Desember 1993 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak, dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 5

(1)

Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku mulai tanggal 1 Januari 1995.

(2)

Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak yang dikeluarkan sebelum berlakunya Keputusan ini dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 1995, untuk penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a.



Pasal 6

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER