Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 213/PMK.04/2008

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 213/PMK.04/2008

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR,
PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI,
DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN
DENDA ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tatacara pembayaran, penerimaan, penyetoran bea masuk, denda administrasi, dan bunga, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;                    
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pelunasan cukai dapat dilaksanakan dengan cara pembayaran;                    
  3. bahwa dengan adanya perkembangan teknologi informasi melalui jaringan sistem informasi, dimungkinkan penyajian informasi mengenai pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, dan penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu, secara on-line antara Direktorat jenderal Bea dan Cukai dengan Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, dan Pos Persepsi;                    
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari pengenaan Denda Administrasi Atas pengangkutan Barang Tertentu;                    

Mengingat :   


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);                    
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);                    
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);                    
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);                    
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);                    
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);                    
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);                    
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313);                    
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);                    
  10. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;                     
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modal penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;                    


MEMUTUSKAN :

                    
Menetapkan :   

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU.    

                   

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

                        
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :                        
  1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu.                    
  2. Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu oleh wajib bayar ke kas negara melalui Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Bea dan Cukai, atau Kantor Pos, dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.                    
  3. Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang diterima dari wajib bayar ke kas negara oleh Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Bea dan Cukai, atau Kantor Pos.                    
  4. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar pengeluaran negara.                    
  5. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.                    
  6. Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka impor dan ekspor.                    
  7. PT. Pos Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut Kantor Pos adalah badan usaha milik negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro, gabungan khusus serta kantor pos dan giro.                    
  8. Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.                    
  9. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.                    
  10. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat dengan NTB adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi.                    
  11. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat dengan NTP adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.                    
  12. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak, yang selanjutnya disingkat dengan SSPCP adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.                    
  13. Kantor Bea dan Cukai adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.                    
  14. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut PDE Kepabeanan dan Cukai adalah proses penyampaian dokumen pabean dan dokumen cukai dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.                    
  15. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/ daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.                     
  16. Surat Penetapan adalah surat tagihan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai.                    
  17. Penerimaan negara dalam rangka impor terdiri dari :                    
    1. bea masuk, termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, bea masuk ditanggung pemerintah atas hibah (SPM Nihil), dan bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);                
    2. denda administrasi pabean;                
    3. pendapatan pabean lainnya;                
    4. PPN Impor;                
    5. PPh pasal 22 impor;                
    6. PPnBM impor;                
    7. bunga penagihan PPN; dan                
    8. Penerimaan Negara Bukan Pajak.                
  18. Penerimaan negara dalam rangka ekspor terdiri dari :                    
    1. bea keluar;                
    2. denda administrasi bea keluar;                
    3. bunga bea keluar; dan                
    4. Penerimaan Negara Bukan Pajak.                
  19. Penerimaan negara atas barang kena cukai terdiri dari :                    
    1. cukai hasil tembakau;                
    2. cukai etil alkohol;                
    3. cukai minuman mengandung etil alkohol;                
    4. denda administrasi cukai;                
    5. pendapatan cukai lainnya;                
    6. PPN hasil tembakau; dan                
    7. Penerimaan Negara Bukan Pajak.                
  20. pendapatan pabean lainnya terdiri dari :                     
    1. bunga atas bea masuk;                
    2. bunga atas denda administrasi pabean;                
    3. bunga atas denda administrasi bea keluar;                
    4. denda administrasi ekspor selain bea keluar; dan                
    5. bunga atas denda administrasi ekspor selain bea keluar.                
  21. Pendapatan cukai lainnya terdiri dari :                    
    1. bunga atas utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau denda administrasi cukai;                
    2. biaya pengganti pencetakan pita cukai; dan                
    3. biaya pengganti pembuatan label tanda pengawasan cukai.                
  22. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut dengan PNBP adalah penerimaan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas jasa pelayanan impor, ekspor, dan cukai.                    


BAB II
PENERIMAAN NEGARA DALAM
RANGKA IMPOR


Pasal 2

                         
(1) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dilakukan Wajib Bayar di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
(2) Selain tempat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai dalam hal :                    
  1. pembayaran penerimaan negara atas impor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas.                
  2. pembayaran PNBP atas:                
    1. jasa pelayanan impor untuk barang impor yang tidak dikenakan pungutan impor;            
    2. jasa pelayanan impor Tempat Penimbunan Berikat; dan            
    3. jasa pelayanan manifes.            
(3) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor untuk barang-barang kiriman pos dilakukan di Kantor Pos.                    


Pasal 3


(1) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan menggunakan SSPCP yang dilampiri dokumen dasar pembayaran antara lain pemberitahuan pabean impor atau Surat Penetapan.              
(2) SSPCP dapat digunakan sebagai dasar untuk pelayanan kepabeanan di bidang impor apabila telah mendapat :                    
  1. NTB atau NTP, dalam hal pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi; atau                
  2. Nomor SSPCP, dalam hal pembayaran dilakukan di Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos.   
              

Pasal 4


(1) Penerimaan negara dalam rangka impor yang diterima oleh Kantor Bea dan Cukai disetor oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi pada hari kerja berikutnya.                  
(2) Penerimaan negara dalam rangka impor yang diterima oleh Kantor Pos disetor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi pada hari kerja berikutnya.    
(3) Penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan menggunakan SSPCP yang telah diberi nomor oleh Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.  
                          
                   

BAB III
PENERIMAAN NEGARA DALAM
RANGKA EKSPOR

Pasal 5


(1) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor dilakukan Wajib Bayar di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.   
(2) Selain tempat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai dalam hal :                    
  1. pembayaran penerimaan negara atas ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas.                
  2. pembayaran PNBP atas :                
    1. jasa pelayanan ekspor untuk barang ekspor yang tidak dikenakan bea keluar; dan            
    2. jasa pelayanan maniffes.            
(3) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor untuk barang-barang kiriman pos dilakukan di Kantor Pos.            
                         

Pasal 6


(1) Pembayaran dalam rangka ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan dengan menggunakan SSPCP yang dilampiri dengan dokumen dasar pembayaran antara lain pemberitahuan pabean ekspor atau Surat Penetapan.         
(2) SSPCP dapat digunakan sebagai dasar untuk pelayanan kepabeanan di bidang ekspor apabila telah mendapat :                    
  1. NTB atau NTP, dalam hal pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi; atau                
  2. Nomor SSPCP, dalam hal pembayaran dilakukan di Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos.    

              

Pasal 7


(1) Penerimaan negara dalam rangka ekspor yang diterima oleh Kantor Bea dan Cukai disetor oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi pada hari kerja berikutnya.    
(2) Penerimaan negara dalam rangka ekspor yang diterima oleh Kantor Pos disetor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi pada hari kerja berikutnya.         
(3) Penyetoran penerimaan negara dalam rangka ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan menggunakan SSPCP yang telah diberi nomor oleh Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b.  
                           
                         

BAB IV
PENERIMAAN NEGARA ATAS
BARANG KENA CUKAI

Pasal 8


(1) Pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai dilakukan Wajib Bayar di Bank Persepsi atau Pos Persepsi.  
(2) Selain tempat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai, dalam hal pembayaran PNBP atas jasa pelayanan terhadap :                    
  1. pemusnahan barang kena cukai/perusakan pita cukai; dan                
  2. pengeluaran etil alkohol dengan fasilitas pembebasan.                
(3) Pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai yang bersamaan dengan pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, dilakukan di Bank Devisa Persepsi.            
                            
           

Pasal 9


(1) Pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan dengan menggunakan SSPCP yang dilampiri dengan dokumen dasar pembayaran antara lain dokumen cukai atau Surat Penetapan.          
(2) SSPCP dapat digunakan sebagai dasar untuk pelayanan cukai apabila telah mendapat :                    
  1. NTB atau NTP, dalam hal pembayaran dilakukan di Bank Persepsi, Pos Persepsi atau Bank Devisa Persepsi; atau                
  2. Nomor SSPCP, dalam hal pembayaran dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.                
                          
  

Pasal 10


(1) PNBP yang diterima oleh Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, disetor oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi pada hari kerja berikutnya.                    
(2) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan SSPCP yang telah diberi nomor oleh Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b.     
                            

               
BAB V
PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI
PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU

Pasal 11

                          
Pembayaran penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu dilakukan Wajib Bayar di Bank Persepsi atau Pos Persepsi.                        


Pasal 12


(1) Pembayaran penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan dengan menggunakan SSPCP yang dilampiri dengan dokumen dasar pembayaran.               
(2) SSPCP dapat digunakan sebagai dasar untuk pelayanan kepabeanan dalam pengangkutan barang tertentu apabila telah mendapat NTB atau NTP.             
                          
       

BAB VI
KEWAJIBAN

Pasal 13


(1) Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, dan Pos Persepsi yang menerima pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu wajib :                    
  1. meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian SSPCP;                
  2. mencocokkan jumlah penerimaan negara yang tercantum dalam SSPCP dengan yang tercantum dalam dokumen yang dijadikan dasar pembayaran;                
  3. memberikan NTB atau NTP, nomor SSPCP dan unit Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN), validasi penerimaan pembayaran, tanggal dan waktu penerimaan pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran;                
  4. memberikan bukti pembayaran berupa SSPCP kepada Wajib Bayar;                
  5. mengirimkan credit advice kepada Kantor Bea dan Cukai yang telah terhubung dengan PDE Kepabeanan dan Cukai;                
  6. memberikan NTPN pada SSPCP dalam hal dilakukan penyetoran penerimaan negara; dan                
  7. menjawab setiap permintaan konfirmasi dari Kantor Bea dan Cukai.                
(2) Kantor Bea dan Cukai dan Kantor Pos yang menerima pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor dan penerimaan negara atas barang kena cukai, wajib :                    
  1. meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian SSPCP;                
  2. mencocokkan jumlah pungutan negara yang tercantum dalam SSPCP dengan yang tercantum dalam dokumen yang dijadikan dasar pembayaran;                
  3. memberikan nomor SSPCP, tanggal dan waktu penerimaan pembayaran, dan nama serta Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan tanda tangan Bendahara Penerimaan, dan cap dinas Kantor Bea dan Cukai yang bersangkutan pada SSPCP;                
  4. memberikan bukti pembayaran berupa SSPCP kepada Wajib Bayar; dan                
  5. melakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi untuk setiap penerimaan yang diterima pada hari sebelumnya dengan menggunakan SSPCP yang sama dengan yang diterima oleh Wajib Bayar.              
(3) Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang menerima SSPCP, wajib :                    
  1. melakukan validasi dan mengirimkan SSPCP ke Kantor Bea dan Cukai; dan                
  2. menjawab setiap permintaan konfirmasi dari Kantor Bea dan Cukai.                
(4) Kantor Pos mengirimkan laporan bulanan ke Kantor Bea dan Cukai atas penyelesaian pembayaran dan penyetoran penerimaan negara atas barang kiriman pos.        
 
    

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 14
                           

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :                        
  1. Terhadap pembayaran dan penyetoran pungutan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 sepanjang tidak sedang diajukan dan/atau dalam proses hukum di pengadilan, berlaku ketentuan sebagai berikut :                    
    1. pungutan ekspor yang telah dibayar tetapi pemberitahuan pabean ekspor yang diajukan belum mendapatkan nomor pendaftaran, penyelesaian pemberitahuan pabean ekspor tersebut mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan tentang pemungutan bea keluar;                
    2. seluruh pembayaran pungutan ekspor dan/atau denda administrasi yang telah diterima oleh Bendahara Penerimaan Kantor Bea dan Cukai harus disetorkan ke rekening Bendahara Umum Negara (BUN) nomor rekening 502.000.000 di Bank Indonesia paling lambat pada hari kerja pertama pada tahun 2009 melalui Bank Devisa Persepsi;                
    3. seluruh pembayaran pungutan ekspor dan/atau denda administrasi yang telah diterima oleh Bank Devisa Persepsi harus disetorkan ke rekening Bendahara Umum Negara (BUN) nomor rekening 502.000.000 di Bank Indonesia paling lambat pads hari kerja kedua pads tahun 2009 tanpa dipotong biaya jasa perbankan;                
    4. dalam hal terdapat temuan kekurangan pembayaran pungutan ekspor dan belum diterbitkan surat tagihan pertama, Kantor Bea dan. Cukai menerbitkan surat tagihan' yang berisi perintah pelunasan pungutan ekspor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat tagihan;                
    5. dalam hal terdapat penagihan kekurangan pembayaran pungutan ekspor dan/atau denda administrasi melalui penerbitan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada huruf d, surat tagihan pertama, surat tagihan kedua, atau surat tagihan ketiga dan telah jatuh tempo, Kantor Bea dan Cukai :   
      1) menerbitkan surat peringatan kepada eksportir yang bersangkutan yang berisi :  
      a) perintah pelunasan pungutan ekspor dan/atau denda administrasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya surat peringatan; dan  
      b) pemberitahuan akan dilakukan pemblokiran terhadap seluruh kegiatan kepabeanan, apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya surat peringatan tidak dilakukan pelunasan.  
      2) memblokir seluruh kegiatan kepabeanan eksportir yang bersangkutan dan menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya surat peringatan tidak dilakukan pelunasan. 
    6. terhadap seluruh kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan yang dihitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor sampai dengan saat pelunasan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh;                
    7. seluruh permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pungutan ekspor yang telah diajukan oleh eksportir dan belum mendapatkan keputusan dapat diajukan kembali dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan tentang pemungutan bea keluar;                
    8. dalam hal terjadi kelebihan pembayaran pungutan ekspor sebagai akibat kesalahan pengenaan tarif pungutan ekspor, jumlah satuan barang, harga patokan ekspor, kurs, penghitungan atau kesalahan administrasi, sepanjang :
      1) telah diajukan dan belum mendapatkan keputusan; atau    
      2) telah disetujui dengan diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah pungutan ekspor yang terutang dari eksportir yang bersangkutan pada periode berikutnya, 
      dapat dimintakan pengembalian secara tunai dengan ketentuan sebagai berikut : 
      1) diajukan permohonan pengembalian dengan menggunakan format sebagimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dan dilampiri dengan seluruh dokumen asli pada pengajuan pengembalian yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk bukti pembayaran dan/atau surat keterangan mengenai keabsahan keputusan tentang persetujuan pengembalian pungutan ekspor dari Direktorat jenderal Anggaran, kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;     
      2) dalam hal permohonan pengembalian disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pungutan Ekspor (SKPPE) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;            
      3) pengembalian diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Pengembalian Pungutan Ekspor (SKPPE) dan apabila pengembalian melampaui batas waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, pengembalian kepada eksportir ditambah dengan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Keputusan Pengembalian Pungutan Ekspor (SKPPE) untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;            
      4) Berdasarkan Surat Keputusan Pengembalian Pungutan Ekspor (SKPPE), Kepala Kantor Bea dan Cukai atau pejabat bea dan cukai yang diberi wewenang atas nama Menteri menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pungutan Ekspor (SPMKPE) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini yang diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :      
      1. lembar ke-1 dan 2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN);        
      2. lembar ke-3 untuk eksportir; dan        
      3. lembar ke-4 untuk Kantor Bea dan Cukai. 
      5) Surat Perintah Membayar Kembali Pungutan Ekspor (SPMKPE) dibebankan pada akun yang sama atau sejenis dengan akun penerimaan setoran bea keluar.    
      6) Surat Perintah Membayar Kembali Pungutan Ekspor (SPMKPE) disampaikan secara langsung oleh pejabat bea dan Cukai yang ditunjuk ke Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan (KPPN) paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengembalian pungutan ekspor.  
    9. dalam hal ekspor dibatalkan, eksportir dapat mengajukan pengembalian pungutan ekspor yang telah dibayar dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf h dan terhadap pengembalian yang diberikan dikenakan biaya administrasi sebesar 2% (dua persen) dari jumlah pungutan ekspor yang dibayarkan;                
    10. dalam hal permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf h atau huruf i ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan;                
    11. eksportir dapat dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi sebesar 2% (dua persen) sebagaimana dimaksud pada huruf i dengan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, dalam hal :
      1) eksportir dapat membuktikan secara tertulis adanya pembatalan sepihak oleh pihak pembeli;
      2) tidak ada kapal pengangkut yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; atau
      3) ada force majeur.    
    12. dalam hal terdapat pemeriksaan terhadap eksportir yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang belum diselesaikan, pemeriksaan dimaksud diteruskan untuk diselesaikan dan Laporan Hasil pemeriksaan atas pemeriksan tersebut diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;                
    13. seluruh permohonan keberatan yang telah diajukan dan belum mendapatkan keputusan dapat diajukan kembali dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan tentang pemungutan bea keluar.                
  2. Terhadap seluruh urusan pungutan ekspor yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 belum dapat diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, proses penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.                   
  3. Dalam rangka proses penyelesaian urusan pungutan ekspor sebagaimana dimaksud pada butir 2, Direktorat Jenderal Anggaran harus memberikan bantuan teknis yang diperlukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.                    
  4. Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam angka 1. huruf h, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.                    


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15


(1) Bentuk, isi, dan tatacara pengisian formulir SSPCP dan tata laksana pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.                    
(2) Pedoman/petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Direksi PT Pos dan Telekomunikasi, dan Direksi Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.           
           

Pasal 16

                           
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :                        
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006; dan                    
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Ekspor,                    
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.                        


Pasal 17
                           

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.                        

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                        



                                
Ditetapkan di Jakarta    
pada tanggal 16 Desember 2008    
MENTERI KEUANGAN    
                                
ttd.    
                                
SRI MULYANI INDRAWATI