Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 186/PMK.07/2008

Kategori : PBB, Lainnya

Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 Yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 186/PMK.07/2008

TENTANG

PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK
TAHUN ANGGARAN 2007 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

Bahwa dalam rangka penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767);
  10. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  12. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2007 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2008


Pasal 1


(1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 dialokasikan kepada daerah kabupaten/kota yang belum sepenuhnya menyerap alokasi Dana Bagi Hasil Pajak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat berdasarkan pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007.
(2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp32.969.543.948,00 (tiga puluh dua miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) yang terdiri dari:
  1. Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten/kota sebesar Rp11.808.281.525,00 (sebelas miliar delapan ratus delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);
  2. Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada kabupaten/kota sebesar Rp11.049.908.868,00 (sebelas miliar empat puluh sembilan juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah); dan
  3. Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp1.461.998.454,00 (satu miliar empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) dan Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp8.649.355.101,00 (delapan miliar enam ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh lima ribu seratus satu rupiah).


Pasal 2


(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
(2) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan Alokasi Kurang Bayar untuk Daerah yang telah melakukan rekonsiliasi data kurang bayar dengan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk daerah yang belum melakukan rekonsiliasi data kurang bayar dengan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penyalurannya akan dilaksanakan setelah daerah melakukan rekonsiliasi data dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersediri.
(4) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 3


(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada Desember Tahun Anggaran 2008.
(2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007 dilakukan berdasarkan Peraturan Perundangundangan.
(3) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2007.
(4) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat Pengesahan.


Pasal 4


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI