Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 126/PMK. 07/2008

Kategori : Lainnya

Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2007


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 126/PMK. 07/2008

TENTANG

PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER
DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2003
SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2007

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa kurang bayar dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan umum untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008;  
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007;  

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);  
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);  
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);  
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);  
  6. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);  
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);  
  8. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;  
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.06/2003 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003;  
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;  
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.02/2006 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2006;  
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.07/2006 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007;  
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;  

Memperhatikan :


  1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 517 K/81/MEM/2003 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2003;  
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2094 K/80/MEM/2005 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2006;  
  3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2794 K/80/MEM/2006 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2007;  


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2003 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2007.


Pasal 1


(1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum merupakan penerimaan negara bukan pajak Sumber Daya Alam pertambangan umum yang belum dibagihasilkan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007 berasal dari penerimaan negara bukan pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Umum pada Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007.  
(3) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp697.435.344.988,- (enam ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:  
  1. Royalti sebesar Rp675.764.104.350,- (enam ratus tujuh puluh lima miliar tujuh ratus enam puluh empat juta seratus empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah); dan
  2. Iuran Tetap (Landrent) Rp21.671.240.638,- (dua puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah).


Pasal 2


(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007 berasal dari Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008.
(2) Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 3

 
(1) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2008.
(2) Tata cara penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pasal 4


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  




Ditetapkan di Jakarta  
pada tanggal 3 September 2008
MENTERI KEUANGAN  

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI