Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 102/PMK.04/2007

Kategori : Lainnya

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Obat-Obatan Yang Dibiayai Dengan Menggunakan Anggaran Pemerintah Yang Diperuntukkan Bagi Kepentingan Masyarakat


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102/PMK.04/2007

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR OBAT-OBATAN YANG DIBIAYAI
DENGAN MENGGUNAKAN ANGGARAN PEMERINTAH YANG
DIPERUNTUKKAN BAGI KEPENTINGAN MASYARAKAT

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf n Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Obat-Obatan Yang Dibiayai Dengan Menggunakan Anggaran Pemerintah Yang Diperuntukkan Bagi Kepentingan Masyarakat.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR OBAT-OBATAN YANG DIBIAYAI DENGAN MENGGUNAKAN ANGGARAN PEMERINTAH YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPENTINGAN MASYARAKAT.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
  1. Obat adalah suatu bahan atau paduan bahan yang digunakan untuk menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah pada manusia dan hewan.
  2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai


Pasal 2


(1)  Atas impor obat yang dibiayai dengan anggaran pemerintah diberikan pembebasan bea masuk.
(2)  Anggaran pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  

Pasal 3


(1)  Impor obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh:
  1. departemen/ lembaga pemerintah non departemen yang terkait dengan penanganan program kesehatan;
  2. dinas yang menangani bidang kesehatan;
  3. rumah sakit; atau
  4. pihak ketiga berdasarkan perjanjian/kontrak kerja antara departemen/lembaga pemerintah non departemen/dinas dengan pihak ketiga.
(2)  Dalam hal impor dilakukan oleh pihak ketiga, perjanjian/kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus menyatakan bahwa nilai kontraknya tidak termasuk pembayaran bea masuk.
 

Pasal 4


(1)  Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2)  Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau yang dipersamakan dengan DIPA;
  2. rekomendasi dari instansi teknis terkait;
  3. perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana impor, dalam hal impor barang dilakukan oleh pihak ketiga; dan
  4. rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean obat yang akan diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.


Pasal 5


(1)  Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
(2)  Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk.
(3)  Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean obat yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkarannya.
(4) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan pembebasan bea masuk dengan menyebutkan alasan penolakan.
 

Pasal 6


Atas pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), apabila barang yang diimpor tidak sesuai dengan jumlah, jenis, dan/atau spesifikasi barang yang tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk, atas perbedaannya dipungut bea masuk.


Pasal 7


Impor obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak sesuai dengan tujuan pembebasan bea masuk yang ditetapkan, bea masuk wajib dibayar dan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 8


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 September 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI