Peraturan Pemerintah Nomor : 5 TAHUN 1997

Kategori : Lainnya

Pengawasan Barang Kena Cukai


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1997

TENTANG

PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka pengamanan keuangan negara, dipandang perlu meningkatkan pengadaan, penyim-panan, peredaran dan penjualan Barang Kena Cukai;

  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 Cukai perlu disempurnakan.

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Negara Nomor 3613);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;

  2. Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orang pribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai;

  3. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang diper-gunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penj ualan eceran;

  4. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor;

  5. Menteri adalah Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Barang Kena Cukai yang telah mendapat izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang dikeluarkan Menteri.

(2)

Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pembuat Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol yang besar penjualannya rata-rata tidak lebih dari 1.000 (seribu) liter setiap bulan serta Pengusaha Tempat Penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol sampai dengan kadar 7% (tujuh per seratus).

 

 

Pasal 3

 

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), harus dimiliki oleh:
  1. Pengusaha Pabrik, untuk keperluan pengawasan atas Barang Kena Cukai yang dihasilkan dan/atau dikeluarkan dari Pabrik;
  2. Pengusaha Tempat Penyimpanan, untuk keperluan pengawasan atas Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang disimpan dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor;
  3. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, untuk keperluan pengawasan penjualan-nya kepada konsumen akhir;
  4. Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.

 

 

BAB II
PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA
BARANG KENA CUKAI

 

Pasal 4

 

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada:
  1. badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di Indonesia; atau
  2. badan hukum atau orang pribadi yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkeduduk an di luar Indonesia

 

 

Pasal 5

 

(1)

Untuk mendapatkan Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Barang Kena Cukai mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan:

  1. Gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha;
  2. Berita Acara Pemeriksaan atas lokasi/bangunan/tempat usaha tersebut;
  3. Salinan atau photo copy surat atau izin dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
(2)

Lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk Pabrik:
    1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya atau Tempat Penyimpanan;
    2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
    3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang terletak dalam kawasan industri.
  2. Untuk Tempat Penyimpanan:
    1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya;
    2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
    3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
  3. Untuk Tempat Usaha Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai:
    1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
    2. dilarang berhubungan dengan jalan umum.
(3)

Ketentuan tentang persyaratan bagi Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol, diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pendapat dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

 

Pasal 6

 

(1)

Menteri memberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(2)

Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari Menteri tidak memberikan keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap ditolak.

(3)

Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan Surat Izin Pengusaha Barang Kena Cukai.

(4)

Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan penolakan.

 


Pasal 7

 

(1)

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Allkohol, dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama Pengusaha Barang Kena Cukai masih menjalankan usahanya.

(2)

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Tempat Penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk jangka waktu lima tahun, dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

 

 

Pasal 8

 

(1)

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dicabut dalam hal:

  1. atas permohonan pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang bersangkutan;
  2. tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun;
  3. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak lagi dipenuhi;
  4. pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;
  5. pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit;
  6. tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) Undang-undang;
  7. pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mem-punyai kekuatan hukum tetap karena melanggar Undang-undang;
  8. pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai melanggar Pasal 30 Undang-undang.
(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal:

  1. dilakukan renovasi;
  2. terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai;
(3)

Pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:

  1. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan;
  2. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terjadi.
(4)

Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

 

 

Pasal 9

 

(1)

Dalam hal Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dicabut, terhadap Barang Kena Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

(2)

Untuk mendapatkan kepastian jumlah Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap Barang Kena Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut.

 

 

Pasal 10

 

Terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukainya dicabut, dapat dilakukan pencacahan terhadap pita cukai yang masih tersisa di tempat usahanya.

 

 

Pasal 11

 

(1)

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, izin yang telah dimiliki oleh Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Cukai yang lama dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, diberlakukan sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(2)

Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengadministrasian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.

 

 

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 12

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri.

 

 

Pasal 13

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 14

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 1997
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 8


 

 

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1997

TENTANG

PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI

 

UMUM

 

Kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri bagi setiap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Importir Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang mempunyai tujuan:

  1. untuk memberikan alasan yuridis kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan terhadap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, yang melakukan kegiatan produksi, penyimpanan, dan peredaran Barang Kena Cukai dalam rangka pengamanan hak-hak negara berupa pungutan cukai;

  2. untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi Pengusaha Barang Kena Cukai.

Dalam Peraturan Pemerintah, badan hukum atau orang pribadi yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri yaitu:

  1. Pengusaha Pabrik.
  2. Pengusaha Tempat Penyimpanan.
  3. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.
  4. Importir Barang Kena Cukai.

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai tersebut di atas, masing-masing diberikan tersendiri berdasarkan bidang usaha, jenis Barang Kena Cukai, serta lokasi tempat usaha.

Berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan tertentu, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai tersebut membawa konsekuensi bagi Pemerintah maupun bagi Pengusaha. Bagi Pemerintah c.q. Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah keharusan melakukan pencacahan terhadap dan/atau Barang Kena Cukai yang berada di tempat usaha, khususnya yang masih terutang cukai. Bagi Pengusaha adalah kewajiban untuk melunasi cukai atas Barang Kena Cukai yang masih terutang, atau memindahkan barang-barang tersebut ke Pabrik, Tempat Penyimpanan lain, mengekspor atau memusnahkannya.

 

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

 

Pasal 2

Ayat (1)

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau disingkat NPP BKC adalah nomor pokok yang diberikan oleh Menteri kepada Pengusaha Barang Kena Cukai untuk melakukan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau Importir Barang Kena Cukai, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.

Mengingat Karakteristik Barang Kena Cukai merupakan barang yang perlu dibatasi dan diawasi produksi dan peredaannya karena berpengaruh langsung kepada kesehatan dan ketertiban sosial, dan terhadap barang-barang tersebut melekat hak-hak negara berupa cukai, maka diperlukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dimaksud merupakan dasar bagi Menteri sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melakukan pengawasan Barang Kena Cukai dalam rangka pengamanan hak-hak negara.

Ayat (2)

Cukup Jelas

 

Pasal 3

Lingkup tugas, fungsi dan wewenang Menteri Keuangan sehu-bungan dengan pengawasan terhadap kegiatan produksi, distribusi, dan pemakaian Barang Kena Cukai terutama dalam rangka pengamanan hak-hak negara berupa penerimaan Cukai. Oleh karena itu, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang dikeluarkan Menteri Keuangan terbatas dalam rangka pada pengamanan hak-hak negara dan pengawasan Barang Kena Cukai.

 

Pasal 4

Dalam hal menyangkut badan usaha Pengusaha Barang Kena Cukai yang tidak berbentuk badan hukum, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai diberikan orang pribadi.

 

Pasal 5

Ayat (1)

Huruf a

Cukup Jelas

Huruf b

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang diberikan Menteri sama sekali tidak mengurangi tidak mengurangi izin-izin dari instansi terkait lainnya berdasarkan lingkup tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perUndang-undangan yang berlaku.

Huruf c

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

 

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

 

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Pembatasan jangka waktu lima tahun bagi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai bagi Pengusaha Tempat Pejualan Eceran Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol didasarkan atas pertimbangan bahwa karakteristik Barang Kena Cukai tersebut mudah menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan menimbulkan kerawanan sosial, sehingga pengawasan terhadap peredaran dan penggunaannya perlu lebih diperketat dengan membatasi masa berlaku Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

 

Pasal 8

Ayat (1)

Huruf a

Cukup Jelas

Huruf b

  1. Pengertian "tidak dilakukan kegiatan" adalah bahwa usaha menghasilkan Barang Kena Cukai di Pabrik sama sekali terhenti; atau untuk Tempat Penyimpanan dan Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu adalah tidak adanya mutasi Barang Kena Cukai di tempat-tempat usaha tersebut; atau untuk Importir Barang Kena Cukai adalah tidak adanya kegiatan mengimpor Barang Kena Cukai.
  2. Pengertian "satu tahun" yaitu periode dua belas bulan berturut-turut dihitung dari hari setelah kegiatan berakhir dilakukan Pengusaha.

Huruf c

Cukup Jelas

Huruf d

Cukup Jelas

Huruf e

Cukup Jelas

Huruf f

Cukup Jelas

Huruf g

Cukup Jelas

Huruf h

Cukup Jelas

Ayat (2)

Mengingat tidak dilakukannya kegiatan selama satu tahun dapat juga disebabkan karena adanya renovasi yang dapat berupa kegiatan perluasan kapasitas terpasang atau perbaikan mesin/peralatan penghasil Barang Kena Cukai, atau keadaan lain diluar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai (force majeur), maka pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dimaksud tidak serta merta dilakukan, tetapi perlu diteliti atas dasar kasus per kasus dan sepanjang dipenuhi persyaratan pelaporan yang ditetapkan.

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup Jelas

 

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

 

Pasal 10

Cukup Jelas

 

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

 

Pasal 12

Cukup Jelas

 

Pasal 13

Cukup Jelas

 

Pasal 14

Cukup Jelas




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3669