Peraturan Pemerintah Nomor : 25 TAHUN 1996

Kategori : Lainnya

Izin Pengusaha Barang Kena Cukai


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1996

TENTANG

IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (8) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan mengenai pemberian izin dan pencabutan Izin Pengusaha Barang Kena Cukai perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
  2. Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orang pribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
  3. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang diper-gunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  4. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor;
  5. Menteri adalah Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 2

 

(1) Pengusaha Barang Kena Cukai wajib memiliki izin dari Menteri.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pembuat Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undangundang dan Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang besar penjualannya rata-rata tidak lebih dari 1.000 (seribu) liter setiap bulan.

 

 

Pasal 3

 

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
  a. Izin Usaha Pabrik.
  b. Izin Usaha Tempat Penyimpanan
  c. Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol; atau
  d Izin Usaha Importir Barang Kena Cukai.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi izin yang dipersyaratkan oleh Departemen atau instansi lain.

 

 

BAB II
PEMBERIAN IZIN

 

Pasal 4

 

Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada:

  1. badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di Indonesia; atau
  2. badan hukum atau orang pribadi yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia.

 

 

Pasal 5

 

(1) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan:
  a. Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/ bangunan/tempat usaha;
  b. Salinan atau photocopy surat atau izin dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  c Pernyataan untuk tidak menjual minuman mengandung etil alkohol kepada yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun, khusus untuk permohonan Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol.
(2) Lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan :
  a.Untuk Pabrik:
  1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya atau Tempat Penyimpanan;
  2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjual Eceran Barang Kena Cukai;
  3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
  b. Untuk Tempat Penyimpanan:
  1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya;
  2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
  3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
  c.Untuk Tempat Usaha Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai :
  1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik, Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
  2. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
  d.Untuk Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol :
  1. dilarang berdekatan dengan tempat ibadah umum, sekolah atau rumah sakit;
  2. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan;
  3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.

 

Pasal 6

 

1. Menteri memberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
2. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari Menteri tidak memberikan keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap ditolak.
3. Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan Surat Izin Usaha.
4. Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan kepada pemohon.

 

 

Pasal 7

 

(1) Izin Usaha Pabrik, Izin Usaha Tempat Penyimpanan, Izin Usaha Impor Barang Kena Cukai dan Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol, berlaku selama Pengusaha Barang Kena Cukai masih menjalankan usahanya.
(2) Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman mengandung Etil Alkohol berlaku untuk jangka waktu lima tahun, dan dapat diperpanjang.

 

 

BAB III
PENCABUTAN IZIN

 

Pasal 8

 

(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dicabut dalam hal :
 
  1. atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan;
  2. tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun;
  3. persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) tidak lagi dipenuhi;
  4. pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;
  5. pemegang izin dinyatakan pailit;
  6. tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 14 ayat (3) Undang- undang;
  7. pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar Undang-undang;
  8. pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-undang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal :
 
  1. dilakukan renovasi;
  2. terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3) Pemegang izin wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai :
 
  1. dalam waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan;
  2. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terjadi.
(4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

 

 

Pasal 9

 

(1) Dalam hal izin Usaha Pabrik atau Izin Usaha Tempat Penyimpanan dicabut, terhadap Barang Kena Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan izin.
(2)

Untuk mendapatkan kepastian jumlah Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut.

 

 

Pasal 10

 

Terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang izin usahanya dicabut, dapat dilakukan pencacahan terhadap pita cukai yang masih tersisa di tempat usahanya.

 

 

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 11

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.

 

 

Pasal 12

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

 

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 39


 

 

 

 

 

PENJELASAN

 

ATAS

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1996

 

TENTANG

 

IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

 

UMUM

1. Kewajiban memiliki izin dari Menteri keuangan bagi setiap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Importir Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang, mempunyai tujuan :
  1. untuk memberikan legitimasi yuridis bagi Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan peng-awasan terhadap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan dan Importir, yang melakukan kegiatan produksi, penyimpanan dan peredaran Barang Kena Cukai dalam rangka pengamanan hak-hak negara berupa pungutan cukai serta pengawasan terhadap Pengusaha Te mpat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang mempunyai dampak negatif yang luas terhadap kesehatan, lingkungan hidup dan tertib sosial, walaupun terhadap Barang Kena Cukai tersebut telah dilunasi cukainya.
  2. untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi Pengusaha Barang Kena Cukai.
2.

Dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan jenis-jenis izin yang diperlukan bagi badan hukum atau orang pribadi yang bergerak dibidang pengusahaan Barang Kena Cukai, yang wajib memerlukan izin dari Menteri Keuangan yaitu :

  1. Izin Usaha Pabrik.
  2. Izin Usaha Tempat Penyimpanan.
  3. Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.
  4. Izin Usaha Importir Barang Kena Cukai. Izin tersebut diatas, masing- masing diberikan hak tersendiri berdasarkan bidang usaha, jenis Barang Kena Cukai, serta lokasi tempat usaha. 
3. Berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan tertentu, izin usaha dapat dicabut. Pencabutan izin tersebut membawa konsekuensi bagi Pemerintah maupun bagi Pengusaha. Bagi Pemerintah c.q. Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah keharusan melakukan pencacahan terhadap bahan dan/atau Barang Kena Cukai yang berada ditempat usaha, khususnya yang masih terutang cukai. Bagi pengusaha adalah kewajiban untuk melunasi cukai atas Barang Kena Cukai yang masih terutang, atau memindahkan barang-barang tersebut ke Pabrik, Tempat Penyimpanan lain, mengekspor atau memusnahkannya.
4. Izin yang diberikan Menteri Keuangan sama sekali tidak mengurangi izin- izin dari instansi terkait lainnya berdasarkan lingkup tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

 

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 3

Ayat (1)

Lingkup tugas, fungsi dan wewenang Menteri Keuangan dalam kaitannnya dengan undang- undang adalah dibidang pengamanan hak hak negara dan pengawasan terhadap produksi, distribusi dan pemakaian Barang Kena Cukai yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial. Oleh karena itu, izin yang dikeluarkan Menteri Keuangan sesuai dengan lingkup kewenangannya terbatas pada pengamanan hak-hak negara dan pengawasan Barang Kena Cukai.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 4

Dalam hal menyangkut badan usaha Pengusaha Barang Kena Cukai yang tidak berbentuk badan hukum, izin usaha diberikan kepada orang pribadi.

 

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

 

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pembatasan jangka waktu lima tahun bagi Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol didasarkan atas pertimbangan bahwa karakteristik dari Barang Kena Cukai tersebut mudah menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan menimbulkan kerawanan sosial sehingga pengawasan terhadap peredaran dan penggunaannya perlu lebih diperketat dengan membatasi masa berlaku izin tersebut.

 

Pasal 8

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

huruf b

    1. Pengertian "tidak dilakukan kegiatan" adalah bahwa usaha menghasilkan Barang Kena Cukai di Pabrik sama sekali terhenti; atau untuk Tempat Penyimpanan dan Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu adalah tidak adanya mutasi Barang Kena Cukai di tempat-tempat usaha tersebut; atau untuk importir Barang Kena Cukai adalah tidak adanya kegiatan mengimpor Barang Kena Cukai.
    2. Pengertian selama "satu tahun" yaitu periode dua belas bulan berturut-turut dihitung dari hari setelah kegiatan terakhir dilakukan pengusaha.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Ayat (2)

Mengingat tidak dilakukannya kegiatan selama satu tahun dapat juga disebabkan karena adanya renovasi yang dapat berupa kegiatan perluasan kapasitas terpasang atau perbaikan mesin/peralatan penghasil Barang Kena Cukai, atau keadaan lain di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Pajak (force majeur), maka pencabutan izin usaha dimaksud tidak serta merta dilakukan, tetapi perlu diteliti atas dasar kasus per kasus dan sepanjang dipenuhi persyaratan pelaporan yang ditetapkan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

 

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 10

Cukup jelas

 

Pasal 11

Cukup jelas

 

Pasal 12

Cukup jelas




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3630