Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 122/PJ./2006

Kategori : KUP, PPN

Jangka Waktu Penyelesaian Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 122/PJ./2006

TENTANG

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17B dan Pasal 17C Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (13) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan pengamanan penerimaan negara dengan tetap memperhatikan pelayanan prima kepada masyarakat Wajib Pajak dan untuk memberikan kepastian hukum yang berkaitan dengan jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pajak, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

 

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-406/PJ/2001 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-359/PJ.2003;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  3. Kelebihan pembayaran pajak adalah:
    1. Kelebihan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; atau
    2. Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dalam hal ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
  4. Permohonan pengembalian adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui:
    1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan cara mengisi kolom "Dikembalikan (restitusi)"; atau
    2. Surat permohonan tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan (restitusi)" dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  5. Kegiatan Tertentu adalah kegiatan ekspor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
  6. Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
  7. Saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
  8. Surat permintaan bukti untuk dokumen adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang berisi permintaan agar Pengusaha Kena Pajak segera melengkapi bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam pengajuan permohonan.
  9. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
  10. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
  11. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 6.
  12. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
  13. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Pasal 2

(1) Permohonan pengembalian disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
(2) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.

 

Pasal 3

(1) Bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam rangka permohonan pengembalian adalah:
    1. Dalam hal penyerahan/perolehan/penerimaan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, yaitu Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pajak yang dimintakan pengembalian, termasuk dokumen-dokumen pendukung yaitu:
      1) Faktur penjualan/faktur pembelian, apabila Faktur Pajak dibuat berbeda dengan faktur penjualan/faktur pembelian;
      2) Bukti pengiriman/penerimaan barang; dan
      3) Bukti penerimaan/pembayaran uang atas pembelian/penjualan barang/jasa.
    2. Dalam hal impor Barang Kena Pajak, yaitu:
      1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut;
      2) Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS;
      3) Surat kuasa kepada atau dokumen lain dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (I'PJK) untuk pengurusan barang impor, dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK.
    3. Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, yaitu:
      1) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang dan dilampiri dengan faktur penjualan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.
      2) Instruksi pengangkutan melalui darat, udara atau laut), ocean B/L atau Master B/L atau Airway Bill (dalam hal ocean B/L atau Master B/L tidak ada, maka B/L harus dilampiri dengan fotokopi ocean B/L atau Master B/L yang telah dilegalisasi oleh pihak yang menerbitkannya), dan packing list;
      3) Fotokopi wesel ekspor atau bukti penerimaan uang lainnya dari bank, yang telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi oleh bank koresponden, dalam hal ekspor menggunakan L/C;
      4) Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polis asuransi Barang Kena Pajak yang diekspor, dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor diasuransikan; dan
      5) Sertifikasi dari instansi tertentu seperti Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, atau badan lain seperti kedutaan besar negara tujuan, sepanjang diwajibkan adanya sertifikasi.
    4. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:
      1) Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat pesanan atau dokumen sejenis lainnya; dan
      2) Surat Setoran Pajak.
    5. Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran pajak akibat kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disampaikan meliputi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen pada huruf a sampai dengan huruf d di atas yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak yang bersangkutan.
(2)

Dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak wajib disampaikan.

(3)

Dalam hal atas permohonan pengembalian yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak dari Masa-masa Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu dilakukan pemeriksaan, maka Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu wajib melengkapi bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.

Pasal 4

(1)

Bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah disampaikannya permohonan pengembalian.

(2)

Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, maka Pengusaha Kena Pajak harus melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.

(3)

Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen disusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Surat permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak.

(4)

Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang disusulkan tetap harus dilengkapi seluruhnya paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.

(5)

Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pengusaha Kena Pajak tidak melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan pengembalian, maka permohonan pengembalian tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima.

(6)

Dalam hal permohonan pengembalian diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat pemberitahuan kepada Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat pada saat penyampaian pemberitahuan hasil pemeriksaan.

(7)

Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada saat keberatan, maupun pada saat banding.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat:
    1. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang memiliki risiko rendah.
    2. 4 (empat) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
    3. 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh:
1) Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria tertentu dan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau
2) Pengusaha Kena Pajak, termasuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a yang semula memiliki risiko rendah yang berdasarkan hasil pemeriksaan Masa Pajak sebelumnya ternyata diketahui memiliki risiko tinggi, dilakukan pemeriksaan lengkap baik satu, beberapa, maupun seluruh jenis pajak.
(2) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.

Pasal 6

(1)

Saat diterimanya permohonan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah saat dimana permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 telah dilengkapi dengan seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang hams disampaikan Pengusaha Kena Pajak dalam rangka permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

(2)

Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (4) berakhir, Pengusaha Kena Pajak tidak melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan pengembalian, maka saat diterimanya permohonan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah saat berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan diterima.

Pasal 7

(1)

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu yang memiliki risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak, yang merupakan:

  1. produsen;
  2. perusahaan terbuka; atau
  3. perusahaan yang pemegang saham terbesarnya adalah Pemerintah pusat atau daerah.
(2)

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak, yang merupakan produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penyerahan tahun sebelumnya merupakan produksi yang dihasilkan dari mesin dan/atau peralatan pabrik yang dimiliki sendiri.

Pasal 8

(1) Pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pemeriksaan.
(2)

Untuk kepentingan pemeriksaan, pemeriksa dapat meminjam buku-buku, catatan-catatan, atau dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan permohonan pengembalian.

Pasal 9

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat ketetapan pajak atau surat keputusan, maka permohonan pengembalian yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak harus diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Pasal 10

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat melakukan pemeriksaan yang meliputi semua jenis pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5.

Pasal 11

(1)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan menerbitkan surat ketetapan pajak.

(2)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Untuk permohonan pengembalian yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak atau disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Dalam hal Surat Ketetapan Pajak-nya belum diterbitkan maka permohonan pengembalian harus diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan;
  2. Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak-nya belum diterbitkan maka permohonan pengembalian harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan.

 

Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098