Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 160/PJ/2005

Kategori : KUP, PPh

Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (Skb) Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima Atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 160/PJ/2005

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN
YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


bahwa untuk memberikan pelayanan perpajakan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat berupa kesederhanaan dan kemudahan administrasi perpajakan serta untuk memberikan kepastian hukum, dipandang perlu untuk menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun yang Pendiriannya Telah Disahkan oleh Menteri Keuangan;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN YANG PENDIRIANNYA TELAH DISAHKAN OLEH MENTERI KEUANGAN.



Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.
  2. Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.


Pasal 2


(1) Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
(2) Pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(3) Atas bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun harus dimasukkan ke dalam rekening Dana Pensiun yang bersangkutan.


Pasal 3


(1) Untuk pertama kali pelaksanaan peraturan ini, Permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI harus diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebelum berlakunya SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Pengurus yang berkompeten dari Dana Pensiun yang bersangkutan dengan menggunakan Formulir Permohonan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana Lampiran I Peraturan ini, dilampiri dengan :
a. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun ;
b. fotokopi Neraca;
c. fotokopi Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan Laba Rugi);
d. fotokopi Laporan Arus Kas dan Bank; dan
e. fotokopi Laporan Investasi.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh selain pengurus yang berkompeten dari Dana Pensiun yang bersangkutan, maka harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus yang dibubuhi meterai cukup.


Pasal 4


(1) SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto SBI diterbitkan oleh KPP tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak atas permohonan yang diajukan oleh Dana Pensiun kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan untuk setiap kantor cabang bank tempat dana pensiun melakukan investasi.
(2) SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto SBI berlaku untuk seluruh bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh suatu kantor cabang bank tempat Dana Pensiun yang bersangkutan melakukan investasi.
(3) SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI berlaku untuk masa 1 Maret sampai dengan 31 Agustus dan 1 September sampai dengan 28 Februari.


Pasal 5


(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan pengkajian atas semua data/informasi yang diberikan oleh Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2), untuk meyakinkan bahwa semua investasi yang dilakukan Dana Pensiun dananya bersumber dari pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) diterima secara lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan jawaban.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan jawaban, maka permohonan dianggap diterima dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus segera menerbitkan SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja berikutnya.
(4) Dalam hal permohonan tidak dapat dikabulkan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan jawaban yang memuat penolakan serta alasan penolakan dengan menggunakan formulir sebagaimana Lampiran II Peraturan ini.


Pasal 6


(1) Bentuk formulir SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI menggunakan bentuk sebagaimana Lampiran III Peraturan ini.
(2) SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
  1. Lembar ke-1 : untuk Wajib Pajak;
  2. Lembar ke-2 : untuk Bank melalui Wajib Pajak;
  3. Lembar ke-3 : untuk Arsip Kantor Pelayanan Pajak.


Pasal 7


(1) Dana Pensiun yang telah memperoleh SKB wajib menyampaikan Laporan Investasi setiap semester kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan melampirkan:
  1. Neraca;
  2. Laporan Sisa Hasil Usaha atau laporan Laba Rugi;
  3. Laporan Arus Kas;
  4. Daftar Deposito, Tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia serta Mutasi yang diterima Dana Pensiun dari Bank; dan
  5. Daftar Deposito, Tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia yang dibuat oleh Dana Pensiun yang bersangkutan;
    untuk periode semester terakhir.
(2) Laporan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 30 (tiga puluh) bulan berikutnya setelah akhir semester yang bersangkutan.
(3) Bentuk Formulir Daftar Deposito, Tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia serta Mutasi per bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah sebagaimana Lampiran IV A, IV B dan IV C Peraturan ini.
(4) Dana Pensiun wajib memberikan lembar ke-2 SKB Pemotongan Pajak Penghasilan kepada Bank/Pemotong Pajak.


Pasal 8


(1) Bank/Pemotong Pajak wajib melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan, apabila Dana Pensiun yang melakukan investasi pada bank yang bersangkutan tidak dapat memberikan lembar ke-2 SKB Pemotongan Pajak Penghasilan.
(2) Bank/Pemotong Pajak wajib menyampaikan Daftar Deposito, Tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia serta Mutasi per Dana Pensiun kepada Dana Pensiun yang melakukan investasi pada bank yang bersangkutan selambat-lambatnya pada tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah akhir semester yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir sebagaimana Lampiran V A, V B dan V C Peraturan ini.


Pasal 9


SKB Pemotongan Pajak Penghasilan dinyatakan tidak berlaku dengan menggunakan formulir sebagaimana Lampiran VI Peraturan ini, dan Dana Pensiun yang bersangkutan wajib membayar pajak yang terutang berikut sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, dalam hal:

  1. Dikemudian hari terbukti bahwa dana yang diinvestasikan tersebut bukan berasal dari sumber pendapatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
  2. Dana Pensiun yang telah memperoleh SKB Pemotongan Pajak Penghasilan tidak menyampaikan Laporan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan telah ditegur oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  3. Bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) tidak dimasukkan ke dalam rekening Dana Pensiun yang bersangkutan;


Pasal 10


Pengajuan kembali SKB Pemotongan Pajak Penghasilan yang akan habis masa berlakunya dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum habis masa berlaku SKB Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersangkutan.



Pasal 11


SKB Pemotongan Pajak Penghasilan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan lama berlaku sampai dengan 28 Februari 2006.



Pasal 12


Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-217/PJ/2001 tanggal 16 Maret 2001 dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 13


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Nopember 2005
Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375