Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 20/PJ.22/1984

Kategori : PPh

Pajak Penghasilan Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) Di Indonesia


6 Juni 1984


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.22/1984

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS EKSPOR YANG DILAKUKAN OLEH BENTUK USAHA TETAP
(PERMANENT ESTABLISHMENT) DI INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


  1. Seperti diketahui dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan negara-negara lain dinyatakan bahwa tidak ada laba yang diperoleh suatu bentuk usaha tetap hanya karena pembelian barang-barang dagangan oleh bentuk usaha tetap itu bagi perusahaan induknya. Prinsip ini sejalan dengan azas-azas hukum pajak internasional.
  2. Dengan demikian laba baru dapat dikatakan diperoleh suatu bentuk usaha tetap, apabila dapat dibuktikan bahwa barang-barang tersebut dikirim atau dijual oleh bentuk usaha tetap kepada pihak-pihak lain, bukan kepada perusahaan induknya. Sebelum hal tersebut dapat dibuktikan, pengenaan pajak atas ekspor yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap yang berada di Indonesia sukar dilaksanakan, apabila dalam tax treaty yang bersangkutan telah diatur dengan jelas, bahwa pembelian semata-mata ( mere purchase ) tidak dianggap sebagai bentuk usaha tetap.

  3. Berdasarkan hal-hal yang kami kemukakan tersebut diatas dengan ini diminta, supaya Saudara sebelum melaksanakan ketentuan perpajakan Indonesia terhadap ekspor yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap dari perusahaan-perusahaan yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri di Negara-negara yang mempunyai tax treaty dengan kita, terlebih dahulu melakukan penelitian apakah aktivitas pembelian barang-barang tersebut dilakukan oleh bentuk usaha tetap bagi perusahaannya atau bagi pihak-pihak lain (bukan perusahaannya sendiri).





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJS. SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. S. SUTANTO