Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.23/1985

Kategori : PPh

Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Atas Penghasilan (Deemed Taxable Income) Dari Para Tenaga Asing Yang Bekerja Pada Wajib Pajak Badan Pengeboran Minyak Gas Dan Bumi Di Indonesia (Drilling Company)


20 Februari 1985


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.23/1985

TENTANG

NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK ATAS
PENGHASILAN (DEEMED TAXABLE INCOME) DARI PARA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA
WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK GAS DAN BUMI DI INDONESIA (DRILLING COMPANY)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


  1. Bersama ini diingatkan, bahwa Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pekerja Tenaga Asing yang Bekerja pada Wajib Pajak Badan Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, telah termuat dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 715/KMK.04/1984 tanggal 25 Juli 1984.

  2. Dengan Keputusan tersebut "deemed taxable income" untuk menghitung Pajak Penghasilan atas gaji/upah dari tenaga asing yang bekerja pada perusahaan pengeboran minyak dan gas bumi di Indonesia ditetapkan sebagai berikut :

    1. untuk kelompok "General Manager" : US $ 9.300 perbulan;
    2. untuk kelompok "Manager/Superintendent" : US $ 7.700 perbulan;
    3. untuk kelompok "Supervisor/Toolpusher" : US $ 4.800 perbulan;
    4. untuk kelompok "Crew" lainnya : US $ 2.650 perbulan;
  3. Kiranya tidak berlebihan, apabila dikemukakan kembali di sini apa yang telah kami kemukakan di dalam SE Nomor SE-4/PJ.23/1983 tanggal 24 Pebruari 1983, bahwa seorang general manager sekurang-kurangnya memimpin dua drilling rigs. Apabila untuk dua drilling rigs tidak ada general manager, maka salah satu dari superintendent (rig manager) menggantikannya sebagai General Manager.
    Apabila ada dua "drilling rigs" atau lebih, maka harus selalu dianggap ada general manager. Tiap "drilling rig" dipimpin oleh "superintendent (rig manager)", superintendent tersebut membawahi lagi beberapa "tool pusher (supervisor)" yang membawahi crew lainnya sebanyak sesuai dengan kenyataan. "Shore and administrative staff" disesuaikan dengan kelompok di atas (umumnya butir 2 c).

  4. Sesuai dengan pembicaraan yang dilakukan pada tanggal 17 dan 18 Januari 1984 dengan wakil-wakil dari International Association of Drilling Companies pada waktu akan merumuskan "deemed taxable income" tersebut, telah diberitahukan kepada mereka, bahwa "deemed taxable income" tersebut di atas akan diberlakukan sejak 1 April 1984 sampai dengan 31 Maret 1986.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.