Peraturan Pemerintah Nomor : 54 TAHUN 2021

Kategori : Lainnya

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2021

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN.


Pasal 1


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari:
  1. jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan;
  2. jasa pelayanan teknis pengujian;
  3. jasa pelayanan teknis kalibrasi;
  4. jasa pelayanan pelatihan teknis;
  5. jasa pelayanan inspeksi teknik;
  6. jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin;
  7. jasa pelayanan teknis sertifikasi;
  8. jasa pelayanan teknis konsultansi;
  9. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
  10. denda administratif sistem informasi industri nasional;
  11. royalti atas lisensi kekayaan intelektual;
  12. jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan;
  13. jasa penelitian dan pengembangan;
  14. jasa rancang bangun dan perekayasaan industri;
  15. jasa pelayanan teknologi informasi; dan
  16. jasa inkubator bisnis.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 2


(1) Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
  1. jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a; dan
  2. jasa pelayanan teknis pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b,
selain sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran dapat dilakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


Pasal 3


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 4


(1) Denda administratif sistem informasi industri nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j besarannya dinyatakan dalam nilai rupiah maksimum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.


Pasal 5


(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, meliputi juga penerimaan dari denda administratif untuk pelanggaran:
  1. terkait alih teknologi;
  2. standar kompetensi kerja nasional Indonesia wajib;
  3. sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan;
  4. perizinan berusaha industri;
  5. perizinan berusaha kawasan industri;
  6. perizinan berusaha perluasan industri;
  7. perizinan berusaha perluasan kawasan industri;
  8. pemenuhan standar kawasan industri;
  9. terkait standar nasional Indonesia;
  10. terkait standarisasi industri hijau;
  11. pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh pejabat pengadaan; dan
  12. pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh produsen.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
(4) Besaran denda dan tata cara pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 6


Dalam hal terdapat jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k dan huruf l pada kementerian/lembaga selain Kementerian Perindustrian, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut menjadi penerimaan negara bukan pajak kementerian/lembaga terkait.


Pasal 7


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf p dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


Pasal 8


(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf h untuk:
  1. siswa atau mahasiswa yang sedang melakukan penelitian ilmiah atau tugas akhir; atau
  2. industri kecil,
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
(3) Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 9


(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 10


Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian wajib disetor ke Kas Negara.


Pasal 11


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5259) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 12


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY


 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 76


 

 


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2021

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

 


I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perindustrian sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Perindustrian telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian dengan Peraturan Pemerintah.
   
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “tarif” dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.



Pasal 2

Cukup jelas.



Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.



Pasal 4

Cukup jelas.



Pasal 5

Cukup jelas.



Pasal 6

Cukup jelas.



Pasal 7

Cukup jelas.



Pasal 8

Cukup jelas.



Pasal 9

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib Bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.


Ayat (2)

Cukup jelas.


Ayat (3)

Cukup jelas.



Pasal 10

Cukup jelas.



Pasal 11

Cukup jelas.



Pasal 12

Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6666