Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 147/PMK.01/2020

Kategori : Lainnya

Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Di Lingkungan Kementerian Keuangan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 147/PMK.01/2020

TENTANG

PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa terdapat kebutuhan untuk melakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan guna mengoptimalkan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan non pajak;
  2. bahwa diperlukan adanya pemenuhan upaya pencegahan korupsi yang lebih optimal oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya yang merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi;
  3. bahwa pengaturan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, perlu ditindaklanjuti dalam Peraturan Kementerian/Lembaga;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
  1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh unit pemberi pelayanan publik tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
  3. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas pelayanan publik tertentu.
  4. Pelayanan Publik Tertentu adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.


Pasal 2


(1) Unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan Pelayanan Publik Tertentu harus melakukan KSWP untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
(2) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat status valid atau tidak valid.
(3) Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid, proses pemberian layanan publik tertentu dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status tidak valid, permohonan layanan publik tertentu tidak diproses lebih lanjut.
(5) Permohonan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali setelah pemohon memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 
    

Pasal 3


Pelayanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
a. perizinan penilai publik;
b. perizinan kantor jasa penilai publik;
c. perizinan cabang kantor jasa penilai publik;
d. perizinan aktuaris publik;
e. perizinan kantor konsultan aktuaria;
f. perizinan akuntan publik;
g. pendaftaran rekan non-akuntan publik;
h. perizinan kantor akuntan publik;
i. perizinan cabang kantor akuntan publik;
j. pendaftaran akuntan beregister;
k. perizinan kantor jasa akuntan;
l. perizinan cabang kantor jasa akuntan;
m. perizinan operasional balai lelang swasta nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
n. perizinan operasional balai lelang patungan swasta nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, dan/atau swasta asing yang bekerja sama;
o. permohonan pemanfaatan barang milik negara yang berada pada pengelola barang atau pengguna barang dengan mekanisme sewa, kerjasama pemanfaatan, kerjasama penyediaan infrastruktur, bangun guna serah, atau bangun serah guna;
p. pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II;
q. permohonan perpanjangan masa jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II, dan/atau perubahan nama Pejabat Lelang Kelas II;
r. permohonan lelang eksekusi dan non eksekusi atas barang milik swasta, badan hukum, atau badan usaha;
s. perizinan dealer utama (bank dan perusahaan efek);
t. perizinan peserta lelang surat berharga syariah negara (bank dan perusahaan efek);
u. perizinan mitra distribusi surat utang negara;
v. sertifikasi ahli kepabeanan;
w. registrasi kepabeanan;
x. pembukaan blokir akses kepabeanan;
y. perizinan tempat penimbunan berikat;
z. perizinan tempat penimbunan sementara;
aa. perizinan kemudahan impor tujuan ekspor;
bb. perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
cc. perizinan perusahaan jasa titipan;
dd. perizinan pusat logistik berikat;
ee. izin praktik konsultan pajak;
ff. peningkatan izin praktik konsultan pajak;
gg. perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik konsultan pajak;
hh. penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang;
ii. penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri; dan
jj. legalisasi fotokopi salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak.


Pasal 4


(1) KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan secara elektronik melalui:
  1. sistem informasi unit organisasi terkait yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan; atau
  2. aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pelaksanaan KSWP dapat dilakukan secara nonelektronik atau manual.
   

Pasal 5


Unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan, melakukan koordinasi dan pembinaan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi terkait pelaksanaan KSWP dalam pemberian Pelayanan Publik Tertentu.


Pasal 6


Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terkait pelaksanaan KSWP dalam pemberian Pelayanan Publik Tertentu.


Pasal 7


(1) Unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan Pelayanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menyampaikan laporan pelaksanaan KSWP berkala setiap 6 (enam) bulan kepada unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan menyampaikan kompilasi laporan pelaksanaan KSWP kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi perpajakan.


Pasal 8


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 


  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1230