Peraturan Pemerintah Nomor : 60 TAHUN 2021

Kategori : Lainnya

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2021

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA.


Pasal 1


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari jasa:
  1. penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik STIA LAN;
  2. penyelenggaraan pelatihan;
  3. penilaian kompetensi dan potensi serta penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;
  4. akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara;
  5. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
  6. pengkajian dan inovasi manajemen Aparatur Sipil Negara;
  7. pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara; dan
  8. penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Politeknik STIA LAN.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. 
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


Pasal 2


(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
  1. jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
    1. pelatihan struktural kepemimpinan berupa seleksi calon peserta pelatihan struktural kepemimpinan pratama, peserta pelatihan struktural kepemimpinan administrator, dan peserta pelatihan struktural kepemimpinan pengawas; dan
    2. pelatihan teknis dan sosial kultural, pelatihan fungsional, dan pelatihan kebahasaan; dan
  2. jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:  
    1. penilaian potensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
    2. penilaian kompetensi bagi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;
    3. pra orasi ilmiah Widyaiswara Ahli Utama;
    4. orasi ilmiah dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama;
    5. pra orasi ilmiah Analis Kebijakan Ahli Utama; dan
    6. orasi ilmiah dan pengukuhan Analis Kebijakan Ahli Utama,
tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. 
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
  1. jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
    1. pelatihan struktural kepemimpinan;
    2. pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dan pelatihan prajabatan; dan
    3. pelatihan teknis dan sosial kultural, pelatihan fungsional, dan pelatihan kebahasaan untuk pelatihan calon Widyaiswara; dan
  2. jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa penilaian kompetensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara,
tidak termasuk biaya transportasi.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim akreditasi.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:
  1. penilaian potensi di luar lingkungan kantor Lembaga Administrasi Negara;
  2. penilaian kompetensi di luar lingkungan kantor Lembaga Administrasi Negara; dan
  3. umpan balik pasca penilaian kompetensi,
  4. tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi asesor.
(5) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya transportasi dan akomodasi tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan biaya transportasi dan akomodasi asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 3


(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 4


Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara wajib disetor ke Kas Negara.


Pasal 5


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6221), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 6


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6221), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 7


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 98


 

 


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2021

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

 


I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Administrasi Negara sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Lembaga Administrasi Negara telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara dengan Peraturan Pemerintah.
   
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “tarif” dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.


Ayat (3)

Cukup jelas.


Ayat (4)

Cukup jelas.



Pasal 2

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “biaya transportasi” adalah biaya transportasi peserta/asesi dari kantor asal ke tempat pelatihan atau tempat penilaian (pulang-pergi).

Yang dimaksud dengan “biaya akomodasi” adalah biaya konsumsi pagi dan malam serta biaya penginapan peserta/asesi selama mengikuti pelatihan atau penilaian.


Ayat (2)

Cukup jelas.


Ayat (3)

Cukup jelas.


Ayat (4)

Cukup jelas.


Ayat (5)

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya.



Pasal 3

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pertimbangan tertentu” antara lain kemampuan ekonomi wilayah, penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu atau mahasiswa yang tidak mampu dan/atau berprestasi.


Ayat (2)

Cukup jelas.


Ayat (3)

Cukup jelas.



Pasal 4

Cukup jelas.



Pasal 5

Cukup jelas.



Pasal 6

Cukup jelas.



Pasal 7

Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6679