Pengumuman Nomor : PENG - 192/PJ/PJ.01/2021

Kategori : Lainnya

Mutasi Dan Pengukuhan Dalam Jabatan Pengawas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan


21 Mei 2021

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 192/PJ/PJ.01/2021

TENTANG

MUTASI DAN PENGUKUHAN DALAM JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN

 

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-208/PJ/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Mutasi dan Pengukuhan dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan mutasi dan pengukuhan dalam jabatan pengawas (eselon IV) sejumlah 3.302 (tiga ribu tiga ratus dua) pejabat di unit kerja yang mengalami perubahan nomenklatur dan unit kerja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tanggal 18 November 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana lampiran I;
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan pelaksana;
3. kegiatan pelantikan sebagaimana tersebut pada angka 2 akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi para pegawai sebagaimana tersebut dalam lampiran II, pelantikan dilaksanakan secara bersama-sama dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan pada:
hari, tanggal : Senin, 24 Mei 2021
waktu : pukul 10.00 WIB s.d. selesai
tempat : Auditorium Chakti Buddhi Bhakti, Lt. 2 Gd. Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Jl. Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan
pakaian : atasan kemeja batik lengan panjang dan bawahan warna gelap
b. selain yang disebutkan pada huruf a diatas, pelantikan akan dilaksanakan melalui media elektronik dengan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik/Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona, yang dilakukan secara serentak dan bersama-sama sesuai dengan waktu yang disebutkan pada huruf a dengan mekanisme sebagai berikut:
(1) untuk pegawai yang menjalankan Work From Office dan Work From Home, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di unit kerja asal masing-masing pegawai dengan tetap memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan;
(2) untuk pegawai yang menjalankan Work From Homebase, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di homebase pegawai yang bersangkutan;
(3) untuk pegawai yang menjalankan karantina, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di tempat pegawai melakukan karantina;
(4) untuk pegawai yang sedang menjalankan izin atau cuti, pelantikan melalui media elektronik/teleconference dilaksanakan di lokasi masing-masing dengan tidak membatalkan izin atau cuti tersebut;
(5) pelaksanaan pelantikan untuk pegawai yang menjalankan Work From Office, Work From Home, Work From Homebase, karantina, izin, dan cuti agar dikoordinasikan dan dipantau oleh pimpinan unit eselon II asal masing-masing pegawai. Tautan media elektronik/teleconference akan diinformasikan kemudian;
(6) pegawai yang mengikuti pelantikan melalui media elektronik/teleconference memakai pakaian batik lengan panjang (pegawai perempuan menyesuaikan) dan bersiap 30 menit sebelum acara dimulai;
(7) para pegawai yang hadir melalui media elektronik/teleconference wajib mengikuti seluruh rangkaian acara pelantikan secara tertib;
(8) bagi pegawai dimaksud pada poin (1), wajib menandatangani daftar hadir pada unit kerja asal masing-masing dengan format sesuai lampiran III; dan
(9) bagi pegawai dimaksud pada poin (2), (3), dan (4), wajib mengisi daftar hadir pada tautan yang akan diinformasikan kemudian.
4. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya dilaksanakan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama; dan
5. sebelum pelantikan dilaksanakan, para pegawai sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
  1. menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;
  2. melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian pengumuman ini disampaikan, agar para pegawai yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahuinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2021
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

Peni Hirjanto