Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 206/PMK.07/2020
Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 206/PMK.07/2020
TENTANG
PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66D ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan ketentuan Pasal 11 ayat (24) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Orgnisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
- Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi kabupaten atau wali kota bagi kota.
- Sisa DBH CHT adalah selisih lebih antara DBH CHT yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan realisasi penggunaan DBH CHT akibat tidak terserap dan/atau penggunaan DBH CHT yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PENGGUNAAN DBH CHT
Bagian Kesatu
Prinsip Penggunaan
Pasal 2
DBH CHT digunakan untuk mendanai program:
- peningkatan kualitas bahan baku;
- pembinaan industri;
- pembinaan lingkungan sosial;
- sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau
- pemberantasan barang kena cukai ilegal,
(1) | Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan ketentuan:
|
(2) | Pemulihan perekonomian di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat. |
(3) | DBH CHT sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah Sisa DBH CHT dengan ketentuan:
|
(4) | Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibulatkan ke satuan persentase terdekat dengan ketentuan:
|
Dalam pelaksanaan penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya.
Bagian Kedua
Kegiatan yang Didanai DBH CHT
Paragraf 1
Bidang Kesejahteraan Masyarakat
Pasal 5
(1) | Program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
|
(2) | Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 meliputi kegiatan:
|
(3) | Kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
|
(4) | Kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
|
(5) | Penganggaran DBH CHT sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dengan ketentuan:
|
(6) | Pelaksanaan kegiatan peningkatan kualitas tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bantuan ibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. |
(7) | Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas keadilan. |
(8) | Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling kurang dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, dan jangka waktu pemberian bantuan. |
(9) | Dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melebihi kebutuhan, kelebihan anggaran tersebut dialihkan dengan prioritas untuk kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1. |
(10) | Kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh seluruh Daerah penerima DBH CHT. |
Paragraf 2
Bidang Penegakan Hukum
Pasal 6
(1) | Program pembinaan industri untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau. |
(2) | Pelaksanaan kegiatan pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. |
(1) | Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
|
(2) | Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan menggunakan forum tatap muka dan/atau reklame/iklan pada media komunikasi sebagai berikut:
|
(3) | Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus jelas, mudah dibaca, dan dominan. |
(1) | Program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
|
||||
(2) | Pendanaan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diutamakan untuk mendukung operasional kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan instansi terkait yang mendukung tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(1) | Kegiatan di bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dilaksanakan oleh seluruh Daerah penerima DBH CHT. |
(2) | Pemerintah Daerah membuat rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan di bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dan/atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat. |
Paragraf 3
Bidang Kesehatan
Pasal 10
(1) | Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 meliputi kegiatan:
|
(2) | Penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
|
(3) | Sarana/prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa alat dan/atau tempat yang digunakan untuk mendukung upaya pelayanan kesehatan, meliputi:
|
(4) | Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. |
(5) | Kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh Daerah penerima DBH CHT. |
Bagian Ketiga
Rancangan Program/Kegiatan dan Penganggaran DBH CHT
Pasal 11
(1) | Kepala Daerah menyusun rancangan program/kegiatan dan penganggaran DBH CHT sesuai program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10. |
(2) | Bupati/wali kota menyampaikan rancangan program/kegiatan dan penganggaran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur sebelum tahun anggaran dimulai. |
(3) | Gubernur dapat memfasilitasi penyusunan rancangan program/kegiatan dan penganggaran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh bupati/wali kota. |
(4) | Rancangan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. |
(5) | Rancangan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(6) | Besaran penganggaran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD. |
BAB III
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGGUNAAN DBH CHT
Bagian Kesatu
Pemantauan
(1) | Kepala Daerah menyusun laporan realisasi penggunaan DBH CHT untuk program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10. |
(2) | Bupati/wali kota menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dengan ketentuan:
|
(1) | Berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Gubernur menyusun laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT setiap semester. |
(2) | Gubernur menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Perkebunan, Menteri Perindustrian c.q. Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri, dan Menteri Kesehatan c.q. Sekretaris Jenderal. |
(3) | Penyampaian laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
|
(1) | Gubernur melakukan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). |
(2) | Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan konsolidasi realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). |
(3) | Pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk:
|
(4) | Dalam hal berdasarkan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat tujuan yang tidak tercapai, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT secara langsung ke Daerah penerima DBH CHT. |
(5) | Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam melaksanakan pemantauan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan/atau instansi/unit terkait. |
(1) | Gubernur melakukan evaluasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). |
(2) | Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). |
(3) | Evaluasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk memastikan:
|
(4) | Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menghitung alokasi kinerja DBH CHT. |
(5) | Dalam hal sebagian atau seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi:
|
(6) | Untuk memastikan keakuratan besaran Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c:
|
(7) | Dalam hal Kepala Daerah belum menyetujui besaran Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Kepala Daerah dapat mengajukan penyesuaian dengan menunjukkan bukti-bukti realisasi penggunaan DBH CHT tahun anggaran berjalan. |
(8) | Berdasarkan hasil perhitungan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali Sisa DBH CHT dalam APBD Perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya untuk mendanai program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10. |
(9) | Bupati/wali kota menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali besaran Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c kepada gubernur. |
(10) | Gubernur menyampaikan:
|
(11) | Surat pernyataan penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 Juni tahun anggaran berjalan. |
(12) | Dalam hal tanggal 5 Juni bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) pada hari kerja berikutnya. |
Bagian Ketiga
Penundaan dan/atau Penghentian Penyaluran DBH CHT
Pasal 16
(1) | Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran DBH CHT sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penyaluran triwulan bersangkutan kepada Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam hal:
|
(2) | Penyaluran kembali DBH CHT yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah:
|
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH CHT dalam hal Daerah telah 2 (dua) kali berturut-turut dilakukan penundaan penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Penundaan penyaluran dan penyaluran kembali DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan penghentian penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
Ketentuan mengenai penggunaan DBH CHT dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku, sepanjang penggunaan DBH CHT diamanatkan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang mengenai APBN.
Ketentuan mengenai:
- format laporan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a;
- format laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
- format laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); dan
- format surat pernyataan penganggaran kembali Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10),
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Daerah yang telah menetapkan program/kegiatan penggunaan DBH CHT sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, melakukan penyesuaian program/kegiatan penggunaan DBH CHT berdasarkan Peraturan Menteri ini melalui peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD dan/atau dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1558
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.