Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 55/PJ/2020

Kategori : KUP, PPN

Penjelasan Mengenai Kriteria Pedagang Eceran


30 Desember 2020


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 55/PJ/2020

TENTANG

PENJELASAN MENGENAI KRITERIA PEDAGANG ECERAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan belum terdapatnya keseragaman pemahaman mengenai kriteria pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal tentang penjelasan mengenai kriteria pedagang eceran.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemahaman mengenai kriteria pedagang eceran.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai kriteria pedagang eceran.
   
C. Dasar

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP Nomor 1 Tahun 2012);
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir serta Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
   
D. Materi

1. Pedagang eceran dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Ini adalah pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 1 Tahun 2012, yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang seluruh atau salah satu kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk penyerahan BKP dan/atau JKP melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
2. Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan cara sebagai berikut:
  1. melalui suatu tempat penjualan eceran atau tempat penyerahan jasa, termasuk yang dilakukan melalui media internet, atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya, antara lain dapat berupa toko, kios, gerai, media tertentu, dan toko daring;
  2. dilakukan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang, tidak termasuk penawaran tertulis atau pemesanan tertulis yang dimaksudkan untuk memberikan informasi barang dan/atau jasa, penyelesaian transaksi, pengiriman barang, dan informasi lainnya mengenai transaksi jual beli, misal: leaflet, katalog, bukti pemesanan melalui PMSE, dan bukti pengiriman barang; dan
  3. pada umumnya pembayaran dilakukan secara tunai, yaitu pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan uang tunai, debit card, credit card, uang elektronik, dan/atau alat pembayaran lainnya.
3. Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan cara transaksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada konsumen akhir.
4. PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir.
5. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. nilai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
  4. kode dan nomor seri yang ditentukan sendiri oleh pedagang eceran, serta tanggal pembuatan Faktur Pajak.
6. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
   
E.

Penutup

 

Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, ketentuan mengenai kriteria pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP secara eceran berpedoman pada Surat Edaran ini.

 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

SURYO UTOMO