Peraturan Lainnya Nomor : 18 TAHUN 2019

Kategori : Lainnya

Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Kementerian Ketenagakerjaan


PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2019

TENTANG

KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN
PUBLIK TERTENTU DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, perlu dilakukan aksi pencegahan korupsi dalam pemberian layanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan;
  2. bahwa untuk mewujudkan aksi pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak melalui konfirmasi status wajib pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411);
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 870);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
  1. Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
  2. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh direktur jenderal yang membidangi perpajakan untuk pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya.
  4. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
  5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  6. Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Lintas Provinsi yang selanjutnya disebut SIU-LPTKS Lintas Provinsi adalah izin tertulis yang diterbitkan oleh direktur jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja.
  7. Izin Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri adalah izin yang diterbitkan oleh direktur jenderal yang membidangi pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta yang memenuhi syarat untuk menyelenggarakan pemagangan di luar negeri.
  8. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut PJK3 adalah perusahaan yang usaha di bidang jasa keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Lembaga Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Lembaga Audit SMK3 adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan audit eksternal SMK3.
  10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  11. Kementerian Ketenagakerjaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  12. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan penerbitan perizinan tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan.
  14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.


BAB II
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK

Pasal 2


Layanan publik tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan, terdiri atas:
  1. SIP3MI;
  2. pengesahan RPTKA;
  3. SIU-LPTKS lintas provinsi;
  4. Izin Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri;
  5. penunjukan PJK3; dan
  6. penunjukan Lembaga Audit SMK3.


Pasal 3


(1) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan melaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
(2) Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui:
  1. sistem informasi pada Kementerian Ketenagakerjaan yang terhubung dengan sistem informasi pada Kementerian Keuangan melalui direktorat jenderal yang membidangi perpajakan; atau
  2. aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan melalui direktorat jenderal yang membidangi perpajakan.
 

Pasal 4


(1) Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid atau tidak valid.
(2) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
  1. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau sistem informasi direktorat jenderal yang membidangi perpajakan; dan
  2. telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan permohonan layanan publik tertentu untuk dapat diproses lebih lanjut.
(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid.
(5) Permohonan layanan publik tertentu yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diproses lebih lanjut
(6) Permohonan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali setelah pemohon layanan publik tertentu memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 5


Pemohon layanan publik tertentu dapat mengetahui informasi Keterangan Status Wajib Pajak secara mandiri melalui laman direktorat jenderal yang membidangi perpajakan sebelum mengajukan permohonan layanan publik tertentu.


BAB III
PENYAMPAIAN LAPORAN PELAKSANAAN KONFIRMASI
STATUS WAJIB PAJAK

Pasal 6


(1) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja secara berkala.
(2) Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktorat jenderal yang membidangi perpajakan.


BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 7


Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan melakukan:
  1. pembinaan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, monitoring, dan evaluasi; dan/atau
  2. pengawasan terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian layanan publik tertentu.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2019
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

M. HANIF DHAKIRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1146