Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 03 TAHUN 2020

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 03 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 110 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA,
BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya serta mendukung kemudahan investasi, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya;

Mengingat :    

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
  5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
  7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
  11. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
  12. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
  13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1104) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1659);
  14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1006);
  15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
  16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/9/2016 tentang Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean Ke dan Dari Pusat Logistik Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1415);
  17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 936);
  18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 938);
  19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1702);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 110 TAHUN 2018 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN, DAN PRODUK TURUNANNYA.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1702) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2


Pengaturan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dilakukan berdasarkan jenis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang terdiri dari Kelompok A, Kelompok B, dan Kelompok C.
   
2. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
   
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 5 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5


(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui sistem INATRADE yang terintegrasi dengan sistem SIINAS untuk mendapatkan pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dengan melampirkan hasil scan dokumen asli:
  1. NIB yang berlaku sebagai API-P; dan
  2. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kesesuaian Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor dengan kebutuhan produksi bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1a) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan mencantumkan nomor Pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk serta melampirkan hasil scan dokumen asli:
  1. NIB yang berlaku sebagai API-U;
  2. mill test certificate, untuk impor Baja Paduan; dan
  3. kontrak penjualan atau bukti pemesanan, untuk impor Besi atau Baja dan/atau Baja Paduan.
(1b) Untuk pemeriksaan administratif terhadap dokumen Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Direktur Jenderal dapat menggunakan data Pertimbangan Teknis yang diperoleh secara elektronik melalui portal INSW.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (1a) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Hak Akses.
(3) Berdasarkan pertimbangan dan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(3a) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Apabila pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima oleh sistem INATRADE dan/atau permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(5) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
   
4. Ketentuan Pasal    6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6


(1) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3a) berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
   
5. Ketentuan ayat    (2) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7


(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Untuk memperoleh perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum masa berlaku Persetujuan Impor habis, dengan mencantumkan nomor Persetujuan Impor dan melampirkan hasil scan dokumen asli Bill ofLading (B/L).
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Hak Akses.
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
   
6. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8


(1) Dalam hal terdapat perubahan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, jumlah, negara asal dan pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan impor, importir Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor.
(2) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pemilik API-P harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui sistem INATRADE yang terintegrasi dengan sistem SIINAS untuk mendapatkan pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dengan melampirkan hasil scari dokumen asli surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kesesuaian Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor dengan kebutuhan produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2a) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pemilik API-U harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan mencantumkan nomor Pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk serta melampirkan hasil scan dokumen asli:
  1. mill test certificate, untuk impor Baja Paduan; dan
  2. kontrak penjualan atau bukti pemesanan, untuk impor Besi atau Baja dan/atau Baja Paduan
(2b) Untuk pemeriksaan administratif terhadap dokumen Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Direktur Jenderal dapat menggunakan data Pertimbangan Teknis yang diperoleh secara elektronik melalui portal INSW.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (2a) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Hak Akses.
(3a) Berdasarkan pertimbangan dan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(5) Apabila pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditenma oleh sistem INATRADE dan/atau permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(6) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
   
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11


(1) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor kepada pihak lain.
(2) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U hanya dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Besi atau Baja, dan Baja Paduan yang diimpornya kepada perusahaan sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1a) huruf c dan/atau Pasal 8 ayat (2 a) huruf b.
   
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12


(1) Setiap pelaksanaan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di pelabuhan muat.
(2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
   
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14


(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan terhadap impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, yang meliputi:
  1. data atau keterangan di Persetujuan Impor;
  2. kesesuaian Besi atau Baja, dan Baja Paduan dengan mill certificate, yang diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U; dan
  3. Standar Nasional Indonesia Wajib (SNI Wajib), bagi yang dipersyaratkan.
(2) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan asas manfaat.
   
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15


(1) Perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara elektronik, untuk jenis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang telah terkena ketentuan pencatatan realisasi Impor secara elektronik dan/atau pelabuhan yang sudah terkoneksi dengan INSW.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id, setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
   
11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20


Pembekuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
   
12. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21A


Untuk kepentingan peningkatan kepatuhan pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal dapat menyampaikan informasi perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
   
13. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23


(1) Perusahaan yang melakukan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1a) Dalam hal impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya melebihi jumlah yang tercantum dalam Persetujuan Impor, importasi diberikan sesuai jumlah yang tercantum dalam Persetujuan Impor.
(2) Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib diekspor kembali atas biaya importir.
   
14.  Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26


(1) Ketentuan mengenai impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Besi atau Baja dan Produk Turunannya yang merupakan:
  1. barang impor sementara;
  2. barang promosi;
  3. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  4. barang kiriman yang diimpor melalui penyelenggara pos yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00 (seribu lima ratus dolar Amerika), dengan menggunakan pesawat udara;
  5. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
  6. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
  7. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
  8. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
  9. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud;
  10. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  11. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  12. barang pindahan;
  13. barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
  14. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
  15. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor oleh perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari Kementerian Keuangan; dan/atau
  16. barang yang diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dengan jumlah total paling banyak 1 (satu) ton untuk setiap pengiriman, pengirimannya dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) Ketentuan mengenai impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Baja Paduan yang merupakan:
  1. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud;
  2. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
  3. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
  4. barang keperluan untuk kepentingan bencana alam;
  5. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jenis dan jumlah paling banyak sama dengan pada saat diekspor; dan/atau
  6. barang yang diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dengan jumlah total kurang dari 1 (satu) ton untuk setiap pengiriman, paling banyak 5 (lima) kali pengiriman dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(3) Setiap pelaksanaan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf n, dan pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d harus mendapatkan surat penjelasan dari Direktur Jenderal.
   
15. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34A


(1) Persetujuan Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1702), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Laporan Surveyor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1702), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban Impor oleh importir.
(3) Dalam hal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U pemilik Persetujuan Impor dengan tujuan PLB yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1702) sudah dikapalkan dari pelabuhan muat dan belum sampai di pelabuhan tujuan dalam daerah pabean Indonesia, Verifikasi atau Penelusuran Teknis tetap dilakukan di PLB sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang akan diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U pemilik Persetujuan Impor dengan tujuan PLB yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1702) belum dikapalkan dari pelabuhan muat terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini, Verifikasi atau Penelusuran Teknis harus dilakukan di pelabuhan muat.
(5) Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa Manifest (B.C 1.1).
   
16. Lampiran Peraturan Menteri Turunannya Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1702) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    

Pasal II


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
 



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 80