Peraturan Lainnya Nomor : 16 TAHUN 2020

Kategori : Lainnya

Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2020

TENTANG

KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK
TERTENTU OLEH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal sehingga dibutuhkan konsolidasi yang lebih efektif sebagai inisiatif pencegahan korupsi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. bahwa untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
  4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU OLEH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Layanan Publik Tertentu adalah layanan perizinan yang diberikan oleh unit kerja Kementerian di bidang pendidikan dan kebudayaan kepada masyarakat.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
  3. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan Layanan Publik Tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
  4. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh direktorat yang membidangi urusan pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas Layanan Publik Tertentu.
  5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.


Pasal 2


(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan KSWP terhadap Layanan Publik Tertentu oleh Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan dan prosedur standar dalam pelaksanaan KSWP terhadap Layanan Publik Tertentu oleh unit kerja Kementerian.


Pasal 3


Lingkup pengaturan pelaksanaan KSWP meliputi:
  1. jenis Layanan Publik Tertentu yang dilakukan KSWP;
  2. pelaksanaan KSWP;
  3. pembinaan dan pengawasan; dan
  4. penyampaian laporan, data, dan informasi.


Pasal 4


Jenis Layanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
  1. izin pendirian satuan pendidikan kerja sama;
  2. izin pendirian perguruan tinggi swasta;
  3. izin usaha pengedaran film;
  4. izin usaha ekspor film;
  5. izin usaha impor film;
  6. izin usaha pertunjukan film; dan
  7. izin usaha penjualan/penyewaan film;


Pasal 5


(1) Unit kerja Kementerian yang melaksanakan Layanan Publik Tertentu melakukan KSWP.
(2) KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tatacara pemberian Keterangan Status Wajib Pajak pelaksanaan KSWP atas Layanan Publik Tertentu pada instansi pemerintah.


Pasal 6


(1) Unit kerja Kementerian yang melaksanakan Layanan Publik Tertentu melaporkan pelaksanaan KSWP kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Sekretaris Jenderal Kementerian menyampaikan laporan pelaksanaan KSWP kepada tim nasional pencegahan korupsi setiap 1 (satu) tahun sekali.


Pasal 7


(1) Sekretaris Jenderal Kementerian melakukan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan KSWP dalam pemberian Layanan Publik Tertentu kepada unit kerja Kementerian dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi.
(2) Inspektur Jenderal Kementerian melakukan pengawasan pelaksanaan KSWP dalam pemberian Layanan Publik Tertentu kepada unit kerja Kementerian dalam bentuk pemeriksaan atau audit kinerja.


Pasal 8


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

NADIEM ANWAR MAKARIM


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA