Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ/2020

Kategori : Lainnya

Panduan Pelaksanaan Tugas Terkait Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


23 Maret 2020


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ/2020

TENTANG
 
PANDUAN PELAKSANAAN TUGAS TERKAIT UPAYA PENINGKATAN KEWASPADAAN ATAS
PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
  
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

A. Umum

Menyikapi perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia serta perlunya penyesuaian dan penambahan beberapa ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan tugas terkait upaya peningkatan kewaspadaan atas pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
B. Maksud dan Tujuan

  1. Mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari risiko COVID-19.
  2. Memberikan panduan Work from Home (WFH) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait pencegahan COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini menyesuaikan dan menambah ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 dan SE-16/PJ/2020 yang memuat panduan bagi seluruh pegawai, pejabat, atasan langsung, dan pimpinan unit/satuan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait upaya peningkatan kewaspadaan pencegahan, penanganan, dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
D. Dasar

  1. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-4/MK.1/2020 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
  2. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.
  3. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-7/MK.1/2020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan Atas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020 tentang Pedoman Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Pelaksanaan Work from Home.
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pelaksanaan Tugas dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
E. Materi

1. Dalam rangka melaksanakan penugasan WFH secara optimal dan menjaga layanan Direktorat Jenderal Pajak agar tetap berjalan efektif, perlu menetapkan kehadiran pegawai yang ditugaskan untuk berada di kantor pada pukul 09.00-16.00 waktu setempat sebagaimana ditetapkan dalam LAMPIRAN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2. Dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 maka pelaksanaan tugas bagi pejabat dan/atau pegawai ditetapkan sebagai berikut:
a. Semua pekerjaan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan seoptimal mungkin oleh pejabat dan/atau pegawai secara WFH;
b. Untuk pekerjaan yang terkait dengan penyelesaian permohonan dan membutuhkan persetujuan sampai dengan Kepala Kantor/Pimpinan Unit, dapat dilakukan secara WFH dengan mengakses Virtual Private Network Direktorat Jenderal Pajak (VPN DJP) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) vpn1.pajak.go.id dapat diakses oleh pejabat dan/atau pegawai pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi I dan Seksi Pelayanan pada KPP, UPT KLIP, serta Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan pada Kanwil DJP.
2) vpn2.pajak.go.id dapat diakses oleh pejabat dan/atau pegawai selain pada angka 1).
c. Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 perlu menetapkan beberapa panduan sebagaimana ditetapkan dalam LAMPIRAN Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk melengkapi SE-13/PJ/2020 dan SE-16/PJ/2020.
3. Pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 sebagaimana diatur pada SE-13/PJ/2020 dan SE-16/PJ/2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pada Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
               
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
     



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL

ttd

SURYO UTOMO