Pengumuman Nomor : PENG - 128/PJ/PJ.01/2020

Kategori : Lainnya

Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Di Direktorat Jenderal Pajak


23 September 2020


PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 128/PJ/PJ.01/2020

TENTANG

SELEKSI TERBUKA PENGISIAN
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
DI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 
Sehubungan dengan implementasi jabatan fungsional Penyuluh Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.03/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Melalui Penyesuaian/Inpassing, dengan ini DJP mengundang para pegawai di lingkungan DJP yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka menjadi Penyuluh Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

A. INFORMASI UMUM

1. Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
2. nama jabatan, jumlah formasi yang dibutuhkan, dan unit kerja penempatan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Tabel 1;
3. peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan dipindahkan menjadi Penyuluh Pajak pada unit kerja sebagaimana tercantum pada kolom Unit Kerja Penempatan pada Tabel 1 dan diberikan peringkat jabatan dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku setelah diangkat sebagai Fungsional Penyuluh Pajak.
 

Tabel 1. Jabatan dan Jumlah Formasi

No Nama Jabatan  Formasi Unit Kerja Penempatan
1 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 8 Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
2 Penyuluh Pajak Ahli Muda  6 Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
3 Penyuluh Pajak Ahli Madya 4 Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
4 Penyuluh Pajak Ahli Pertama  47 Kantor Wilayah di Seluruh Indonesia
5 Penyuluh Pajak Ahli Muda 34 Kantor Wilayah di Seluruh Indonesia
6 Penyuluh Pajak Ahli Madya 21 Kantor Wilayah di Seluruh Indonesia
7 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 345 Kantor Pelayanan Pajak di Seluruh Indonesia
8 Penyuluh Pajak Ahli Muda 355 Kantor Pelayanan Pajak di Seluruh Indonesia
9 Penyuluh Pajak Ahli Madya 30 Kantor Pelayanan Pajak di Seluruh Indonesia
10 Penyuluh Pajak Ahli Pertama 128 Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
11 Penyuluh Pajak Ahli Muda 3 Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Total 981 Direktorat Jenderal Pajak
   
B. PESERTA SELEKSI

Pegawai yang dapat mengikuti seleksi adalah pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.03/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Melalui Penyesuaian/Inpassing yang dibagi ke dalam dua kategori, yaitu mandatory dan voluntary dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Peserta mandatory adalah pegawai yang saat ini menjabat pada jabatan yang akan digantikan dengan jabatan fungsional Penyuluh Pajak setelah dilakukan implementasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak secara keseluruhan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Jabatan tersebut adalah Pelaksana di Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh, Seksi Dukungan Penyuluhan dan Seksi Materi Penyuluhan pada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Pelaksana di Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen dan Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi pada Kantor Wilayah, Account Representative di Seksi Pengawasan dan Konsultasi I pada Kantor Pelayanan Pajak, Pelaksana di Seksi Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak dan Pelaksana di Seksi Operasional I, Seksi Operasional II dan Seksi Penjaminan Kualitas Layanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan yang memenuhi persyaratan kualifikasi;
b. Peserta voluntary adalah pegawai yang memenuhi persyaratan kualifikasi selain yang disebutkan dalam kategori peserta mandatory.
Pegawai yang tidak diperbolehkan untuk mengikuti seleksi adalah pegawai yang saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak, Fungsional Penilai Pajak, Fungsional Asisten Penilai Pajak, Fungsional Pranata Komputer dan Fungsional Assessor.
   
C. TAHAPAN SELEKSI

Proses Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Uji Kompetensi. Setiap tahapan seleksi dijelaskan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
a. Seleksi Administrasi dilakukan untuk menilai kesesuaian syarat administrasi yang ditentukan;
b. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui SIKKA;
c. Peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi berhak mengikuti Uji Kompetensi;
2. Uji Kompetensi
a. Uji Kompetensi dilakukan untuk menilai kompetensi yang dimiliki kandidat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan untuk masing-masing jenjang jabatan;
b. Peserta Uji Kompetensi adalah pendaftar yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi;
c. Uji Kompetensi terdiri dari:
1) Uji Kompetensi Teknis
Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan secara daring menggunakan metode uji tertulis dengan mengakses http://studia/Imsweb/. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi teknis akan disampaikan kemudian.
2) Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan secara daring dengan rincian sebagai berikut:
a) Peserta uji kompetensi dengan target jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, mengikuti uji kompetensi manajerial dan sosial kultural menggunakan metode uji tertulis dengan ketentuan dan tata cara yang akan disampaikan kemudian;
b) Peserta uji kompetensi dengan target jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda atau jabatan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, mengikuti uji kompetensi manajerial dan sosial kultural menggunakan metode wawancara dan mengisi kelengkapan berkas wawancara. Ketentuan dan tata cara pelaksanaan akan disampaikan kemudian.
d. Hasil Uji Kompetensi akan digunakan sebagai dasar penetapan rekomendasi pegawai yang akan duduk dalam jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
   
D. PERSYARATAN KUALIFIKASI

Pegawai yang dapat mengikuti seleksi terbuka pengisian jabatan Penyuluh Pajak adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki pangkat/golongan dan pendidikan yang telah diakui dalam Surat Keputusan Pangkat terakhir sebagaimana tercantum pada Tabel 2 sebagai berikut:

Tabel 2. Syarat Pangkat/Golongan dan Pendidikan

No Jenis Jabatan  Pangkat/Golongan minimal Pendidikan minimal
1 Penyuluh Pajak Ahli Pertama Penata Muda/III/a S-1 atau Diploma IV
2 Penyuluh Pajak Ahli Muda Penata/III/c   S-1 atau Diploma IV
3 Penyuluh Pajak Ahli Madya Pembina/IV/a   S-1 atau Diploma IV
2. Memiliki pengalaman kerja dalam pelaksanaan tugas penyuluhan dan/atau perpajakan paling singkat 2 (dua) tahun per 1 Oktober 2020;
3. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
4. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
5. tidak sedang menjalani tugas belajar;
6. pada 6 April 2021, berusia paling tinggi:
a. 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Penyuluh Pajak Ahli Muda;
b. 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya.
   
E. KETENTUAN PENDAFTARAN

1. Pegawai yang masuk dalam kategori mandatory secara otomatis menjadi peserta yang dipanggil untuk mengikuti Uji Kompetensi yang akan diumumkan melalui pengumuman selanjutnya;
2 Pegawai yang masuk dalam kategori voluntary dapat melakukan registrasi melalui SIKKA mulai tanggal 23 September 2020 s.d 25 September 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak dilakukan melalui menu Survey pada aplikasi SIKKA;
b. pegawai yang dapat mendaftar adalah pegawai yang mendapatkan notifikasi survey pendaftaran seleksi terbuka pengisian jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dimana survey hanya dikirimkan kepada pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum pada Bagian D (Persyaratan Kualifikasi) dalam pengumuman ini;
c. pegawai sebagaimana dimaksud dalam poin b melakukan pendaftaran dengan menyelesaikan pengisian survey Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.
   
F. JADWAL SELEKSI

Jadwal seleksi pengisian jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dirinci sebagai berikut:
1. Pendaftaran seleksi untuk peserta voluntary pada tanggal 23 - 25 September 2020;
2. Pemanggilan peserta yang lulus seleksi adminstrasi untuk mengikuti uji kompetensi pada tanggal 29 September 2020;
3. Pelaksanaan uji kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural pada tanggal 1 - 2 Oktober 2020 dan 5 - 6 Oktober 2020.
   
G. PENUGASAN

Penugasan pegawai sebagai Penyuluh Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui inpassing diberikan Angka Kredit Kumulatif untuk Inpassing Penyuluh Pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
   
H. LAIN-LAIN

1. Ketentuan lain terkait proses seleksi yaitu:
a. selama proses seleksi, panitia seleksi tidak menerima korespondensi melalui media apapun;
b. panitia seleksi berwenang untuk membatalkan kelulusan calon peserta apabila ternyata di kemudian hari ditemukan informasi yang tidak benar;
c. keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
2. Sehubungan dengan pengisian jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dijelaskan sebagai berikut:
a. sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, DJP memiliki jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
b. pengisian jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak memiliki batas waktu inpasssing sampai dengan 1 Juli 2022;
c. terkait pengisian jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak akan dilakukan pengumuman seleksi terbuka tersendiri.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.




Ditetapkan di
pada tanggal 23 September 2020
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd

Peni Hirjanto


Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak