Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 15/BC/2020

Kategori : Lainnya

Pelekatan Pita Cukai


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 15/BC/2020

TENTANG

PELEKATAN PITA CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelekatan Pita Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 856);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELEKATAN PITA CUKAI.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:
  1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Direktur adalah Direktur yang menangani urusan teknis dan fasilitas cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
  5. Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
  6. Hasil Tembakau adalah olahan tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
  7. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat dengan MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain berupa bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
  8. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
  9. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan Pabrik.
  10. Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
  11. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  12. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  13. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, Importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
  14. Pencacahan Pita Cukai adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, dan kondisi Pita Cukai.


Pasal 2


Pelekatan Pita Cukai dilakukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir.


Pasal 3


(1) Pelekatan Pita Cukai dilakukan di dalam lokasi Pabrik untuk barang kena cukai yang dibuat di Indonesia berupa:
  1. Hasil Tembakau, dan
  2. MMEA dengan kadar etil alkohol atau etanol lebih dari 5% (lima persen).
(2) Pelekatan Pita Cukai dilakukan di negara asal barang kena cukai, Tempat Penimbunan Sementara, dan/atau Tempat Penimbunan Berikat untuk barang kena cukai yang diimpor berupa:
  1. Hasil Tembakau, dan
  2. MMEA.


Pasal 4


(1) Pelekatan Pita Cukai oleh Pengusaha Pabrik dilakukan sebelum Hasil Tembakau atau MMEA dikeluarkan dari Pabrik.
(2) Pelekatan Pita Cukai oleh Importir dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan diimpor untuk dipakai.


Pasal 5


(1) Pita Cukai harus dilekatkan dengan kuat pada kemasan penjualan eceran yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan penjualan eceran yang tersedia sehingga Pita Cukai menjadi tidak utuh dan/atau rusak pada saat kemasannya dibuka.
(2) Pita Cukai yang disediakan tanpa perekat, harus ditambahkan bahan perekat yang kuat sehingga tidak mudah dilepaskan dari kemasan dalam keadaan utuh.
(3) Pelekatan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menutupi tulisan nama dan lokasi pabrik yang terdapat pada kemasan penjualan eceran.


Pasal 6


(1) Pelekatan Pita Cukai atas barang kena cukai yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diawasi oleh pejabat bea dan cukai yang mengawasi Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2) Atas pelekatan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai membuat berita acara pelekatan Pita Cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Tembusan berita acara pelekatan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Importir dan Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha Importir dimana NPPBKC didaftarkan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang kena cukai asal impor telah dilekati Pita Cukai di negara asal.


Pasal 7


(1) Pelekatan Pita Cukai oleh Pengusaha Pabrik dalam hal:
  1. pergantian tahun anggaran dan/atau desain, harus dilakukan paling lambat tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran dan/atau desain yang baru;
  2. terdapat perubahan kebijakan di bidang tarif dan/atau Harga Jual Eceran (HJE), atas Pita Cukai yang dipesan sebelum berlakunya perubahan, harus dilakukan paling lambat tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah diberlakukan perubahan.
(2) Kebijakan di bidang tarif dan/atau Harga Jual Eceran (HJE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kebijakan mengenai tarif cukai dan/atau Harga Jual Eceran (HJE) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku bagi seluruh Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai berupa Hasil Tembakau atau MMEA.


Pasal 8


(1) Pelekatan Pita Cukai oleh Importir yang dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat, paling lambat tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran dan/atau desain yang baru atau perubahan tarif dan/atau Harga Jual Eceran (HJE).
(2) Dalam hal pelekatan Pita Cukai dilakukan di luar negeri, importasi paling lambat dilakukan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran yang dibuktikan dengan tanggal manifest kedatangan sarana pengangkut (Inward Manifest BC 1.1.).


Pasal 9


(1) Terhadap Pita Cukai yang belum dilekatkan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, dilakukan Pencacahan Pita Cukai oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(2) Pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap Pita Cukai yang rusak.
(3) Pencacahan Pita Cukai dilakukan paling lambat tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
(4) Pencacahan Pita Cukai dilakukan di lokasi pabrik atau tempat usaha importir.
(5) Pencacahan Pita Cukai dilakukan dengan cara membandingkan antara fisik Pita Cukai dengan saldo buku/catatan sediaan Pita Cukai.
(6) Pencacahan Pita Cukai dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan Pita Cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(7) Tembusan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur dan kepala Kantor Wilayah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan kedua sejak batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 melalui aplikasi cukai atau dikirimkan dalam hal aplikasi cukai belum tersedia.


Pasal 10


(1) Dalam hal hasil pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kedapatan selisih antara fisik Pita Cukai dengan saldo buku/catatan sediaan Pita Cukai dan/atau berdasarkan rekomendasi dari unit pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dilakukan penelitian data.
(2) Penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data pemesanan Pita Cukai, data pemakaian Pita Cukai, dan data produksi barang kena cukai/data importasi barang kena cukai.
(3) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya ketidaksesuaian atas pelekatan Pita Cukai, diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Pasal 11


(1) Dalam hal ditemukan adanya pelekatan Pita Cukai yang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemusnahan Pita Cukai dengan cara merusak Pita Cukai yang bersangkutan.
(2) Biaya yang timbul sebagai akibat pemusnahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan.


Pasal 12


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-23/BC/2015 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 13


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

HERU PAMBUDI