Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 146/KM.4/2020

Kategori : Lainnya

Penetapan Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor Dan Ekspor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 146/KM.4/2020

TENTANG

PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM
PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DAN EKSPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                                                      
Menimbang :

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat 1a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2019 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor;
            
Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor;
            
Memperhatikan :

  1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015;
  2. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017; dan
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
                  

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DI GUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR DAN EKSPOR.
            

PERTAMA :

  1. Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Menteri ini.
  2. Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  3. Jenis Satuan Uang Kertas (Uang Kertas Asing dan Uang Kertas Rupiah) Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor atau Ekspor yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
                  

KEDUA :

Jenis Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA digunakan oleh eksportir dan importir dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean ekspor dan impor.
            

KETIGA :
            
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 26 Januari 2020.
 
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Menteri Pertahanan Republik Indonesia;
  3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
  4. Menteri Perindustrian Republik Indonesia;
  5. Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
  6. Menteri Pertanian Republik Indonesia;
  7. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia;
  8. Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia;
  9. Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
  10. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
  11. Gubernur Bank Indonesia;
  12. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan;
  13. Kepala Lembaga National Single Window;
  14. Direktur Teknis Kepabeanan;
  15. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
  16. Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan;
  17. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
  18. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama/Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  19. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2020
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd

HERU PAMBUDI