Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.03/2021

Kategori : Bea Meterai

Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum Dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel, Kode Unik Dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, Dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 134/PMK.03/2021

TENTANG

PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS PADA METERAI
TEMPEL, KODE UNIK DAN KETERANGAN TERTENTU PADA METERAI
ELEKTRONIK, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN
KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta untuk memberikan kepastian hukum atas kode unik dan keterangan tertentu pada meterai elektronik, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan perpajakan mengenai pembayaran bea meterai, ciri umum dan ciri khusus meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, dan penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian;
  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian belum dapat menampung kebutuhan penyempurnaan ketentuan perpajakan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571);
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS PADA METERAI TEMPEL, KODE UNIK DAN KETERANGAN TERTENTU PADA METERAI ELEKTRONIK, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN.
 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
  2. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
  3. Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.
  4. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.
  5. Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada Dokumen.
  6. Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu.
  7. Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik.
  8. Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, dan teknologi percetakan.
  9. Meterai Teraan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital.
  10. Meterai Komputerisasi adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi.
  11. Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan.
  12. Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
  13. Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.
  14. Pembuat Meterai Dalam Bentuk Lain yang selanjutnya disebut Pembuat Meterai adalah wajib pajak yang telah memiliki izin untuk mencetak atau membuat Meterai Dalam Bentuk Lain.
  15. Deposit adalah penyetoran di muka Bea Meterai.
  16. Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  17. Pejabat Pos adalah pejabat PT Pos Indonesia (Persero) yang diserahi tugas melayani permintaan Pemeteraian Kemudian.
  18. Pejabat Pengawas adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki jabatan pengawas pada kantor pelayanan pajak dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
  19. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  20. Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  21. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak, wajib bayar, atau wajib setor.
  22. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara atau oleh sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPN.
  23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


BAB II
PEMBAYARAN BEA METERAI

Pasal 2


(1) Pihak Yang Terutang melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang pada saat terutang Bea Meterai.
(2) Dokumen yang terutang Bea Meterai dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).


Pasal 3


(1) Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan:
  1. Meterai; atau
  2. SSP.
(2) Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
  1. Meterai Tempel;
  2. Meterai Elektronik; atau
  3. Meterai Dalam Bentuk Lain.


Pasal 4


(1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membubuhkan Meterai Tempel yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
(2) Pembubuhan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
  1. Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dan
  2. Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai Tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.


Pasal 5


(1) Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a memiliki ciri umum dan ciri khusus.
(2) Ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditambahkan ciri khusus pada Meterai Tempel yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.


Pasal 6


(1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membubuhkan Meterai Elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
(2) Pembubuhan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan petunjuk penggunaan yang merupakan satu kesatuan dengan Sistem Meterai Elektronik.


Pasal 7


(1) Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki kode unik dan keterangan tertentu.
(2) Kode unik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa 22 (dua puluh dua) digit nomor seri Meterai Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.
(3) Keterangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. gambar lambang negara Garuda Pancasila;
  2. tulisan “METERAI ELEKTRONIK”; dan
  3. angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea


Pasal 8


(1) Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
  1. Meterai Teraan;
  2. Meterai Komputerisasi; dan
  3. Meterai Percetakan.
(2) Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya digunakan dalam pemungutan Bea Meterai atas surat berharga berupa cek dan bilyet giro.

 

Pasal 9


(1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Pembuat Meterai dengan membubuhkan Meterai Dalam Bentuk Lain pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
(2) Dalam hal Dokumen yang terutang Bea Meterai terdiri atas 2 (dua) lembar atau lebih, Meterai Dalam Bentuk Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan pada lembar pertama Dokumen.

 

Pasal 10


(1) Pembuat Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang akan membubuhkan:
  1. Meterai Teraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a; atau
  2. Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b,
wajib melakukan Deposit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
(2) Pembubuhan Meterai Teraan atau Meterai Komputerisasi mengurangi saldo Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal Meterai yang dibubuhkan.
(3) Pembubuhan Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan permintaan Pemungut Bea Meterai tanpa didahului Deposit.
(4) Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penyetoran Bea Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.


Pasal 11


(1) Meterai Teraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a memiliki unsur yang meliputi:
  1. warna teraan merah;
  2. logo Kementerian Keuangan;
  3. tulisan “Direktorat Jenderal Pajak”;
  4. logo dan/atau tulisan nama Pembuat Meterai;
  5. tulisan “METERAI TERAAN”;
  6. angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai;
  7. tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan;
  8. nomor mesin; dan
  9. kode unik.
(2) Meterai Komputerisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b memiliki unsur yang meliputi:
  1. tulisan “BEA METERAI LUNAS”; dan
  2. angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai.
(3) Meterai Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c memiliki unsur yang meliputi:
  1. tulisan “METERAI PERCETAKAN”;
  2. logo Kementerian Keuangan;
  3. angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dan
  4. nama Pembuat Meterai.


Pasal 12


Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang dalam hal:
a. Pemeteraian Kemudian dengan jumlah lebih dari 50 (lima puluh) Dokumen;
b. pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Meterai Tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan; atau
c. pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b tidak memungkinkan untuk dilakukan karena terjadi kegagalan Sistem Meterai Elektronik.


Pasal 13


Dalam hal pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel atau Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan pada saat terutang Bea Meterai yang disebabkan oleh keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau huruf c, pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP oleh Pihak Yang Terutang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak saat terutang Bea Meterai.


Pasal 14


(1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
  1. menyetorkan Bea Meterai yang terutang ke kas negara dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis setoran 100 (satu nol nol);
  2. membuat daftar Dokumen, dalam hal pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP dilakukan atas 2 (dua) atau lebih Dokumen yang terutang Bea Meterai; dan
  3. melekatkan SSP sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang telah mendapatkan NTPN dengan Dokumen yang terutang Bea Meterai atau daftar Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Ketentuan mengenai contoh format daftar Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB III
PENENTUAN KEABSAHAN METERAI

Pasal 15


(1) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel sah jika memenuhi ketentuan:
  1. pembayaran Bea Meterai dilakukan dengan menggunakan Meterai Tempel yang sah dan berlaku, serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan
  2. pembubuhan Meterai Tempel memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik sah jika memenuhi ketentuan:
  1. pembubuhan Meterai Elektronik dilakukan melalui Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
  2. Meterai Elektronik yang dibubuhkan pada Dokumen memiliki kode unik dan keterangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Dalam Bentuk Lain sah jika memenuhi ketentuan:
  1. pembubuhan Meterai Dalam Bentuk Lain dilakukan oleh Pembuat Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
  2. Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) mencukupi untuk melakukan pembubuhan Meterai Teraan atau Meterai Komputerisasi, atau pembubuhan Meterai Percetakan dilakukan berdasarkan permintaan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan
  3. Meterai Dalam Bentuk Lain yang dibubuhkan pada Dokumen memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.


Pasal 16


Pembayaran Bea Meterai tidak sah dan Dokumen dianggap tidak dibubuhi Meterai dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak terpenuhi.


Pasal 17


(1) Direktur Jenderal Pajak menentukan keabsahan Meterai dalam hal diperlukan penentuan keabsahan Meterai.
(2) Penentuan keabsahan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan penentuan keabsahan Meterai dari Pihak Yang Terutang atau pihak lain.
(3) Permintaan penentuan keabsahan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan Meterai yang dimintakan penentuan keabsahannya.
(4) Keabsahan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil penelitian keabsahan Meterai.
(5) Dalam hal diperlukan untuk penelitian keabsahan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau penjelasan dari pihak yang melaksanakan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik.


BAB IV
PEMETERAIAN KEMUDIAN

Pasal 18


Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:
a. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya; dan/atau
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.


Pasal 19


Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 merupakan Pihak Yang Terutang.


Pasal 20


Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan sebesar:
a. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutangnya Bea Meterai ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang terutang, dalam hal Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terutang Bea Meterai sejak tanggal 1 Januari 2021;
b. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutangnya Bea Meterai ditambah dengan sanksi administratif sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang terutang, dalam hal Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terutang Bea Meterai sebelum tanggal 1 Januari 2021; dan
c. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b.


Pasal 21


(1) Pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan menggunakan :
  1. Meterai Tempel;
  2. Meterai Elektronik; atau
  3. SSP.
(2) Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan huruf b dilakukan dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis setoran 512 (lima satu dua).


Pasal 22


(1) Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disahkan oleh:
  1. Pejabat Pos; atau
  2. Pejabat Pengawas.
(2) Pejabat Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat melakukan pengesahan atas pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian yang dilakukan dengan menggunakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a.
(3) Atas pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian yang dilakukan dengan menggunakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pejabat Pos atau Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan:
  1. Meterai Tempel yang digunakan untuk membayar Bea Meterai yang terutang merupakan Meterai Tempel yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen;
  2. kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar sanksi administratif, dengan melakukan konfirmasi pada saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  3. kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah sanksi administratif yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a atau huruf b; dan
  4. kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
(4) Atas pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian yang dilakukan dengan menggunakan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memastikan:
  1. Meterai Elektronik yang digunakan untuk membayar Bea Meterai yang terutang dibubuhkan melalui Sistem Meterai Elektronik;
  2. kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar sanksi administratif, dengan melakukan konfirmasi pada saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  3. kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah sanksi administratif yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a atau huruf b; dan
  4. kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
(5) Atas pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian yang dilakukan dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c, Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memastikan:
  1. kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar Bea Meterai yang terutang dan/atau sanksi administratif, dengan melakukan konfirmasi pada saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  2. kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
  3. kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) telah terpenuhi, Pejabat Pos atau Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengesahan dengan membubuhkan cap Pemeteraian Kemudian pada:
  1. Dokumen atau daftar Dokumen yang Bea Meterainya telah dibayar melalui Pemeteraian Kemudian; dan/atau
  2. SSP yang telah mendapatkan NTPN.


Pasal 23


(1) Pihak Yang Terutang dapat meminta pengesahan Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b atas Dokumen yang Bea Meterainya dipungut oleh Pemungut Bea Meterai tetapi belum dibubuhi Meterai.
(2) Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengesahan dengan membubuhkan cap Pemeteraian Kemudian pada Dokumen atau daftar Dokumen dalam hal Pihak Yang Terutang dapat membuktikan bahwa Pemungut Bea Meterai telah menyetorkan Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 24


(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan kepada Pihak Yang Terutang atas Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a atau huruf b, dalam hal Pihak Yang Terutang tidak melakukan Pemeteraian Kemudian atas Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a.
(2) Pihak Yang Terutang menyetorkan Bea Meterai yang ditetapkan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke kas negara.


Pasal 25


(1) Pihak Yang Terutang dapat meminta pengesahan Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b atas Dokumen yang Bea Meterainya ditetapkan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2) Dalam hal diperlukan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pengawas melakukan penelitian mengenai:
  1. kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar Bea Meterai yang ditetapkan dengan surat ketetapan pajak, dengan melakukan konfirmasi pada saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  2. kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah Bea Meterai yang ditetapkan dengan surat ketetapan pajak; dan
  3. kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengesahan dengan membubuhkan cap Pemeteraian Kemudian pada Dokumen atau daftar Dokumen yang Bea Meterainya ditetapkan dengan surat ketetapan pajak.


Pasal 26


Ketentuan mengenai format cap Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 27


(1) Kepala KPP tempat Pihak Yang Terutang terdaftar menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar dalam hal ditemukan data bahwa Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar merupakan Dokumen yang Bea Meterainya seharusnya dipungut oleh Pemungut Bea Meterai.
(2) Kepala KPP tempat Pemungut Bea Meterai terdaftar menindaklanjuti pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28

 

(1) Meterai Tempel yang telah dicetak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai tetap berlaku dan masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.
(2) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
  1. menggunakan Meterai Tempel yang sah dan berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai, serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen;
  2. Meterai Tempel direkatkan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai dengan nilai total paling sedikit Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah);
  3. Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dan
  4. Tanda Tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas semua Meterai Tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.
(3) Tanda Bea Meterai lunas yang telah dibubuhkan pada surat berharga berupa cek dan bilyet giro dengan menggunakan teknologi percetakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain dapat digunakan untuk pembayaran Bea Meterai yang terutang.
(4) Selisih antara Bea Meterai yang seharusnya terutang dan tarif Bea Meterai yang tertera pada tanda Bea Meterai lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilunasi dengan menggunakan Meterai Teraan atau SSP, paling lama sebelum Dokumen digunakan.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 34), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 30


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2021.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1109