Peraturan Lainnya Nomor : SE - 15/PP/2021
Penundaan Pelaksanaan Persidangan Dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (Melalui Helpdesk/Disampaikan Secara Langsung) Di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 26 Juli 2021 S.d. 2 Agustus 2021
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
25 Juli 2021
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR SE - 15/PP/2021
TENTANG
PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA
LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUI
HELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAK
MULAI TANGGAL 26 JULI 2021 S.D. 2 AGUSTUS 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,
A. | UMUM Sehubungan dengan kebijakan pemerintah mengenai Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Dsease 2019 di wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021, masih adanya beberapa Hakim dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak yang terpapar COVID-19, serta dalam rangka komitmen Pengadilan Pajak untuk menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Dsease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 2 Agustus 2021. |
||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19 |
||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara elektronik dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak sehubungan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai tanggal 26 Juli s.d. 2 Agustus 2021. |
||||||||||||||
D. | DASAR HUKUM
|
||||||||||||||
E. | KETENTUAN
|
||||||||||||||
F. | PENUTUP
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juli 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.