Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Tax sparing
Tax sparing
Rekan2 forum…,
apa itu y dmaksud dengan tax sparing?
Mhn bntuany,mksyh!….Tax sparing adalah kredit pajak semu, dimana pajak yang dibebaskan di suatu negara namun dapat dikreditkan di negaranya yang dibuat seolah-olah sudah dibayar, yang dimaksudkan untuk penghindaran pajak berganda, dan biasanya negara yang menerapkan hal ini bertujuan untuk menarik investor asing menanamkan modalnya di negara tersebut.
Salam.
terimakasih jawaban ny rekan ecooce….
lalu kondisi yang bagaimana yang mengakibatkan suatu negara harus menerapkan tax sparing ini?Tax sparing adalah kredit pajak semu yaitu pajak yang dibebaskan di Indonesia tetap dapat dikreditkan di negaranya seolah-olah sudah dibayar.
Tanpa adanya tax sparing maka pajak yang dibebaskan di Indonesia akan dinikmati oleh negara di mana investor berasal.Perlakuan tax sparing hanya mungkin bila di dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara asal dari investor menganut metode tersebut di dalam pasal yang mengatur tentang metode yang dianut dalam mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda.
terimakasih rekan Dina atas pencerahannnya……………..
sama-sama rekan misi