Program Amnesti Pajak yang dicanangkan Pemerintah sudah memasuki babak baru. Dinamika yang terjadi di masyarakat mengenai latar belakang dan dampak yang timbul terkait Amnesti Pajak pun sudah lewat, kini masyarakat khususnya Wajib Pajak sedang fokus mengenai pertimbangan keikutsertaan Amnesti Pajak dan tata cara pengajuan Amnesti Pajak serta permasalahan teknis yang mungkin timbul di lapangan. Dari sisi Pemerintah pun juga sedang gencar untuk melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak agar informasi Amnesti Pajak dapat tersampaikan dengan baik dan tidak ada kebingungan di masyarakat.
Ortax Bulletin kali ini mencoba mengulas Amnesti Pajak yang dikaitkan dengan konsep dan tataran praktis mengenai implementasi peraturan terkait yang sudah terbit. Pembahasan dimulai dengan artikel mengenai Tax Amnesty, Pelaporan dan Pelacakan Harta dan diikuti pembelajaran pajak mengenai Apa dan Siapa yang Bisa Memanfaatkan Pengampunan Pajak, Aspek Pajak Yang Timbul, Penghitungan Tunggakan Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak, Persyaratan Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Amnesti Pajak, Teknis Penyampaian Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga terkait Pengampunan Pajak, pembahasan tentang Bentuk dan Instrumen Investasi Pengampunan Pajak, serta pem- bahasan menarik lainnya.
Pembahasan mengenai Sharing Forum tentang Syarat Pengajuan Tax Amnesty, Apakah Pemeriksaan Pajak dapat dihentikan karena ikut Tax Amnesty, dan Penilaian Harta Selain Kas Tax Amnesty, dan juga Taxperience mengenai ‘Kesempatan dalam Kesempitan’ diharapkan dapat memberikan wawasan dan sudut pandang yang berbeda kepada pembaca mengenai Amnesti Pajak.
Dalam rangka Amnesti Pajak, tim redaksi juga memberikan ruang khusus kepada member Ortax untuk diskusi lebih dengan member Ortax lainnya di Tax Amnesty Forum pada alamat TaxAmnesty.ortax.org. Tax Amnesty Forum dapat diakses juga dengan mudah di Smartphone member Ortax, sehingga update informasi Amnesti Pajak yang selalu dinamis dapat didapatkan langsung di genggaman.
Silahkan nikmati alternatif lain membaca konten Ortax.