Mulai November 2020, NIK Bisa Dicantumkan Pada Faktur Pajak

Spacer

Ditengah Pandemi Coivd-19, kementerian keuangan melakukan Reformasi Perpajakan guna meningkatkan investasi, peningkatan kepatuhan hukum Wajib Pajak hingga perluasan basis pajak. Reformasi Perpajakan tersebut tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu substansi perubahan klaster Perpajakan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja adalah UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana dalam UU Cipta Kerja diatur ketentuan mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Per tanggal 2 November 2020, Ketentuan mengenai keterangan dalam Faktur Pajak mengalami perubahan. Perubahan tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum dalam penerbitan Faktur Pajak sehingga dapat mengakomodir pembeli BKP atau penerima JKP yang belum memiliki NPWP. Lalu bagaimana ketentuan mengenai Faktur Pajak tersebut? Simak infografis berikut!
 
1
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait