- Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Dalam pendekatan biaya, nilai wajar ditentukan dari biaya pembuatan/penggantian baru atau New Replacement Cost (NRC) dikurangi dengan penyusutan. NRC adalah biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan gedung atau bangunan dengan kondisi yang lebih baru. Pada umumnya, objek-objek penilaian yang dihitung dengan pendekatan biaya adalah berupa gedung dan bangunan. Namun, tak menutupi kemungkinan objek berupa kendaraan dan peralatan dihitung dengan pendekatan biaya.
Dalam kasus bangunan, NRC dihitung melalui luas bangunan dan fasilitas dalam satuan m2 dikalikan dengan harga satuan yang terlampir pada Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB). NRC bangunan dapat berubah-ubah sesuai dengan jenis material yang digunakan dalam gedung. Material tersebut bisa berupa jenis kayu, jenis pasir, batu bata, genteng, dan sebagainya. DKPB juga berbeda-beda tergantung wilayahnya karena harga material yang digunakan untuk mendirikan bangunan akan berbeda pada tiap-tiap daerah. Sebagai contoh DKPB daerah Jakarta akan berbeda dengan daerah Bogort, dan sebaliknya. Tak hanya itu, NRC juga dapat dihitung dengan cara lain, yaitu dengan metode koefisien harga. NRC dengan metode koefisien harga didapatkan dari hasil perkalian antara cost atau harga perolehan barang saat dibeli dikalikan dengan tingkat inflasi rata-rata selama umur ekonomis.
Kelebihan
Sangat berguna untuk menilai barang yang memiliki banyak komponen atau material seperti gedung dan bangunan.
Selain aturan lokal, di dalam OECD TP Guidelines tahun 2017 juga terdapat bahasan yang mendukung mengenai metode dalam penilaian harta yakni dibahas dalam Bab 6 Bagian D.2 yang membahas terkait Use of Valuation techniques. Secara ringkas saja, dalam bahasan ini, teknik penilaian juga dapat digunakan untuk memperkirakan harga wajar suatu transaksi aset tidak berwujud ketika aset tersebut sulit di indentifikasi dengan menggunakan metode CUP.
Metode Dalam Penilaian Bisnis (Business Valuation)
Penilaian Bisnis adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan besaran suatu jenis nilai tertentu pada suatu saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, atas suatu kelangsungan usaha (going concern) termasuk berbagai kepentingan dan kepemilikan (business ownership interest), serta transaksi dan kegiatan yang memiliki pengaruh terhadap nilai perusahaan. metode ini dapat diaplikasikan untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa antara lain sebagai berikut:
- Transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar Pihak Afiliasi.
- Transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng)
- Transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.
Serupa dengan metode sebelumnya, dalam metode ini juga terdapat 3 pendekatan penilaian yang digunakan, yaitu pendekatan pasar, pendekatan pendapatan dan pendekatan aset.
- Pendekatan Harga Pasar (Market Based Approach)
Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan Objek Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah memiliki harga jual.
- Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach)
Pendekatan Penilaian dengan cara mengonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh Objek Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.
- Pendekatan Aset (Asset Based Approach)
Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi Nilai Pasar sesuai dengan Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Bisnis.