
songryu87
Forum Replies Created
dan SPT PPN yg sudah dilaporkan sudah termasuk pembetulan faktur pajak tersebut
di lampiran B2 faktur penggantinya tidak keluar
untuk detailnya hanya seperti data yg sdh sy sampaikan
utk DP blm ada informasi.
misal jika sdh atau blm bayar DP bagaimana jurnalnya?siang rekan,
sy menghadapi problem serupa
JANGKA WAKTU : 48 BLN
HP : Rp748.500.000
NILAI SISA : Rp187.125.000
NILAI PEMBIAYAAN : Rp575.319.555
Bunga : Rp203.696.445
Piutang Sewa Guna Usaha : Rp779.016.000
Uang Jaminan : Rp 187.125.000
Angsuran : Rp16.229.500
Biaya adm : Rp1.000.000
Jml Premi asuransi : Rp20.007.405Sedangkan di Faktur Pajak tertulis
DPP = Rp682.501.364
PPN = Rp68.250.136Pertanyaannya
1. Jurnal untuk asetnya bagaimana? Nilai yang dipakai yang mana?
2. Untuk komponen selain aset bagaimana jurnalnya? biaya admin dllTerima kasih
Siang rekan,
ada kasus
Perhitungan omzet awal sebesar Rp 150.000.000 dan sudah dilaporkan realisasi sebesar tersebut berikut PPh finalnya.
Namun setelah dihitung lagi ternyata ada omzet yg belum terhitung sebesar Rp 2.500.000. Sehingga omzet seharusnya sebesar Rp 152.500.000.Pertanyaan saya jika dilakukan pembetulan, omzet yang dicantumkan itu sebesar Rp 152.500.000 atau yg blm dihitung (Rp 2.500.000) saja?
Terima kasih
bantuan dari pemerintah, masuk bank dan sm penerimanya dianggap sebagai modal bantuan thn 2019.
blm pernah lapor pajak sama sekali dan mau lapor sekarang iniSiang,
ada kasus, orang punya usaha lalu prnh dpt bantuan modal sekitar 400juta thn 2019. per 31 des 2020 modal itu ud hbs/ hanya sekitar 77.546 saldonya.
bagaimana perlakuannya di neraca?
apakah per 31 des 2020 modalnya di tulis senilai 77.546?trims
siang rekan,
mohon info apabila pengaktifan kembali NPWP NE, lalu diproses dan berhasil aktif lagi, apakah nanti juga bayar pajak yang belum disetorkah?
terima kasih
Pagi,
Mau tanya soal surat PBK, format di bawah ini :
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : BENDAHARAWAN DINAS XXX
NPWP : NPWP DINAS
Alamat : ALAMAT DINAS
Nomor Telepon : NO TELP DINAS.
.
.TTD OLEH KEPALA DINAS
Apakah sudah benar?
Trims
salam rekan,
kode faktur pajak untuk UPTD itu 010, 020, atau 030?
trims
Siang rekan,
Pemindah bukuan ke masa sebelumnya apakah bisa?
Misal : pada setoran PPh 21 disetor pada masa november, namun ternyata ada kekeliruan sehingga harus di-PBK ke bulan oktober dan pada tahun pajak yang sama.Terima kasih
- Originaly posted by yabufuu:
masih disini rekan
jadi intinya sisa 30rb tidak hilang dan tetap tercatat di 21-100 ?
sebenarnya saya juga melakukan PBK untuk masa yang lain : PBK dari 21-100-09 senilai Rp 600.750 ke 21-100-08 senilai Rp 600.750. namun PBK tersebut ditolak.
Sebelumnya juga sdh menghubungi AR-nya kalau sebenarnya itu salah persepsi saja dan meminta untuk dibatalkan saja. tp karena sdh masuk kpp, PBK tsb tetap diproses. saya mengira semuanya ditolak, tp ternyata cm 1 PBK sj yg ditolakjadi, meskipun penjual belum upload, pihak pembeli bisa menarik dari prepopulated?