
harry_logic
Forum Replies Created
Ada baiknya rekan ingintautax menjelaskan lbh rinci ttg perusahaan tsb. Misalnya, bentuk badan atau persh pribadi, omset setahun berapa, pakai pembukuan atau pencatatan, dsb …..agar rekan2 dan/atau KringPajak bisa memberi masukan dgn lebih tepat, tdk berdasarkan asumsi atau yg terbayangkan saja.
Salam.
Rekan bagasluhur, mencermati kasus tsb saya merasa bahwa rekan 'dikerjai' oleh developer….. semacam ditipu lah.
Sebaiknya rekan jangan mau didesak developer utk membayar PPN yang jumlahnya meningkat tajam tersebut.Coba rekan postingnya ke forum PPN dan PPnBM saja, jangan di sini (Akuntansi)…. pasti banyak rekan Ortax yang membantu memberi masukan yg berharga.
Salam.
Kasus yang seperti ini sampai hari ini 25 Sept 2016 belum ada kepastiannya, di sisi fiskus maupun di Wajib Pajak…. padahal waktu hanya tinggal 5 hari lagi.
Adakah rekan2 yang bisa mengusahakan agar ditempatkan di FAQ Amnesti Pajak, atau adakah yang mau mengusahakan lewat petisi Change.Org seperti yang dilakukan Bpk Yustinus Prastowo yang cukup berhasil menarik minat Ibu MenKeu dan Bapak Presiden, ataukah memang biarkan ngambang saja ?
Jika kebutuhannya hanya untuk eBilling, dan rekan intern_goh sudah bisa login ke versi satu, lanjutkan saja rekan……. gak perlu masuk ke versi dua yg kabarnya baru dilaunching tgl 16-17 Pebruari 2016.
- Originaly posted by ahmadanoval:
Apa yang sebaiknya dilakukan oleh WP ketika PKP WP ditolak oleh kepala KPP
Maksud "PKP WP ditolak" ?
Apakah pengukuhan PKP WP tsb pernah dicabut berdasarkan PER-05 th 2012, dan sekarang sedang mengajukan permohonan pengukuhan PKP ?Salam,
- Originaly posted by ahmadanoval:
Apa yang sebaiknya dilakukan oleh WP ketika PKP WP ditolak oleh kepala KPP
Maksud "PKP WP ditolak" ?
Apakah pengukuhan PKP WP tsb pernah dicabut berdasarkan PER-05 th 2012, dan sekarang sedang mengajukan permohonan pengukuhan PKP ?Salam,
Utk kasus tsb, Kode Transaksi Faktur Pajaknya 02 atau 08 ?
Salam.
Utk kasus tsb, Kode Transaksi Faktur Pajaknya 02 atau 08 ?
Salam.
…utk pelaksanaan sebuah PER, yaitu PER-05 th 2012 ttg Registrasi Ulang PKP thn 2012 sampai terbit 2 (dua) Surat DJP yg isinya bertolakbelakang (ttg batasan waktu)…
Menarik bukan?
Bagaimana tanggapan rekan2 Ortax ?…utk pelaksanaan sebuah PER, yaitu PER-05 th 2012 ttg Registrasi Ulang PKP thn 2012 sampai terbit 2 (dua) Surat DJP yg isinya bertolakbelakang (ttg batasan waktu)…
Menarik bukan?
Bagaimana tanggapan rekan2 Ortax ?KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ __________________________________________
24 Mei 2012SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 338/PJ.02/2012TENTANG
PENEGASAN REGISTRASI ULANG PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan program Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012, dengan
ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :A. UMUM
1. Berdasarkan hasil pemantauan kami di beberapa Kanwil DJP dan KPP, masih banyak yang belum
memulai kegiatan Registrasi Ulang PKP. Mengingat batas waktu penyelesaian kegiatan ini adalah
tanggal 31 Agustus 2012, kami menghimbau dan mendorong Saudara untuk segera
mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan Registrasi Ulang PKP.2. Pelaksanaan kegiatan Registrasi Ulang PKP hendaknya dilakukan secara bertahap, mulai dari
Verifikasi Administratif, Verifikasi Lanjutan, dan Verifikasi Lapangan.Untuk itu perlu dilakukan pemetaan (mapping) terlebih dahulu atas seluruh PKP terdaftar di
kantor Saudara, yaitu dengan memetakan PKP yang memenuhi kriteria untuk cukup dilakukan
Verifikasi Administratif, PKP yang perlu dilakukan Verifikasi Lanjutan, dan PKP yang perlu
dilakukan Verifikasi Lapangan.Berdasarkan data yang ada, lebih dari 50% PKP yang terdaftar memenuhi kriteria untuk cukup
dilakukan Verifikasi Administratif saja.3. Mengingat pada saat ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan secara bersamaan, yaitu
Registrasi Ulang PKP, Sensus Pajak Nasional, migrasi data, pembenahan KLU, dan lain-lain, maka
Saudara diharapkan dapat me-manage semua sumber daya yang ada dengan baik sehingga
seluruh kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.B. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012
Terkait dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012
tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012, perlu kami sampaikan penjelasan dan
penegasan sebagai berikut :1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf d berbunyi :
Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu Pengusaha Kena
Pajak, yang pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang pada bagian periode tersebut tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan Masa PPN atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak
Keluaran dan Pajak Masukannya nihil.PKP yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah PKP yang periode Januari sampai dengan
Desember 2011 (12 bulan) tidak memasukkan SPT pada sebagian periode dan memasukkan
SPT pada periode lainnya namun Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil.Contoh :
a. PKP A,
Masa Pajak Januari-Mei 2011 menyampaikan SPT Masa PPN dengan PK dan PM nihil,
Masa Pajak Juni-Desember 2011 tidak menyampaikan SPT Masa PPN,
maka PKP A termasuk dalam kriteria yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d
tersebut.b. PKP B,
Masa Pajak Januari-Maret 2011 menyampaikan SPT Masa PPN dengan PK dan PM nihil.
Masa Pajak April-November 2011 tidak menyampaikan SPT Masa PPN,
Masa Pajak Desember 2011 menyampaikan SPT Masa PPN dengan PK dan PM nihil,
maka PKP B termasuk dalam kriteria yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d
tersebut.c. PKP C,
Masa Pajak Januari-Maret 2011 tidak menyampaikan SPT Masa PPN,
Masa Pajak April-November 2011 menyampaikan SPT Masa PPN dengan PK dan PM
nihil,
Masa Pajak Desember 2011 menyampaikan SPT Masa PPN dengan PK dan/atau PM tidak
nihil,
maka PKP C tidak termasuk dalam kriteria yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d.d. Apabila dalam SPT masa PPN dilaporkan adanya ekspor, penyerahan yang dipungut
oleh Pemungut PPN, penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau
dibebaskan dan/atau kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya, maka SPT
tersebut tidak termasuk dalam kriteria SPT Masa PPN yang PK dan PM-nya nihil.2. Apabila Pengusaha Kena Pajak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf b, c, atau d, tetapi pada Masa Pajak Januari, Februari, Maret, dan/atau April 2012
memasukkan SPT Masa PPN dengan PK dan/atau PM-nya tidak nihil, maka terhadap PKP
tersebut perlu dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa PKP tersebut memang
benar-benar aktif dan memenuhi syarat subjektif dan objektif.3. Aplikasi Pencabutan Pengukuhan PKP
a. Untuk KPP yang menggunakan SIDJP, maka penerbitan Surat Keputusan Pencabutan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan melalui Menu Pencabutan
SKT/PKP/NPWP pada aplikasi SIDJP.
b. Untuk KPP yang menggunakan SIPMOD, maka penerbitan Surat Keputusan Pencabutan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara manual.4. Prosedur Pembatalan
a. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012,
terhadap Pengusaha Kena Pajak yang telah diterbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan
Kena Pajak dan ternyata diketahui masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
maka surat pencabutannya dapat dibatalkan. Adapun prosedurnya adalah dimulai
dengan prosedur verifikasi, membuat laporan hasil verifikasi, membuat berita acara
verifikasi yang ditandatangani wajib pajak, pihak KPP dan disetujui oleh Kepala Kanwil
DJP. Berita acara verifikasi kemudian dikirimkan ke Direktorat TIP untuk dapat
ditindaklanjuti pembatalannya.
b. Dengan dibatalkannya Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka status pengukuhan PKP kembali seperti
sebelum dilakukan pencabutan.
c. Pelaksanaan pembatalan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
tetap dapat dilaksanakan meskipun kegiatan registrasi ulang PKP 2012 telah berakhir.
Mekanisme pembatalan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
hanya dilaksanakan terhadap PKP yang dicabut status pengukuhan PKP-nya dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012.5. Pelaporan
a. Cut-off jumlah PKP terdaftar sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 pada kolom romawi II huruf A Laporan
Rekapitulasi Hasil Registrasi Ulang PKP Tahun 2012 adalah 31 Desember 2011.
b. Diminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk menyampaikan Laporan Rekapitulasi
Hasil Registrasi Ulang PKP kepada Direktur Peraturan Perpajakan I setiap bulan, paling
lambat tanggal 20 bulan berikutnya.6. Pengumuman Pencabutan PKP
Pelaksanaan pengumuman daftar PKP yang telah dicabut status pengukuhan PKP-nya di koran/
surat kabar lokal agar menunggu format yang akan kami beritahukan segera kepada Saudara.Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Awan Nurmawan Nuh
NIP 19680926199310100Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
3. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJP
4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
5. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJPKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ __________________________________________
24 Mei 2012SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 338/PJ.02/2012TENTANG
PENEGASAN REGISTRASI ULANG PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan program Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012, dengan
ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :A. UMUM
1. Berdasarkan hasil pemantauan kami di beberapa Kanwil DJP dan KPP, masih banyak yang belum
memulai kegiatan Registrasi Ulang PKP. Mengingat batas waktu penyelesaian kegiatan ini adalah
tanggal 31 Agustus 2012, kami menghimbau dan mendorong Saudara untuk segera
mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan Registrasi Ulang PKP.2. Pelaksanaan kegiatan Registrasi Ulang PKP hendaknya dilakukan secara bertahap, mulai dari
Verifikasi Administratif, Verifikasi Lanjutan, dan Verifikasi Lapangan.Untuk itu perlu dilakukan pemetaan (mapping) terlebih dahulu atas seluruh PKP terdaftar di
kantor Saudara, yaitu dengan memetakan PKP yang memenuhi kriteria untuk cukup dilakukan
Verifikasi Administratif, PKP yang perlu dilakukan Verifikasi Lanjutan, dan PKP yang perlu
dilakukan Verifikasi Lapangan.Berdasarkan data yang ada, lebih dari 50% PKP yang terdaftar memenuhi kriteria untuk cukup
dilakukan Verifikasi Administratif saja.3. Mengingat pada saat ini ada beberapa kegiatan yang dilakukan secara bersamaan, yaitu
Registrasi Ulang PKP, Sensus Pajak Nasional, migrasi data, pembenahan KLU, dan lain-lain, maka
Saudara diharapkan dapat me-manage semua sumber daya yang ada dengan baik sehingga
seluruh kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.B. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012
Terkait dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012
tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012, perlu kami sampaikan penjelasan dan
penegasan sebagai berikut :1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf d berbunyi :
Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu Pengusaha Kena
Pajak, yang pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang pada bagian periode tersebut tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan Masa PPN atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak
Keluaran dan Pajak Masukannya nihil.PKP yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah PKP yang periode Januari sampai dengan
Desember 2011 (12 bulan) tidak memasukkan SPT pada sebagian periode dan memasukkan
SPT pada periode lainnya namun Pajak Keluaran dan Pajak Masukannya nihil.Contoh :
a. PKP A,
Masa Pajak Januari-Mei 2011 menyampaikan SPT Masa PPN dengan PK dan PM nihil,
Masa Pajak Juni-Desember 2011 tidak menyampaikan SPT Masa PPN,
maka PKP A termasuk dalam kriteria yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d
tersebut.b. PKP B,
Masa Pajak Januari-Maret 2011 menyampaikan SPT Masa PPN dengan PK dan PM nihil.
Masa Pajak April-November 2011 tidak menyampaikan SPT Masa PPN,
Masa Pajak Desember 2011 menyampaikan SPT Masa PPN dengan PK dan PM nihil,
maka PKP B termasuk dalam kriteria yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d
tersebut.c. PKP C,
Masa Pajak Januari-Maret 2011 tidak menyampaikan SPT Masa PPN,
Masa Pajak April-November 2011 menyampaikan SPT Masa PPN dengan PK dan PM
nihil,
Masa Pajak Desember 2011 menyampaikan SPT Masa PPN dengan PK dan/atau PM tidak
nihil,
maka PKP C tidak termasuk dalam kriteria yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d.d. Apabila dalam SPT masa PPN dilaporkan adanya ekspor, penyerahan yang dipungut
oleh Pemungut PPN, penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau
dibebaskan dan/atau kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya, maka SPT
tersebut tidak termasuk dalam kriteria SPT Masa PPN yang PK dan PM-nya nihil.2. Apabila Pengusaha Kena Pajak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf b, c, atau d, tetapi pada Masa Pajak Januari, Februari, Maret, dan/atau April 2012
memasukkan SPT Masa PPN dengan PK dan/atau PM-nya tidak nihil, maka terhadap PKP
tersebut perlu dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa PKP tersebut memang
benar-benar aktif dan memenuhi syarat subjektif dan objektif.3. Aplikasi Pencabutan Pengukuhan PKP
a. Untuk KPP yang menggunakan SIDJP, maka penerbitan Surat Keputusan Pencabutan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan melalui Menu Pencabutan
SKT/PKP/NPWP pada aplikasi SIDJP.
b. Untuk KPP yang menggunakan SIPMOD, maka penerbitan Surat Keputusan Pencabutan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara manual.4. Prosedur Pembatalan
a. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012,
terhadap Pengusaha Kena Pajak yang telah diterbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan
Kena Pajak dan ternyata diketahui masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
maka surat pencabutannya dapat dibatalkan. Adapun prosedurnya adalah dimulai
dengan prosedur verifikasi, membuat laporan hasil verifikasi, membuat berita acara
verifikasi yang ditandatangani wajib pajak, pihak KPP dan disetujui oleh Kepala Kanwil
DJP. Berita acara verifikasi kemudian dikirimkan ke Direktorat TIP untuk dapat
ditindaklanjuti pembatalannya.
b. Dengan dibatalkannya Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka status pengukuhan PKP kembali seperti
sebelum dilakukan pencabutan.
c. Pelaksanaan pembatalan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
tetap dapat dilaksanakan meskipun kegiatan registrasi ulang PKP 2012 telah berakhir.
Mekanisme pembatalan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
hanya dilaksanakan terhadap PKP yang dicabut status pengukuhan PKP-nya dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012.5. Pelaporan
a. Cut-off jumlah PKP terdaftar sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 pada kolom romawi II huruf A Laporan
Rekapitulasi Hasil Registrasi Ulang PKP Tahun 2012 adalah 31 Desember 2011.
b. Diminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk menyampaikan Laporan Rekapitulasi
Hasil Registrasi Ulang PKP kepada Direktur Peraturan Perpajakan I setiap bulan, paling
lambat tanggal 20 bulan berikutnya.6. Pengumuman Pencabutan PKP
Pelaksanaan pengumuman daftar PKP yang telah dicabut status pengukuhan PKP-nya di koran/
surat kabar lokal agar menunggu format yang akan kami beritahukan segera kepada Saudara.Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Awan Nurmawan Nuh
NIP 19680926199310100Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
3. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJP
4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
5. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP- Originaly posted by priadiar4:
oya benar pak, ane baru baca suratnya haha
S-578/PJ.10/2013 tentang batas akhir penerimaan berkas BAV dan LHVrekan priadiar4, mengingat pentingnya case pembatalan pencabutan PKP versi PER-05 ini, mohon dishare surat tersebut…
Sbg catatan, Dirjen Pajak pernah menerbitkan Surat no S-338/PJ.02./2012 ttg Penegasan Registrasi Ulang PKP, yg salah satu poinnya menyatakan bahwa tidak ada pembatasan waktu utk melaksanakan prosedur pembatalan pencabutan PKP.
Terimakasih sebelumnya,
salam - Originaly posted by priadiar4:
oya benar pak, ane baru baca suratnya haha
S-578/PJ.10/2013 tentang batas akhir penerimaan berkas BAV dan LHVrekan priadiar4, mengingat pentingnya case pembatalan pencabutan PKP versi PER-05 ini, mohon dishare surat tersebut…
Sbg catatan, Dirjen Pajak pernah menerbitkan Surat no S-338/PJ.02./2012 ttg Penegasan Registrasi Ulang PKP, yg salah satu poinnya menyatakan bahwa tidak ada pembatasan waktu utk melaksanakan prosedur pembatalan pencabutan PKP.
Terimakasih sebelumnya,
salam Mohon bantuan…
Bgm proses yg Wajib Pajak lakukan bila proses sengketa pajak di Pengadilan Pajak sudah lebih dari 1 tahun + 3 bulan belum diputus?
Salam…