
chrislianto
Forum Replies Created
mohon ijin rekan Riko bisa diberikan dasar peraturannya?
biasa, pake surat permintaan data dan/atau konfirmasi… hahahaaaaa…
Selamat siang rekan2 dan para senior
mohon ijin bertanya, sesuai peraturan terbaru yaitu PMK No.44/PMK.03/2020 ada pemberian insentif untuk pph 21, sejauh ini saya dapat memahami cara penghitungan nya seperti apa, yang saya binggung adalah di pasal 4 ayat (1) tentang kewajiban melaporkan realisasi pph 21. dimana/bagaimana cara kita untuk melaporkan laporan realisasi tersebut, krna pada saat saya buka KSWP tidak terdapat menu yg dimaksud..mohon pencerahannya
menurut saya pendapat rekan afreezal adalah pendapat dari sisi pemerintah karena yg disorot adalah pembayaran pajaknya bukan dari segi pengerjaan dan penyusunan laporan keuangan untuk kemudian dimasukan dalam pengisian spt tahunan… jangan hanya berfikir bagaimana caranya menerima pemasukan,,, coba rekan pikirkan juga sulitnya kami mengerjakan laporan keuangan dalam keadaan seperti ini. kl rekan masih tidak bisa mengerti maksud saya, saya tidak akan memaksakan pendapat, karena sudah jelas bahwa saya ada di posisi wajib pajak bukan petugas pajak dan pendukungnya
selamat pagi rekan2 dan para senior, saya hanya ingin menuangkan isi hati saya dimana barusan kantor saya menerima email pemberitahuan penyampaian spt pph badan tepat waktu. saya binggung kenapa spt org pribadi mereka perpanjang tp spt pph badan tidak, apakah mereka tidak menyadari walaupun tetap bekerja dirumah sama dengan bekerja di kantor? atau mungkin mereka menganggap WFH di rumah harus membawa 1 lemari berkas yg berisi transaksi dan laporan lain2 ke rumah. sehingga tidak masalah spt pph badan tidak diperpanjang. apakah karna ada fasilitas perpanjangan menggunakan formulir 1771 Y makanya mereka ga memperpanjang penyampaian spt tahunan badan ? setahu saya spt yg diperpanjang selalu menjadi objek pemeriksaan dan tetap dikenakan denda 1 juta (mohon koreksi apabila saya salah). senior sekaligus guru saya pernah berkata, banyak org yg bekerja hanya memakai otak tp tidak memakai hati…. semoga nanti ada kebijaksanaan dari kantor pajak dan Ibu Menteri Keuangan.
setuju rekan, harusnya pemerintah tidak salah kaprah mengenai hal ini. jangan mereka pikir dengan tetap bekerja tp dirumah maka proses pembuatan laporan tahunan menjadi sama saja dengan kerja dikantor.
Kiranya untuk SPT TAHUNAN BADAN 2019 ikut diperpanjang juga ga ya ?
Selamat siang para rekan senior.
mohon pencerahannya,
saya bekerja pada perusahaan yg penerimaannya hanya berasal dari deviden atas saham yg ditanamkan ke perusahaan lain, selain itu kami tidak memperoleh penghasilan lainnya.
sebagai catatan saham yg kami miliki diatas 25% sehingga tidak di kenakan pajak deviden.
yang jadi pertanyaan saya adalah pajak apakah yg harus kami bayar selain pph 21 ? dan apakah kami perlu jadi PKP, mengingat kami tidak mendapat penghasilan lain selain dari deviden.
terimakasih dan salah sejahtera..selamat siang rekan margareth dan rekan puri, barusan saya juga mengalami hal yang sama yaitu npwp tidak valid, setelah searching" akhirnya saya memenukan jawabannya, yaitu setelah instal epst (yg versi 1.0) donwload juga patch updatenya kemudian instal http://www.pajak.go.id/content/aplikasi/10130/patc h-espt-masa-pph-pasal-42-versi-10
bisa dehselamat malam rekan" dan para senior.
yang mau saya tanyakan bagaimana kalo spt badan belum dimasukan karena pada 30/04/2017 mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian spt tahunan. apakah harus masukin spt dulu atau bisa pakai 1771 Y ?selamat malam rekan" dan para senior.
yang mau saya tanyakan bagaimana kalo spt badan belum dimasukan karena pada 30/04/2017 mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian spt tahunan. apakah harus masukin spt dulu atau bisa pakai 1771 Y ?selamat malam rekan-rekan senior.
mohon pencerahan.
saya mempunyai kredit usaha di bank dalam bentuk PRK dan RL, yang selama ini saya lakukan hanya menbayar bunganya saja bukan pokoknya.
yang jadi pertanyaan, apabila saya memasukan nilai modal usaha saya pada formulir B1, lantas untuk pengakuan hutang tersebut bagaimana cara penghitungannya, sekedar tambahan info saya tidak mempunyai data jumlah terakhir hutang per 31/12 karena saya hnya membayar bungannya saja dan dokumen yang saya punya hanyalah surat Penawaran Fasilitas Kredit dari Bank tersebut.maaf saya kurang paham yang rekan masuk 5% apakah tarif lapis sesuai pasal 17 atau apa? mohon pencerahannya.
Selamat malam rekan-rekan sekalian, mohon pencerahannya.
saya mendapatkan hibah di tahun 2012 berupa gudang dan rumah, kemudian saya sampaikan pada spt 2012 saya yang lalu. tp rupanya sebagai orang awan saya tidak tahu bahwa hal tersebut menimbulkan masalah dan kemarin kpp mengirimi saya surat bahwa atas hibah tersebut dikenakan pajak penghasilan karena merupakan hibah dari keluarga sedarah dalam garis keturunan kesamping 1 derajat
yang saya mau tanyakan:
1. berapakah tarif pph yang terhutang
2. apakah bisa untuk menghindari hal tersebut.terimakasih dan salam sejahtera.
selamat pagi rekan"
bagaimana perlakuan perpajakan bagi WP DN yang bekerja di luar negeri (singapore) yang kemudian dirangkum dalam SPT Tahunan.
apakah tarif pajak yang terpotong di LN harus disesuaikan dulu dengan tarif yang berlaku di DN ?
bagaimana cara input'nya di SPT Tahunan.mohon pencerahan rekan" semua…