Kemudian, Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan dapat dikenakan prosedur dalam hukum pidana secara langsung yaitu masuk pada tahap pemeriksaan bukti permulaan / penyelidikan secara langsung, jika dianggap hal yang dilakukan merupakan pelanggaran yang masuk dalam kategori berat.
Penegakan Hukum Pidana
Dalam penegakan hukum pidana biasanya Wajib Pajak dan/atau Badan melakukan pelanggaran perpajakan yang amat serius sehingga dampaknya dapat merugikan negara dalam jumlah yang besar.
Adapun dalam tindak hukum pidana perpajakan yang dimuat dalam UU HPP diperbarui dengan adanya penambahan pasal 44C UU HPP mengenai Subsider , dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan, terpidana orang tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara yang diputus. Selain itu, terdapat istilah In Absentia yang juga merupakan peraturan baru Pasal 44D UU HPP, yang menyatakan bahwa jika terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara tindak pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.