Ketentuan Imbalan Bunga Akibat Putusan Keberatan, Banding, dan PK

Pemberian imbalan bunga kepada WP tersebut harus memperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Apabila masih terdapat sisa, imbalan bunga juga dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak; dan/atau Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak lain.

Perhitungan pemberian imbalan bunga dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang akan dituangkan dalam nota penghitungan perhitungan pemberian imbalan bunga. Selanjutnya, akan diterbitkan Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) paling lama satu bulan sejak penerbitan SKPIB. SKPPIB merupakan surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang.

Berdasarkan SKPPIB tersebut, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) paling lama satu bulan sejak penerbitan SKPIB. 

Selanjutnya, Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan ketentuan:

  1. apabila seluruh imbalan bunga dikompensasikan ke utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMIB, Kepala KPPN menerbitkan SP2D Nihil dan menerbitkan bukti penerimaan negara.
  2. dalam hal masih terdapat sisa imbalan bunga yang harus diberikan kepada Wajib Pajak setelah dikompensasikan, Kepala KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan rekening Wajib Pajak yang tercantum dalam SPMIB; atau
  3. dalam hal seluruh imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak, Kepala KPPN menerbitkan SP2D sesuai dengan rekening Wajib Pajak yang tercantum dalam SPMIB.

Contoh Penghitungan Imbalan Bunga

SKPKB PPh WP Badan Tahun Pajak 2021 diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2022 dengan rincian sebagai berikut :

Pokok Pajak Terutang Rp150.000.000

Kredit Pajak Rp75.000.000

Pajak kurang dibayar Rp75.000.000

Sanksi Pasal 13 (2) Rp19.500.000

Pajak yang masih harus dibayar Rp94.500.000

Atas SKPKB, nilai pokok pajak terutang yang disetujui oleh WP saat pembahasan akhir adalah sebesar Rp100.000.000. Dan atas SKPKB tersebut Wajib Pajak mengajukan keberatan. 

Pada tanggal 30 Mei 2022 WP membayar kekurangan bayar tersebut sebesar Rp94.500.000,00 (lunas).

Pada tanggal 25 Januari 2023 diterbitkan Surat Keputusan Keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan rincian menjadi sebagai berikut :

Pokok Pajak Terutang  Rp100.000.000,00

Kredit Pajak Rp75.000.000,00

Pajak kurang dibayar Rp25.000.000,00

Sanksi Pasal 13 (2) Rp6.500.000,00

Pajak yang masih harus dibayar Rp.   31.500.000,00

Berdasarkan data di atas, maka penghitungan imbalan bunganya adalah sebagai berikut :

Dasar penghitungan imbalan bunga adalah Rp 63.000.000,00

Jumlah bulan sejak tanggal 5 Mei 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 adalah = 8 (delapan) bulan.

Tarif bunga berdasarkan KMK 23/KM.10/2022 untuk 01-31 Mei 2022 adalah sebesar 0,57%

Besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada WP adalah :

8 x 0,57% x Rp63.000.000,00 = Rp2.872.800,00

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait