
Mulai tahun pajak 2016, seluruh Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh Pasal 17 yaitu 25%, maka wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Dokumen Induk (Master File) dan Dokumen Lokal (Local File). Berikut infografis daftar negara yang memiliki tarif PPh lebih rendah dari 25% :