Ini Cara Mudah Membuat NPWP Pribadi Secara Online!

A screenshot of a computerDescription automatically generated
  1. Setelah seluruh data terisi lengkap, Anda diminta untuk mengisi pernyataan. Silakan centang pilihan “Benar” dan “Lengkap”, lalu klik “Next”.
Graphical user interface, text, application, emailDescription automatically generated
  1. Pada bagian terakhir, rekan Ortax akan diberikan pemberitahuan penggunaan tarif. Apabila Anda merupakan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha, Anda dapat memilih menggunakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5%. Jika Anda tidak melakukan kegiatan usaha, pilihan menggunakan tarif umum akan terisi secara otomatis. Kemudian, klik ‘Simpan’ untuk menyelesaikan pengisian data.
Graphical user interface, text, application, emailDescription automatically generated
  1. Setelah data tersimpan, Anda akan diarahkan ke halaman Dashboard. Untuk melanjutkan proses pendaftaran, Anda memerlukan token. Klik “Minta Token”, lalu cek email Anda untuk memperoleh token.
Graphical user interface, text, application, emailDescription automatically generated
  1. Setelah mendapat token, kembali ke halaman Dashboard. Klik “Kirim Permohonan”, akan muncul surat pernyataan seperti gambar di bawah. Masukkan token yang telah Anda dapatkan pada kolom yang tersedia, lalu klik “Kirim”.
Graphical user interface, text, applicationDescription automatically generated
  1. Cek email Anda kembali. Selamat, kini Anda telah memiliki NPWP!

Setelah menerima email, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar akan meneliti kebenaran dan kelengkapan dokumen persyaratan yang telah dilampirkan. Jika sudah lengkap dan benar, KPP akan mengirimkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke alamat Anda.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait