Ortax › Forums › Bahas Berita › Era Baru Pajak UMKM Dimulai Pada Tahun Depan › Reply-91078
"pengusaha kecil dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, dapat memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ataupun tidak". kalau saya pilih enggak hehe