Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Mengenai Keterlambatan Bayar Pajak PBB › Reply – 90887
Waalaikumusalam, dendanya 2% per bulan maksimal 24 bulan, jadi untuk yang sudah menunggak lama, batas maksimal dendanya 48% dari pajak terutang, bisa jadi gak kena denda karena beberapa daerah buat kebijakan pemutihan denda. Bayar untuk 5 tahun terakhir aja.