Ortax › Forums › Lain-lain › Sun Set Policy Tidak Laku › Reply-844
apakah sunset policy hanya berlaku untuk pembetulan tahun pajak 2006 & 2007?
kalau seandainya tahun pajak 2005 ternyata masih ada penghasilan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan, apakah boleh melakukan pembetulan SPT sesuai pasal 37A UU KUP