Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Sewa Villa Kena Pajak Daerah atau PPh Final? › Reply-84026
- Originaly posted by newflower:
Apakah Villa adalah pendapatan jasa penginapan? Jika iya, saya setuju kena Pajak Hotel dan Restoran.
Mengenai PPh, jika Villa adalah Pendapatan Jasa Penginapan maka tidak kena PPh 4(2) karena Jasa Penginapan masuk dalam pengecualian.Dibaca lagi rekan bagian penjelasannya
– Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan†antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.Tidak ada kata villa disana, jadi menurut saya terutang PPh 4 (2)