Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Sewa Villa Kena Pajak Daerah atau PPh Final? › Reply-84026
- Originaly posted by rustiana:
Mohon Pencerahan Jika Tuan A menyewakan Villa itu kena nya Pajak daerah PB 1
Apakah Villa adalah pendapatan jasa penginapan? Jika iya, saya setuju kena Pajak Hotel dan Restoran.
Mengenai PPh, jika Villa adalah Pendapatan Jasa Penginapan maka tidak kena PPh 4(2) karena Jasa Penginapan masuk dalam pengecualian.